Komite Keselamatan Jurnalis: Intimidasi TNI Terhadap Jurnalis Floresa.co adalah Teror dan Membungkam Kebebasan Pers
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi intimidasi anggota TNI terhadap wartawan Floresa.co di Labuan Bajo, karena menulis dan menerbitkan laporan berjudul, "Presiden Jokowi Resmikan Jalan di Labuan Bajo yang Dibangun tanpa Ganti Rugi untuk Warga". Laporan tersebut terbit pada Selasa, 14 Maret 2023 di website Floresa.co
Laporan tersebut menulis bahwa sebagian warga kampung Cumbi yang rumahnya telah dibongkar, tidak mendapatkan ganti rugi. Sementara warga di kampung lain telah menerima ganti rugi. Laporan itu juga menulis bahwa 30 hektar sawah warga, terancam gagal panen karena saluran irigasi rusak akibat pembangunan jalan menuju ke wilayah Golo Mori, untuk pengembangan wisata prioritas di daerah tersebut.
Komite menilai aksi intimidasi di yang dilakukan oknum TNI, yang bersikeras mencari dan ingin bertemu jurnalis Floresa, karena keberatan dengan isi laporan tersebut, merupakan bagian teror dan intimidasi terhadap jurnalis. Hal itu juga sebagai upaya membungkam kebebasan Pers. Tindakan ini melanggar pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Intimidasi terhadap jurnalis Floresa.co adalah teror dan merupakan pelanggaran pidana yang menghambat kerja kerja jurnalistik.
Komite Keselamatan Jurnalis, mengecam segala bentuk upaya pembungkaman terhadap kebebasan Pers", kata Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis, Sabtu 18 Februari 2023.
Intimidasi terhadap wartawan Floresa.co yang bertugas di Labuan Bajo, dimulai pada Rabu, 15 Maret 2023.
Hari itu, beberapa jurnalis Floresa, termasuk jurnalis yg menulis berita, dihubungi oleh sedikitnya dua orang yang mengaku sebagai sebagai aparat TNI, yang mempersoalkan laporan tentang proyek jalan yang baru diresmikan Presiden Joko Widodo tersebut. Anggota TNI tersebut ngotot ingin bertemu jurnalis untuk koordinasi.
Setelah laporan tersebut diterbitkan, anggota TNI terus mencari dan menanyakan wartawan keberadaan jurnalis Floresa. Dia bersikeras harus menemukan jurnalis. Pencarian dilakukan dengan menelpon langsung jurnalis dan beberapa rekan korban di Floresa.co.
Anggota TNI tersebut, mengatakan memaksa untuk bertemu jurnalis Floresa.co di manapun berada. Dia akan mencari di rumahnya atau kantor redaksinya yang berlokasi di Jakarta. Tidak hanya hari itu, intimidasi juga terus dilakukan Whats App (WA) dengan mengirim pesan bernada ancaman.
Redaksi Floresa.co sudah mencoba mengklarifikasi kepada anggota intelijen dari TNI tersebut, melalui telepon tentang hal yang dipersoalkan dalam artikel tersebut. Namun anggota intelijen TNI tersebut tidak memberikan jawaban, malah terus menanyakan identitas si penulis artikel.
Komite melihat apa yang dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota TNI yang bertugas di wilayah Manggarai, merupakan tindakan yang mengancam keselamatan jurnalis Floresa, serta ancaman bagi redaksi tempatnya bekerja. Sementara jurnalis bekerja dilindungi oleh UU Pers.
Untuk itu Komite meminta semua bentuk intimidasi terhadap jurnalis Flores dihentikan. Komite juga menghimbau semua sengketa terkait pemberitaan, harus diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers.
Redaksi Floresa menjelaskan laporan tersebut ditulis setelah mendapat konfirmasi bahwa hingga jalan itu diresmikan Presiden Jokowi, ganti rugi itu belum juga diterima sebagian warga di kampung Cumbi.
Redaksi Floresa mengatakan itu bukan berita pertama, yang ditulis terkait masalah ganti rugi dalam proyek jalan itu.
Redaksi sebelumnya telah menulis hal ini pada Desember 2022, dengan judul Pembangunan Jalan untuk ASEAN Summit di Labuan Bajo: Tanah dan Rumah Warga Digusur
Tanpa Ganti Rugi (https://floresa.co/2022/12/04/pembangunan-jalan-untuk-asean-summit-di-labuan-bajo-t
anah-dan-rumah-warga-digusur-tanpa-ganti-rugi/).
Sejumlah pernyataan warga dalam berita ini, kemudian dimasukkan redaksi Floresa dalam berita yang terbit pada 14 Maret 2023 .
Berita lainnya menyebutkan Lembaga Advokasi Sebut ada indikasi orupsi dana ganti rugi proyek jalan persiapan ASEAN Summit di Labuan Bajo pada link berikut.
(https://floresa.co/2022/12/14/lembaga-advokasi-sebut-ada-indikasi-korupsi-dana-gantirugi-proyek-jalan-persiapan-asean-summit-di-labuan-bajo/) dan Penggusuran Jalan Labuan Bajo-Golo Mori Tanpa Ganti Rugi, Warga Layangkan Somasi untuk Bupati
Mabar
(https://floresa.co/2022/03/29/penggusuran-jalan-labuan-bajo-golo-mori-tanpa-ganti-rugi-warga-layangkan-somasi-untuk-bupati-mabar/)
Jakarta, 19 Maret 2023
Narahubung:
Erick Tanjung, Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ)
Ade Wahyudin, LBH Pers
Wahyu Triyogo, Wakil Ketua umum IJTI
Ocktap Riady, Ketua Advokasi PWI
Hotline: 08111137820
Tentang Komite Keselamatan Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Lembaga ini betujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
0 Comments
Tidak Ada Komentar