AJI Ambon Desak Pengadilan Tual TindakLanjuti PK MA
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, meminta Pengadilan Negeri
Tual mendesak Kejaksaan Negeri Tual segera menindaklanjuti putusan
Mahkamah Agung (MA) atas Putusan Kasasi (PK) kasus pembunuhan Ridwan
Salamun, Kontributor SUN TV (SINDO TV), 21 Agustus 2010 di Desa Fiditan,
Tual, Maluku.
Lewat PK MA bernomer perkara 1455K/PID/2012 yang diputuskan 2 Januari 2012, MA memvonis tiga terdakwa yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, empat tahun penjara. Surat putusan tersebut diterima Pengadilan Negeri Tual, 2 April 2012.
“AJI mengapresiasi terhadap PK MA, meski tetap mempertanyakan niat baik Polda Maluku, Kejaksaan Negeri Tual dan Pengadilan Negeri Tual dalam upaya penegakkan hukum dalam kasus pembunuhan jurnalis ini,” kata Insany Syahbarwaty, Ketua AJI Ambon, Rabu (18/4/2012).
AJI Kota Ambon meminta Polda Maluku, menemukan dan mengembalikan handycam minidv bermerek SONY, milik Ridwan Salamun yang hingga kini masih raib pada pihak keluarga korban. Selain itu, memberikan keterangan pers bahwa Ridwan Salamun, merupakan korban bukan tersangka seperti dalam proses penyidikan pihakkepolisian, September 2010.
“Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi dasar pemulihan nama baik korban, ini demi rasa keadilan. Pihak keluar hingga saat ini masih memikul beban psikologis. Pemulihan nama baik, hak semua warga negara,” kata Insany. Apalagi majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, hakim anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa.
Insany menghimbau pada seluruh organisasi jurnalis agar bersatu dan bersolidaritas atas berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Selain itu, pada pihak keluarga Ridwan Salamun diharapkan bersabar atas putusan hukum yang masih dirasa kurang adil, serta terus berjuang demi tegaknya hukum di Indonesia.
“Keluarga korban merasa vonis masih terlalu rendah dan kurang adil, AJI Ambon menghimbau agar Mahkamah Agung meninjau kembali putusannya,’ tegas Insany.
Beranjak dari kasus ini, AJI Ambon menghimbau semua pihak menghormati profesi jurnalis. Sengketa yang berkaitan dengan pers harusnya diselesaikan melalui Undang-undang pers No 40 tahun 1999. “Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa. Hukum harus ditegakkan,” tegas Insany.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Salamun meninggal dalam bentrokan antar warga Desa Fiditan dan Warga Banda Eli di Kecamatan Dullah, Tual, Maluku, pada 21 Agustus 2010. Saat itu, dari hasil investgasi Komnas Ham, membuktikan bahwa Ridwan sedang melakukan tugas jurnalistik meliput bentrokan warga tersebut, sejumlah saksi menyatakan bahwa korban terjebak di tengah bentrokan dan menjadi korban keroyokan massa. Ridwan sempat dibiarkan terkapar selama dua jam di jalan raya, sebelum dilarikan ke rumah sakit Tual, namun akhirnya tewas saat tiba di rumah sakit.
Ironisnya, dalam proses hukum Ridwan Salamun sempat di jadikan tersangka oleh Polda Maluku karena di duga terlibat di dalam konfik, bahkan ketiga pelaku pembunuhan Ridwan Salamun di vonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tual pada 9 Maret 2011."Putusan Kasasi MA yang memvonis empat tahun penjara kepada ketiga terdakwa pembunuh Ridwan membuktikan bahwa Ridwan adalah korban," tegas Insany.
Lewat PK MA bernomer perkara 1455K/PID/2012 yang diputuskan 2 Januari 2012, MA memvonis tiga terdakwa yakni Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, empat tahun penjara. Surat putusan tersebut diterima Pengadilan Negeri Tual, 2 April 2012.
“AJI mengapresiasi terhadap PK MA, meski tetap mempertanyakan niat baik Polda Maluku, Kejaksaan Negeri Tual dan Pengadilan Negeri Tual dalam upaya penegakkan hukum dalam kasus pembunuhan jurnalis ini,” kata Insany Syahbarwaty, Ketua AJI Ambon, Rabu (18/4/2012).
AJI Kota Ambon meminta Polda Maluku, menemukan dan mengembalikan handycam minidv bermerek SONY, milik Ridwan Salamun yang hingga kini masih raib pada pihak keluarga korban. Selain itu, memberikan keterangan pers bahwa Ridwan Salamun, merupakan korban bukan tersangka seperti dalam proses penyidikan pihakkepolisian, September 2010.
“Putusan Mahkamah Agung dapat menjadi dasar pemulihan nama baik korban, ini demi rasa keadilan. Pihak keluar hingga saat ini masih memikul beban psikologis. Pemulihan nama baik, hak semua warga negara,” kata Insany. Apalagi majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, hakim anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi telah menjatuhkan vonis pada tiga terdakwa.
Insany menghimbau pada seluruh organisasi jurnalis agar bersatu dan bersolidaritas atas berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Selain itu, pada pihak keluarga Ridwan Salamun diharapkan bersabar atas putusan hukum yang masih dirasa kurang adil, serta terus berjuang demi tegaknya hukum di Indonesia.
“Keluarga korban merasa vonis masih terlalu rendah dan kurang adil, AJI Ambon menghimbau agar Mahkamah Agung meninjau kembali putusannya,’ tegas Insany.
Beranjak dari kasus ini, AJI Ambon menghimbau semua pihak menghormati profesi jurnalis. Sengketa yang berkaitan dengan pers harusnya diselesaikan melalui Undang-undang pers No 40 tahun 1999. “Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat ditolerir, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa. Hukum harus ditegakkan,” tegas Insany.
Sebagaimana diketahui, Ridwan Salamun meninggal dalam bentrokan antar warga Desa Fiditan dan Warga Banda Eli di Kecamatan Dullah, Tual, Maluku, pada 21 Agustus 2010. Saat itu, dari hasil investgasi Komnas Ham, membuktikan bahwa Ridwan sedang melakukan tugas jurnalistik meliput bentrokan warga tersebut, sejumlah saksi menyatakan bahwa korban terjebak di tengah bentrokan dan menjadi korban keroyokan massa. Ridwan sempat dibiarkan terkapar selama dua jam di jalan raya, sebelum dilarikan ke rumah sakit Tual, namun akhirnya tewas saat tiba di rumah sakit.
Ironisnya, dalam proses hukum Ridwan Salamun sempat di jadikan tersangka oleh Polda Maluku karena di duga terlibat di dalam konfik, bahkan ketiga pelaku pembunuhan Ridwan Salamun di vonis bebas murni oleh Pengadilan Negeri Tual pada 9 Maret 2011."Putusan Kasasi MA yang memvonis empat tahun penjara kepada ketiga terdakwa pembunuh Ridwan membuktikan bahwa Ridwan adalah korban," tegas Insany.
- 6 kali dilihat