x

AJI Mataram Sesalkan Penghentian Kasus Kekerasaan Jurnalis oleh Polresta Mataram

Aliansi Jurnalis Independen Mataram menyesalkan penghentian kasus kekerasaan jurnalis oleh Polrestas Mataram. Dalih penghentian kasus tersebut, karena pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan telah dihapus.

Ketua AJI Mataram, M. Kasim menyesalkan penertiban surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) atas pemberhentian kasus kekerasaan terhadap jurnalis InsideLombok YQN oleh pegawai PT. Meka Asia. Salah satu alasan penyidik menghentikan kasus tersebut, karena pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan telah dicabut.

Semestinya kata Cem sapaan akrabnya, penyidik tidak menggunakan KHUP melainkan menggunakaan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Justru kami mempertanyakan kenapa penyidik Polresta Mataram menggunakan Pasal 335 bukan UU Pers," sesalnya pada, Jumat (11/4).

Menurutnya, perbuatan pelaku justru terindikasi memenuhi unsur Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Bahwa setiap pelaku yang melakukan upaya menghalang halangi kerja jurnalistik, apalagi berujung kekerasan fisik, pelaku dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Cem menilai penghentian kasus ini, justru sebagai bentuk pembungkaman kerja-kerja jurnalis. Padahal banyak celah digunakan penyidik untuk menghukum pelaku. Selain menggunakan UU Pers, juga delik kekerasaan terhadap perempuan."Jangan sampai justru kepolisian melindungi pelaku kekerasaan terhadap jurnalis," tegasnya.

AJI Mataram akan melaporkan kasus ini ke Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Pusat, AJI Indonesia, Dewan Pers, dan Kompolnas di Jakarta. Pihaknya berharap kasus ini, mendapatkan atensi dari Mabes Polri untuk memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

Kronologi.
Kronologi kejadian pada, Senin 10 Februari 2025, akun Instagram Inside Lombok mengunggah laporan warga berupa kondisi banjir di wilayah Lombok Barat, dengan footage foto perumahan Meka Asia. Namun tidak ada narasi atau keterangan menyebutkan objek perumahan Meka Asia.

Lantaran pihak pengembang merasa narasi merugikan mereka, terjadi komunikasi antara redaksi Inside Lombok dan Meka Asia untuk take down atau hapus unggahan. Namun permintaan itu ditolak.

Solusi yang ditawarkan adalah hak klarifikasi. Tapi tim Meka Asia menyatakan akan berkoordinasi internal terlebih dahulu. Hari yang sama, Inside Lombok tak kunjung mendapat kejelasan soal rencana hak klarifikasi.

Selasa 11 Februari 2025, wartawan Inside Lombok Yudina Nujumul Qurani yang sedang dalam kondisi hamil datang bersama beberapa wartawan lainnya. Awaludin (SCTV) dan Wendi (Radar Lombok) untuk konfirmasi serta mengawal warga yang hendak meminta solusi terkait banjir ke pihak pengembang.
Di tengah proses wawancara, pihak Meka Asia memprotes langsung soal postingan ke Inside Lombok pada Yudina. Yudina merasa tertekan karena cara bicara pihak pengembang yang dirasa memojokkan dengan mempertanyakan kredibilitas pribadinya.

Karena tidak tahan, Yudina memutuskan keluar dan menangis, namun dikejar oleh pihak pengembang inisial AG dan ditarik serta diremas bagian wajahnya. Akibat kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dalam kondisi shock. Atas kejadian ini, KKJ menyesalkan sikap oknum pengembang yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi. Apalagi kejadian ini dialami jurnalis perempuan dalam kondisi hamil.

Share