x

Dewan Pers Minta Kapolri Terbitkan Peraturan Pelimpahan Kasus Aduan Terkait Kerja Jurnalistik

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli mengatakan saat ini pihaknya tengah meminta Kepala Kepolisian RI untuk menerbitkan Peraturan Kapolri yang mengatur kemungkinan pelimpahan pengaduan kasus terkait kinerja jurnalistik. Permintaan itu disampaikan Dewan Pers saat bertemu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin pagi, 7 Agustus 2023. 

 

Melalui peraturan tersebut aparat kepolisian memiliki dasar hukum ketika ada kasus sengketa pers yang dilaporkan ke Polri untuk dilimpahkan ke Dewan Pers. Sebab selama ini berdasarkan ketentuan yang ada, kepolisian wajib menindaklanjuti semua laporan pengaduan yang masuk. "Jadi penyidik kepolisian itu ndak punya dasar hukum ketika diminta melimpahkan sebuah kasus ke Dewan Pers”, kata Arif Zulkifli dalam Diskusi Publik Keamanan Jurnalis, Tanggung Jawab Siapa? yang digelar di Jakarta, Senin (7/8/2023).

 

Menurut Arif, Kapolri Jenderal Sigit mengisyaratkan menerima permintaan Dewan Pers. Dia berharap Peraturan Kapolri tersebut bisa segera terbit. Selain Peraturan Kapolri, Dewan Pers juga mengusulkan adanya penyusunan dan penggunaan kurikulum terkait Undang-undang tentang Pers ke dalam materi pembelajaran sekolah pimpinan Polri di berbagai tingkat. 

 

Dewan Pers juga tengah mengupayakan perlindungan terhadap Pers Mahasiswa. Dewan Pers sudah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan pers mahasiswa dan pihak kampus. Saat ini, kata Arif, posisi pembahasan MoU (kesepahaman bersama) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah sampai ke level direktur agar bisa ada panduan setiap aduan atas karya pers mahasiswa bisa dikonsultasikan dulu ke Dewan Pers. "Jangan sampai ada mahasiswa ditahan hak-haknya sebagai mahasiswa karena sikap kritisnya lewat produk pers mahasiswa", kata Arif. 

 

Di sisi lain Dewan Pers juga tengah menyusun panduan pemberitaan kekerasan seksual dan panduan penanganan kekerasan seksual di ruang redaksi. Kelengkapan panduan ini akan jadi pertimbangan untuk verifikasi faktual media massa yang dilakukan Dewan Pers.

 

Diskusi Publik ini juga menghadirkan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria, Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy,  Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, dan  Mufti Makarim, Tenaga Ahli Utama/Eselon I Kantor Staf Kepresidenan. 

 

Wamen Kominfo Nezar Patria dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa saat ini jurnalis berhadapan dengan disrupsi terus menerus. Kultur masyarakat sudah berubah, kepercayaan terhadap sosial media ini menyaingi kepercayaan terhadap media arus utama. "Ini satu problem tersendiri”, kata Nezar dalam diskusi yang didukung USAID dan Internews Media yang digelar secara Hybrid, diikuti oleh jurnalis, ahli media, pemerintah, anggota legislatif dan perwakilan masyarakat sipil.


 

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan saat ini salah satu yang menghambat kerja-kerja jurnalis adalah regulasi. Mestinya kerja-kerja jurnalistik dikecualikan dalam Undang-undang ITE. Namun dia melihat dalam revisi UU ITE yang terbaru pun hal itu diabaikan alias tidak dibahas. "Jurnalis tetap rentan dikriminalisasi dengan UU ITE", kata Ade.

 

Disisi kekerasan terhadap jurnalis perempuan, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy juga menuturkan bahwa hasil riset yang telah AJI Indonesia dan PR2Media susun menunjukkan dari 852 responden yang dilakukan di 34 provinsi, terdapat 82,6% (704) responden pernah mengalami satu atau lebih kekerasan seksual. Sementara, hanya 17,4% (148) responden yang menyatakan tidak pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang karier jurnalistik mereka. Tentunya hal  ini perlu ditindak lanjuti agar tidak hanya berhenti pada riset saja. “Komnas Perempuan siap untuk bekerja sama terkait keamanan jurnalis perempuan di Indonesia”, kata Olivia.

 

Share