Advokasi Kasus Ketenagakerjaan di Sektor Media
Advokasi Kasus Ketenagakerjaan di Sektor Media
FSPM Independen – AJI Indonesia
Latar Belakang
Secara umum, jumlah serikat pekerja sektor media di Indonesia masih memprihatinkan. Berdasarkan data Dewan Pers tahun 2014, tercatat ada 2.338 perusahaan media. Rinciannya, surat kabar sebanyak 312 buah, mingguan 173 buah, bulanan 82 buah. Total perusahaan media cetak sebanyak 576. Sedangkan jumlah radio 1.166, TV 394, dan media siber 211.
Namun berdasarkan pendataan Aliansi Jurnalis Independen dan Federasi Serikat Pekerja Media Independen sampai tahun 2014 hanya ada 24 serikat pekerja yang diidentifikasi aktif dari 40 serikat pekerja yang ada. Artinya, jumlah serikat pekerja hanya 1 persen dari jumlah perusahaan media.
Ada serikat pekerja yang tak lagi eksis setelah pengurusnya pindah ke media lain, seperti yang dialami oleh Serikat Pekerja Detikcom. Atau, serikat pekerja yang akhirnya bubar setelah divisi news-nya dilikuidasi. Kasus ini terjadi di Perkumpulan Karyawan Smart FM. Serikat pekerja radio ini akhirnya bubar karena anggota serikat pekerjanya banyak berasal dari divisi yang digusur itu. Ada juga serikat pekerja yang akhirnya tak lagi eksis setelah ketua serikat pekerjanya terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), seperti yang terjadi di Serikat Pekerja Suara Pembaruan.
Berbagai permasalahan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan media tidak hanya seputar PHK, namun juga mengenai upah yang belum layak, tidak ada jaminan asuransi dan kesejahteraan, hak cuti adalah hak-hak pekerja yang mesti dipenuhi perusahaan. Dalam hubungan industrial pekerja media, bisa terjadi pasang surut. Kontradiksi antara kelas buruh dengan kelas majikan terjadi. Pelanggaran hak pekerja dan union busting masih menghantui pekerja media.
Terkadang, advokasi kasus ketenagakerjaan menjadi sangat terlambat karena keengganan pekerja media atau jurnalis yang berselisih dengan perusahaan, karena menahan diri untuk melaporkan sengketa pada dinas ketenagakerjaan atau meminta bantuan hukum pada LBH Pers. Selain keengganan melaporkan itu, kebanyakan pekerja media tidak paham bagaimana dan harus mengambil langkah apa ketika terjadi perselisihan hubungan ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, perlu ada pemahaman yang memadai bagi pengurus serikat pekerja media mengenai konsep dasar advokasi ketenagakerjaan, dan memiliki keterampilan yang cukup terkait soal itu, agar bisa menjadi pembela yang efektif pada anggotanya yang menghadapi perselisihan industial dengan perusahaan.
Tujuan
- Memberikan pemahaman soal konsep advokasi ketenagakerjaan di sektor Media kepada pengurus serikat pekerja.
- Meningkatkan keterampilan pengurus Serikat Pekerja media dalam menghadapi perselisihan perburuhan di perusahaan media.
- Ajang bertukar pengalaman bagi pengurus serikat pekerja, AJI, FSPMI dan LBH Pers dalam soal advokasi litigasi dan non-litigasi.
- Memperkuat jaringan advokasi di kalangan sesama aktivis serikat pekerja media
- 29 kali dilihat





