x

AJI Palu Rilis Hasil Investigasi Penyerangan Luwuk Post

Kasus penyerangan kantor Luwuk Post di Kabupaten Banggai oleh sejumlah orang berseragam Ormas Pemuda Pancasila pada 1 November 2013 lalu menggugah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu untuk melakukan penggalian informasi.

Penyerangan itu menyebabkan dinding kantor harian Luwuk Post rusak dilempari batu, serta dua kursi dibakar, namun tidak ada korban jiwa.

Insiden itu dipicu oleh pemberitaan di Harian Luwuk Post edisi 1 November 2013 berjudul Ketua PP Banggai "Diusir dari Ampana.

Berita tersebut ditulis oleh wartawan Luwuk Post yang berada di Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.

Olehnya, AJI Kota Palu menurunkan tim investigasi yang berjumlah dua orang dibantu sejumlah rekan melakukan penelusuran serta menggali informasi hal yang melatarbelakangi kejadian itu.

Tim investigasi itu bekerja di Luwuk, Ibu Kota Kabupaten Banggai, pada 3-8 November 2013.

Tim menemui sejumlah perwakilan dan awak Harian Luwuk Post, Pemuda Pancasila Kabupaten Banggai, dan Kepala Polres Banggai. Jumlah pihak yang ditemui atau dimintai konfirmasi sebanyak sembilan orang.

Selama proses pencarian informasi, tim investigasi ditemui dengan santun dan bersahabat oleh pihak-pihak yang terkait pada insiden 1 November 2013 itu.

Pihak-pihak yang ditemui juga bersedia untuk bekerja lebih baik dan profesional agar tidak lagi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah melakukan investigasi dan merapatkan hasilnya, diperoleh kesimpulan bahwa ada dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Luwuk Post, ada prosedur yang tidak dilakukan oleh Pemuda Pancasila Banggai dalam menempuh hak jawab serta ada dugaan pelanggaran pidana oleh Pemuda Pancasila Banggai.

Dari hasil itu, AJI Kota Palu memberikan rekomendasi kepada:
1. Luwuk Post agar lebih cermat dalam tugas-tugas jurnalistiknya dengan mengacu kepada UU 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Pemuda Pancasila Banggai agar menghargai dan hormati kerja-kerja jurnalistik dengan tetap mengedepankan cara santun manakala ada perselisihan dalam pemberitaan, dengan tunduk kepada UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Polres Banggai untuk lebih tanggap dan responsif jika mendapat informasi dugaan pelanggaran hukum agar tidak terjadi hal yang lebih buruk.

Demikian hasil investigasi ini dikemukakan. AJI Kota Palu tidak memiliki itikad atau tujuan lain di balik investigasi ini. AJI Kota Palu hanya berharap ke depannya semua pihak agar bisa lebih baik dalam mengambil sikap dan kebijakan sehingga tidak ada lagi kekerasan terhadap wartawan/pers dan pihak-pihak yang dirugikan dari pemberitaan.

Sebagai organisasi profesi AJI Kota Palu mengecam tindakan kekerasan kantor media massa namun tetap mendorong agar pekerja pers tetap profesional dalam melakukan kerjanya dengan mengacu kepada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

AJI Kota Palu juga menghargai proses damai antara Luwuk Post dan Pemuda Pancasila.

Hasil investigasi secara lengkap selanjutnya akan dikirim kepada Pemuda Pancasila Banggai, Kantor Redaksi Luwuk Post, Polres Banggai, Polda Sulawesi Tengah, dan AJI Indonesia. (RM/AJI Palu)

Sumber: ajipalu.org
Foto: Merdeka
Share