x

AJI Kota Pangkalpinang Mengecam Tindakan Intimidasi dan Penghalangan Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Terhadap Jurnalis WowBabel.com

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang mengecam keras tindakan intimidasi dan upaya menghalangi tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat Iptu Tri Farina terhadap jurnalis media siber Agus Ervanto dari WowBabel.com.

Tindakan tersebut bermula saat Agus Ervanto yang juga anggota AJI Kota Pangkalpinang meliput kegiatan razia kendaraan bermotor yang merupakan bagian dari kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing 2025 yang digelar di persimpangan Komplek Perkantoran Pemda, Pal 4, Desa Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, sekitar pukul 09.20 WIB.

Agus Ervanto yang datang ke lokasi pelaksanaan operasi tersebut langsung meliput dan memberitahukan kepada anggota Satlantas Polres Bangka Barat yang lain untuk melakukan dokumentasi kegiatan.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik tersebut, Agus Ervanto kemudian melihat Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina menghentikan satu kendaraan bermotor. Saat dilakukan pendokumentasian, Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina langsung menegur dan menanyakan identitas Agus Ervanto sebagai jurnalis.

Agus Ervanto kemudian menjelaskan bahwa dia merupakan jurnalis WowBabel.com sambil menunjukkan kartu identitas atau ID Card. Namun Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina mengatakan untuk tidak mengambil dokumentasi kegiatan tanpa izin.

Tidak hanya itu, Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina kemudian merampas ponsel milik Agus Ervanto lalu menyerahkan kepada anak buahnya dan memerintahkan menghapus semua hasil dokumentasi kegiatan.

AJI Kota Pangkalpinang menilai tindakan Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina patut diduga kuat telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang berbunyi:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kegiatan pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)".

Terkait peristiwa menghalangi tugas jurnalistik yang juga berarti menghalangi hak publik memperoleh informasi, AJI Kota Pangkalpinang menyampaikan sikap dan pandangan sebagai berikut :

1.AJI Kota Pangkalpinang menghormati sikap dan respon cepat Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Hendro Pandowo yang langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) sekaligus telah menyampaikan permohonan maaf terbuka.

2. AJI Kota Pangkalpinang menuntut Polda Babel menindak tegas Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina dan diproses secara secara transparan, profesional dan sesuai dengan kode etik dan disiplin Polri serta aturan hukum yang berlaku.

3. AJI Kota Pangkalpinang akan mengawal semua tahapan proses penindakan terhadap Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina hingga tuntas.

4. AJI Kota Pangkalpinang menuntut institusi kepolisian berkomitmen dan mendukung kebebasan pers dengan melindungi tugas dan memenuhi hak-hak jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.

5.AJI Kota Pangkalpinang menuntut Kepala Satlantas Polres Bangka Barat Iptu Tri Farina untuk menyampaikan permohonan maaf terhadap Agus Ervanto, Media Siber WowBabel.com, organisasi AJI Kota Pangkalpinang dan jurnalis di Bangka Belitung.

Demikian sikap organisasi AJI Kota Pangkalpinang ini disampaikan dengan harapan ke depan institusi kepolisian dan jurnalis bisa terus saling bekerja sama sesuai ketentuan masing-masing. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih. Salam Independen.

 

Pangkalpinang, 14 Februari 2025

 

Ketua

 

Hendra

Share