Rekrutmen Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Jurnalis
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dengan Yayasan Tifa mengundang Anda jurnalis aktif di Jabodetabek dan Makassar dan sekitarnya untuk mengikuti “Pelatihan Pelindungan Data Pribadi untuk Jurnalis”. Sebuah program khusus yang dirancang untuk peningkatan kapasitas jurnalis dengan menggunakan Modul Pelindungan Data Pribadi yang AJI, Yayasan Tifa dan beberapa organisasi media lain susun, yang akan diadakan di Jakarta dan Makassar.
Program apakah ini?
Kegiatan akan dilaksanakan secara luring selama dua setengah hari dengan pendekatan teori dan juga praktek. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan peserta dalam pelindungan data pribadi. Menanggapi ancaman yang semakin meluas lanskap di mana organisasi media independen beroperasi karena undang-undang, keputusan pengadilan, dan praktik-praktik yang secara tidak proporsional membatasi pelaksanaan kebebasan pers, usulan tersebut berupaya untuk melakukan hal tersebut meningkatkan kapasitas organisasi media independen di Indonesia untuk mengelola risiko terkait data perlindungan dan keamanan digital serta memitigasi dampak buruk terkait. Dengan demikian, proyek ini mendukung peran aktif organisasi media independen dalam melindungi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Program ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas jurnalis agar mengetahui soal Pelindungan Data Pribadi, menyediakan referensi bagi jurnalis mengenai relevansi pengaturan mengenai pelindungan data pribadi bagi kerja-kerja jurnalistik, dan menyediakan pedoman bagi jurnalis untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam kerja-kerja jurnalistik.
Mengapa Pelatihan Pelindungan Data Pribadi?
Terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia pada Oktober 2022 menandai era baru perlindungan hak privasi di Indonesia, dengan undang-undang tersebut menggantikan 32 undang-undang sektoral yang memuat ketentuan tersebut. Meskipun ada kemajuan signifikan dalam melindungi privasi, UU ini mempunyai beberapa kemajuan kelemahan yang membahayakan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berbicara dan kebebasan pers.
Pertama, UU PDP Indonesia tidak memasukkan ketentuan mengenai pengecualian jurnalistik dalam daftarnya situasi/kondisi di mana pengontrol data dikecualikan dari pemenuhan persyaratan hukum itu sebaliknya berlaku untuk pemrosesan data pribadi. Kedua, catatan kriminal dan informasi keuangan yang adalah kunci agar pekerjaan jurnalis termasuk dalam kategori data pribadi tertentu yang memerlukan perlindungan lebih daripada data pribadi secara umum, seperti nama, jenis kelamin, agama, dan tempat lahir. Kedua ketentuan tersebut menempatkan jurnalis dan organisasi media yang berisiko, khususnya dalam pekerjaan investigasi mereka untuk mengungkap korupsi, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang publik, serta dalam memberikan informasi tentang kandidat politik kepada para pemilih.
Ketiga, dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda uang kepada mereka yang secara melawan hukum memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, dan/atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Keempat, proses pengadilan yang mungkin membahayakan perlindungan data pribadi seseorang, dapat tertutup dari liputan pers. Terakhir, datanya otoritas perlindungan yang kemungkinan besar akan ditempatkan di bawah Kementerian Perhubungan dan Informatika, sehingga kurang independen dari pengaruh aparatur negara dan efektivitasnya memastikan kepatuhan pengontrol data di sektor publik. Semua ketentuan UU di atas mengancam jurnalisme kepentingan publik dan meningkatkan titik kerentanan organisasi media.
Pelaksanaan:
Jakarta (5-7 Juli 2024)
Makassar (2-4 Agustus 2024)
Siapa yang dapat menjadi peserta?
Jurnalis aktif dengan pengalaman minimal 2 tahun dan tertarik belajar mengenai isu Pelindungan Data Pribadi;
Bersedia mengikuti pelatihan dengan menggunakan laptop;
Mendapatkan ijin dari media tempat bekerja dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Pemimpin Redaksi;
Berkomitmen untuk mengikuti sesi luring secara penuh selama dua setengah hari;
Menyatakan komitmen dan kesediaan dengan melampirkan surat persetujuan. surat persetujuan dapat diunduh di link berikut: Surat Pernyataan Komitmen Surat Pernyataan Komitmen Jurnalis Catatan: Untuk mengunduh, sila klik File - Download. Pemberian akses hanya sebagai Pengakses Lihat Saja/ Viewer.
Permintaan akses sebagai editor tidak akan diberikan.
Bagaimana cara menjadi peserta kegiatan ini?
Anda dapat mengisi dan mengirimkan formulir lamaran yang ada dalam Form ini:
https://bit.ly/pelatihanpdpjurnalis
Jakarta (Organized by Tifa)
5 - 7 Juli 2024
Batas waktu pendaftaran 21 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
Makassar (Organized by AJI)
2 - 4 Agustus 2024
Batas waktu pendaftaran 17 Juli 2024 pukul 15.00 WIB
Bagaimana proses setelah seleksi?
Panitia akan melakukan proses seleksi pada seluruh pendaftar dan memilih 60 orang jurnalis (30 orang untuk wilayah Jakarta dan 30 orang untuk wilayah Makassar, diutamakan jurnalis perempuan) yang akan menjadi peserta. Panitia akan mengirimkan pemberitahuan resmi mengenai terpilih atau tidaknya jurnalis yang sudah mendaftar dalam program ini.
Apakah yang didapatkan sebagai peserta?
Materi pendukung
Penerbangan untuk peserta dari luar Jakarta dan Makassar
Pengganti transport
Akomodasi
Konsumsi
Perlu informasi lebih lanjut?
Email: onlinecourse@ajiindonesia.or.id dengan subjek: “Pelatihan PDP Jurnalis Wilayah (Jakarta/Makassar)”.
- 414 kali dilihat