x

Siaran Pers : Demo Udin di Mabes Polri

DEMO UDIN DI MABES POLRI

Demonstrasi kali ini dilakukan sebagai protes atas tidak berlanjutnya kasus pembunuhan jurnalis Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin. Jurnalis Harian Bernas Yogyakarta itu diserang orang tidak dikenal pada 13 Agustus 1996, dan meninggal dunia pada 16 Agustus 1996.

AJI Indonesia mencatat bahwa satu-satunya proses hukum yang dijalankan dalam kasus itu adalah pemidanaan terhadap Dwi Sumaji alias Iwik di Pengadilan Negeri Bantul pada 1997.

Proses hukum terhadap Iwik menjadi kontroversi, karena Marsiyem (istri Udin) yang juga satu-satunya orang yang bertemu dengan dua pembunuh Udin menegaskan Iwik bukanlah pembunuh suaminya.

Pada 3 November 1997, jaksa penuntut umum Amrin Naim membacakan tutuntan kepada Iwik, dan ia menyatakan Iwik tidak terbukti membunuh Udin.

Amrin menuntut bebas Iwik karena tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan. Pada 27 November 1997, majelis hakim yang diketuai Endang Sri Murwat memutus bebas Iwik, karena tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan.

Pasca itu, menjadi kewajiban polisi untuk memulai kembali penyidikan untuk menemukan siapa sesungguhnya pembunuh Udin. Akan tetapi, sejak pada 27 November 1997 Kapolri Letjen (Pol) Dibyo Widodo justru menyatakan polisi tetap yakin Iwik lah pembunuh Udin.

Pernyataan itu menutup peluang polisi mencari pembunuh Udin yang sesungguhnya. Hingga kini, polisi tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan penyidikan menyeluruh guna menemukan pembunuh Udin.

Sesuai ketentuan kadaluarsa dalam sistem hukum pidana Indonesia, kasus pembunuhan Udin akan kadaluarsa pada 16 Agustus 2014. AJI Indonesia memandang pengungkapan kasus Udin penting dilakukan untuk memutus mata rantai impunitas terhadap para pelaku kekerasan dan pembunuh jurnalis.

Demo ini kembali mendesak Presiden melalui Polri untuk memberikan perhatian khusus terhadap kedelapan kasus pembunuhan dan hilangnya jurnalis itu.

Pemerintah RI harus mengakhiri praktik impunitas para pembunuh jurnalis dengan membuka kembali penyidikan kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas, Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin. Penyidikan harus dituntaskan sebelum kasus itu kadaluarsa.

Bersama dengan surat ini, kami lampirkan daftar riwayat Udin dan daftar orang yang terkait dengan kasus pembunuhan maupun proses penyidikan kasus pembunuhan Udin.

Kami mendesak adanya penulusuran, penyelidikan, serta penyidikan lebih lanjut, diawali dengan meminta kembali keterangan dari orang yang terkait dengan kasus pembunuhan maupun proses penyidikan kasus pembunuhan Udin.

Hormat kami,

 

Iman D. Nugroho

Koord. Divisi Advokasi AJI Indonesia

Share