x
PENGHENTIAN PENYIDIKAN TEROR BOM TERHADAP JURNALIS VICTOR MAMBOR PENUH KEJANGGALAN DAN TIDAK ADA TRANSPARAN

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TEROR BOM TERHADAP JURNALIS VICTOR MAMBOR PENUH KEJANGGALAN DAN TIDAK ADA TRANSPARAN

Komite Keselamatan Jurnalis, AJI Indonesia dan LBH Pers memprotes Polsek Jayapura Utara Provinsi Papua karena menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus teror bom yang menargetkan jurnalis Papua, Victor Mambor pada 23 Januari 2023. Terbitnya SP3 No S.TAP/45/V/2023/Reskrim pada 12 Mei 2023  itu penuh kejanggalan dan tidak ada transparansi.

 

Sejumlah kejanggalan antara lain:

 

Pertama, SP3 yang telah diterbitkan pada 12 Mei 2023 itu tidak pernah diberitahukan kepada Victor Mambor sebagai pelapor. Victor justru baru mengetahui SP3 tersebut setelah menerima salinan surat Polda Papua dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua pada 14 Oktober 2023. Surat dari Polda tersebut berisi penjelasan atas pertanyaan Komnas HAM Papua pada 2 Mei 2023 mengenai perkembangan penyidikan kasus teror bom kepada Victor Mambor.

 

Kedua, dalam surat tersebut dijelaskan, hasil laboratoris kriminalistik menunjukkan barang bukti berupa 14 bungkus sampel plastik, positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak (explosive) dan mudah terbakar. Barang bukti lain berupa 27 bungkus sampel kapas juga positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar. Selain itu, Reskrim Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, serta dua video CCTV yang merekam pelaku.

 

Namun, hasil gelar perkara polisi yang berujung pada SP3, menyimpulkan bahwa penyidik hanya memperoleh alat bukti petunjuk dan tidak menemukan bahan kimia yang berpotensi sebagai bahan peledak pada barang bukti. 

 

Ketiga, Victor Mambor sebagai pelapor dalam kasus tersebut tidak pernah dihadirkan oleh penyidik dalam gelar perkara pada 11 Mei 2023.

 

Teror bom di samping rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor di Kelurahan Angkasapura, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terjadi pada 23 Januari 2023. Usai kejadian, Victor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jayapura Utara dan Polresta Jayapura Kota. Laporan Victor Mambor di Polsek Jayapura Utara didampingi oleh AJI Jayapura. 

 

Atas tiga kejanggalan utama itu, Sekretaris Jenderal AJI Ika Ningtyas mengatakan terbitnya SP3 tersebut tidak masuk akal. Hal itu sekaligus membuktikan institusi Polri di Papua tidak profesional dan tidak punya komitmen terhadap kebebasan pers untuk menyeret pelaku kekerasan pada jurnalis.

 

"Alat bukti yang tersedia kurang apa lagi? Semua lengkap, ada saksi-saksi yang sudah menguatkan, mendengar ada bunyi ledakan, ada bekas sisa-sisa ledakan, uji laboratorium sudah jelas menemukan ada senyawa kimia yang mudah meledak dan terbakar. Yang kurang hanyalah komitmen, sikap profesional dan imparsial untuk mengungkap siapa dalang di balik teror ini," kata Ika dalam Konferensi Pers yang berlangsung online pada 17 Oktober 2023.

 

Perwakilan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Zaky Yamani menilai teror yang dialami jurnalis senior di Papua tersebut semestinya menjadi alarm bahwa situasi kemerdekaan pers berada di level mengkhawatirkan. Penghentian penyidikan ini juga menunjukkan betapa aktor-aktor negara di Papua belum berubah dalam upaya memperkuat impunitas terhadap pelaku pelanggaran kebebasan berekspresi, berpendapat dan mendapatkan informasi.

 

"Ini juga semakin menguatkan, apakah memang kiita sudah percuma lapor polisi? Karena ketidakprofesionalannya ini ditunjukkan secara vulgar sedemikian rupa dengan keluarnya SP3," kata Zaky Yamani.

 

Pengacara publik LBH Pers Ahmad Fathanah mengatakan gelar perkara dapat dikatakan cacat hukum jika tidak dihadiri oleh pelapor. Oleh karena itu, terbitnya SP3 harus diuji kembali apakah sudah sesuai dengan kaidah dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 

 

“Jika dianggap tidak ada bukti, bukan berarti itu bukan peristiwa hukum. Apalagi sudah jelas adanya ledakan, ada saksi, ada bukti serpihan bahan kimia, secara otomatis itu semua membuktikan telah terjadi tindakan kriminal,” kata Ahmad. 

 

Penghentian penyidikan teror bom tersebut menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus kejahatan terhadap jurnalis. Ketidakseriusan polisi dalam mengusut kasus kekerasan jurnalis dapat memperpanjang impunitas terhadap pelaku kejahatan.

 

Victor juga mengatakan penghentian kasusnya menunjukkan buruknya penegakan hukum di Papua. "Kalau orang seperti saya dibeginikan, bagaimana dengan orang-orang lain di kampung-kampung yang tidak punya akses seperti saya--teman-teman saya banyak, artinya wartawan dan segala macam. Punya kemampuan untuk mengadvokasi ini, tapi tetap saja hasilnya seperti ini. Bagaimana dengan orang-orang lain di kampung-kampung yang bahkan kasusnya lebih bahaya dari saya," Victor Mambor mempertanyakan.

Share