Komite Keselamatan Jurnalis NTT Resmi Dibentuk
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi dibentuk di Kota Kupang, Sabtu (25/5/2025), yang ditandai dengan deklarasi bersama organisasi profesi, yakni AJI Kota Kupang, PWI NTT, IJTI NTT, dan Advokat & Konsultan Hukum Bildad Thonak.
Acara deklarasi yang berlangsung di CFD Jl. El Tari depan Kantor Gubernur NTT, dihadiri Kadis Komunikasi dan Informatika NTT Frederik Koenunu, mewakili Penjabat Gubernur NTT, perwakilan Forkopimda NTT, pimpinan partai politik, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius B. Datun, serta undangan lainnya.
Pembentukan KKJ NTT dilatarbelakangi tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua KKJ NTT Obed Gerimu, dalam sambutannya mengatakan, pembentukan KKJ NTT merupakan rekomendasi dalam forum diskusi tentang kekerasan jurnalis di NTT yang digelar di Hotel Sotis Kupang pada 16 Desember 2023 lalu. Dimana diskusi ini diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kupang dengan dukungan penuh AJI Indonesia.
Dalam forum tersebut, peserta yang terdiri dari pengurus dan anggota AJI Kota Kupang, perwakilan PWI NTT, IJTI NTT, Forum Wartawan Flores Lembata, Pena Batas, AMSI NTT, Perhimpunan Pembela Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), LBH Kupang, KAI NTT dalam hal ini diwakili Kantor Advokat Bildad Thonak, disepakati untuk membentuk KKJ NTT.
Dikatakan Obed, dalam forum tersebut, juga terungkap situasi dan kondisi intimidasi, serta kekerasan terhadap jurnalis yang dialami di beberapa daerah NTT.
Hal itu membuktikan bahwa masih ada praktek intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di NTT.
“Untuk menyikapinya, kami secara sadar perlu adanya gerakan bersama. Dan, dengan strategi bersama pula untuk mendampingi jurnalis yang terkena kasus hukum demi menjaga kebebasan peran di NTT”, kata Obed.
Obed mengatakan, KKJ NTT hadir untuk melakukan advokasi dan memberikan dukungan jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi tanpa memandang asal organisasi profesi.
Terbentuknya KKJ sebagai upaya bersama dalam meminimalisir ancaman dan serangan kekerasan terhadap jurnalis.
Mengingat kasus kekerasan terhadap jurnalis kian meningkat, dan sangat mengancam keselamatan jurnalis dalam bekerja jurnalistik, baik secara fisik, verbal maupun serangan digital.
Menurut catatan AJI Indonesia, kata Obed Gerimu, tren kekerasan yang mengancam keselamatan jurnalis di Kupang, dan beberapa wilayah di NTT terus menunjukkan peningkatan. Jurnalis tentang menjadi target kekerasan, karena perannya yang membongkar kejahatan lingkungan termasuk penyalahgunaan kekuasaan pada pemerintah.
Data AJI Indonesia selama tahun 2023, tercatat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai kota di Indonesia, sebagian korban kekerasan menimpa jurnalis di Kupang dan beberapa wilayah Nusa Tenggara Timur.
Sementara dari Januari hingga April 2024, sedikitnya ada sekitar 17 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai kota di Indonesia. Sebagian korban kekerasan adalah jurnalis di Nusa Tenggara Timur.
KKJ NTT yang dibentuk sesuai fungsinya akan melakukan pemantauan, pendampingan, menyatakan sikap terhadap kasus kekerasan Jurnalis /media akibat kerja jurnalistiknya.
Ditambahkan Obed, aksi serupa yakni WEBINAR KKJ NTT dengan tema “Memperkuat Perlindungan dan Advokasi Jurnalis di NTT” akan dilaksanakan pada Rabu 29 Mei 2024 mendatang, dengan menghadirkan Dewan Pers, Kabid Humas Polda NTT dan Ketua AJI Kota Kupang.
Sementara itu, Ana Dukana, mewakili AJI Indonesia dan AJI Kota Kupang mengapresiasi partisipasi pemerintah provinsi NTT, TNI/Polri maupun pejabat – pejabat lembaga yang turut hadir dalam deklarasi KKJ NTT.
Ana Djukana menegaskan, kekerasan terhadap wartawan atau media merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Sehingga jika pelanggaran itu terjadi maka terhadap hak manusia yang lainnya seperti hak masyarakat memperoleh informasi.
“Sekali lagi saya tegaskan kekerasan terhadap wartawan atau media merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Karena selama ini Aliansi Jurnalis Independen yang melakukan advokasi terhadap jurnalis korban kekerasan, baik fisik maupun non fisik” ujarnya.
“Atas nama AJI Indonesia dan AJI Kota Kupang, saya mengajak mari bersama-sama melawan tindak kekerasan terhadap jurnalis. Dan, memberikan dukungan penuh kepada jurnalis dalam kerja profesionalnya”, kata Ana Djukana menambahkan
Bildad Thonak, pengacara yang juga Wakil Ketua KKJ NTT dalam sambutannya, mendukung terbentuknya KKJ NTT.
“Saya selaku pengacara siap memberikan advokasi kepada teman-teman jurnalis tanpa ada rasa takut dalam melaksanakan fungsi kontrol di daerah ini”, katanya.
“Profesi jurnalis dan pengacara adalah profesi yang luar biasa sebenarnya. Karena kedua profesi ini, jurnalis dan pengacara kadang tidak punya kewenangan, dia hanya menjalankan aturan tanpa diberikan kewenangan yang cukup. Tetapi dua profesi ini kalau dalam konteks negara demokrasi sangat dibutuhkan sebagai bentuk kontrol terhadap suatu kekuasaan yang kadang-kadang tidak sesuai”, kata Bildad menambahkan.
Andrianus Nong Loba, mewakili PWI NTT menyampaikan, PWI NTT siap bekerja sama dengan semua organisasi pers yang bergabung dalam wadah KKJ NTT.
“Pada kesempatan ini dari PWI NTT, kami sudah menyatakan siap bekerjasama dengan semua organisasi pers, dalam hal ini semua organisasi yang bergabung dalam wadah KKJ NTT. Dan, berharap ini menjadi sebuah langkah panjang, langkah konkrit dalam memastikan bahwa pekerjaan-pekerjaan jurnalis NTT mendapat perlindungan yang cukup seperti juga profesi-profesi lain”, katanya.
Sumber: https://www.suaraindo.id/2024/05/kekerasan-terhadap-jurnalis-kian-meningkat-kkj-ntt-resmi-dibentuk/
- 158 kali dilihat