Penyusunan "Panduan Pelaporan Dan Advokasi Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis"
ini diharapkan dapat memudahkan anggota AJI dan masyarakat pada umumnya untuk
melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Keterlibatan masyarakat akan
melengkapi jangkauan AJI di wilayah-wilayah lain dalam pemantauan kasus
kekerasan terhadap jurnalis.