x

Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa? Cari Jawabannya Dalam Diskusi Ini

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya sudah berusia 25 tahun. Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

 

Di dalam peraturan tersebut ada sejumlah poin perlindungan terhadap jurnalis. Antara lain (1) perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistik; (2) jurnalis dilindungi dari tindak kekerasan, (3) jurnalis dilindungi dari segala bentuk penyensoran; (4) perlindungan saat penugasan khusus seperti di wilayah berbahaya dan atau konflik; (5) perlindungan jurnalis dalam perkara jurnalistik; (6) larangan bagi pemilik atau perusahaan media memaksa jurnalis membuat berita yang melanggar kode etik jurnalistik atau hukum.

 

Namun dalam praktiknya hingga saat ini masih sering terjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Dalam laporan tahunan AJI tahun 2022 yang berjudul, "Serangan Meningkat, Otoritarianisme Menguat: Laporan Situasi Keamanan Jurnalis Indonesia 2022," mencatat jumlah kekerasan terhadap jurnalis pada 2022 mencapai 61 kasus. Angka itu naik dari 43 kasus yang terjadi pada 2021. Kekerasan terhadap jurnalis pada 2022 sebagian besar adalah kekerasan fisik disertai perusakan alat kerja.

 

Pada awal hingga pertengahan tahun 2023, AJI telah melakukan rangkaian Focus Group Discussion  (FGD) memetakan keamanan jurnalis, mulai dari wilayah barat, tengah dan timur. Dalam wilayah barat yang meliputi wilayah Aceh, Sumatera, Jambi dan Bandar Lampung masih ditemukan jurnalis yang belum aman dalam menjalankan tugas peliputannya.

 

Sebagai contoh, jurnalis AmperaNews Faisal yang mendapat kekerasan fisik saat akan meliput keberadaan pengolahan emas ilegal di desa Mulyo Sari, Dusun Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban dibacok di kepala, leher dan tangannya dengan golok oleh oknum yang mengaku sebagai pemilik usaha ilegal itu, pada Senin, 5 Desember 2022.

 

Sehingga AJI dalam policy brief untuk wilayah barat, AJI merekomendasikan agar Dewan Pers bersama komunitas pers perlu mendorong aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Pembiaran kekerasan terhadap jurnalis akan membuat kasus yang sama terus berulang pada masa mendatang.

 

Selain itu, AJI juga melakukan FGD memetakan keamanan jurnalis wilayah tengah yang terdiri dari wilayah Denpasar, Nusa Tenggara hingga Kalimantan. Dalam FGD  tersebut diutarakan oleh jurnalis perwakilan wilayahnya bahwa masih ditemukan jurnalis yang belum aman saat melakukan peliputan.

 

Salah satu contohnya terjadi pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan saat perjalanan pulang seusai meliput, di kawasan Majene. Pelecehan ini dilakukan oleh orang yang tidak dikenal dengan meminta paksa korban ke pinggir jalan hingga memegang tangan dan bagian dada korban.  Hal ini menjadi cermin untuk kita bersama bahwa perlindungan terhadap jurnalis perempuan masih minim. Salah satu poin yang menjadi rekomendasi saat FGD tersebut adalah upaya pembentukan koalisi untuk penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis. Koalisi ini terdiri dari Dewan Pers, jurnalis dan beberapa organisasi jurnalis lainnya.

 

FGD berikutnya di wilayah timur khusus Papua. Kekerasan di Papua masih kerap terjadi, beberapa diantaranya adalah teror dari orang tidak dikenal mengalami eskalasi dan terus menghantui jurnalis di Papua. Terbaru, jurnalis Jubi, Victor Mambor diteror dengan sebuah bom rakitan, yang meledak tepat di samping rumahnya di Jayapura, Papua, Senin, 23 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WIT. Pada hari yang sama, penyidik Polresta Jayapura Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengambil keterangan Victor. Polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa sumbu dan material lainnya sisa ledakan bom.

 

Selain itu, yang tertinggi adalah ancaman dan intimidasi. Disusul oleh serangan fisik dan perusakan  alat, penyensoran Data dua jurnalis di Jayapura dihapus, saat meliput di Pengadilan Negeri Manokwari pada Senin, 17 Oktober 2022. Kedua korban, jurnalis Tribun Papua Barat Safwan Ashari, dan jurnalis harian Tabura Pos Hendri Sitinjak, hari itu meliput sidang militer anggota TNI, yang terlibat kasus penembakan kerabatnya hingga tewas, di Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.

 

Berikutnya adalah ancaman regulasi untuk jurnalis Papua, pembatasan jurnalis asing dan pemadaman internet di Papua. Berkaitan dengan masih tingginya kekerasan terhadap jurnalis sehingga berakibat tidak amannya jurnalis dalam menjalankan tugas. Atas dasar tersebut AJI menyelenggarakan diskusi publik kedua dengan tema “Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?” Untuk mendorong pemerintah dalam mencari solusi bersama guna menciptakan kondisi pers yang lebih baik dan mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

 

Tambahan lagi, belum lama ini pengawal seorang menteri diduga mengancam melakukan kekerasan ketika sang menteri dicegat jurnalis saat keluar dari pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Ini memperlihatkan tidak pahamnya si pengawal terhadap hak pers untuk mencari informasi.

 

Sejumlah fakta di atas menunjukkan bahwa jurnalis belum sepenuhnya aman dalam menjalankan profesinya. Masih kerap terjadi kekerasan baik fisik maupun verbal mengancam kinerja jurnalis. Padahal kinerja jurnalis yang profesional dan aman sangat dibutuhkan sebagai penopang pilar demokrasi ke-4.

 

Lantas Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?

 

Untuk menjawab pertanyaan di atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerjasama dengan USAID dan Internews menggelar diskusi publik dengan tema “Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?” Diskusi yang digelar bersamaan dengan HUT AJI yang ke-29 ini bertujuan untuk mendorong pemerintah dalam mencari solusi bersama guna menciptakan kondisi pers yang lebih baik dan mewujudkan kemerdekaan pers di Indonesia.

 

AJI akan mengundang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD*, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu* dan sejumlah pakar lainnya. Diskusi akan berlangsung selama kurang lebih dua jam secara hybrid dan akan dipandu oleh Erwin Dariyanto dari Divisi Advokasi AJI Indonesia yang juga Redaktur Pelaksana detikcom.

 

Dalam diskusi ini peserta yang akan diundang adalah jurnalis, ahli media, pemerintah, anggota legislatif dan perwakilan masyarakat sipil. Jangan lewatkan diskusi publik dengan tema,  “Keamanan Jurnalis, Tanggung jawab Siapa?”

 

Hari                 : Senin, 7 Agustus 2023

Pukul               : 15.00-17.00 WIB      

Tempat            : The Icon Hotel Morrissey, Jl. K.H. Wahid Hasyim No.70, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

 

(*) Dalam Konfirmasi

Share