IFJ Mengutuk Aksi Penerbit Indonesia terhadap Serikat Pekerja
Federasi Jurnalis Internasional (Federasi Jurnalis Internasional/IFJ)
bergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Media Indonesia (FSPMI) dalam
mengutuk pemecatan yang tertuju pada para aktivis serikat
pekerja/karyawan yang dilakukan oleh salah satu penerbit media di
Indonesia.
IFJ mengutuk keputusan sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT), yang memecat 13 karyawan pada
Senin, 2 April 2012.
Pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT diduga menjadi target khusus pemecatan terkait dengan tuntutan para karyawan terhadap perusahaan.
Serikat Karyawan IFT menuntut pengembalian pemotongan gaji yang dilaksanakan pada Februari 2012, pembayaran tunjangan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang tidak dibayarkan perusahaan selama lebih dari satu tahun, serta pembayaran tunggakan uang kesehatan di tahun 2011.
Sebelum pengumuman pemecatan, manajemen PT Indonesia Finanindo Media diduga telah mengintimidasi para karyawan IFT untuk meninggalkan serikat karyawan
tersebut.
Tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 28 Undang-Undang tentang Serikat Pekerja yang menjamin hak seluruh karyawan untuk menjalankan kebebasan berorganisasi dalam serikat pekerja, bebas dari intimidasi dan pemecatan. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan kepada para pekerja untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat diancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta (mencapai US$ 55.000).
IFJ bergabung bersama FSPMI dalam:
1. Mengutuk tindakan sepihak PT Indonesia Finanindo Media yang mengintimidasi dan memecat sejumlah pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT. IFJ menilai tindakan tersebut merupakan upaya langsung untuk menghancurkan serikat pekerja/karyawan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Serikat Pekerja.
2. Mendesak badan pengawasan ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi terhadap manajemen PT Indonesia Finanindo Media yang melanggar UU Serikat Pekerja.
3. Mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media untuk mencabut keputusan pemecatan sepihak pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, dan menghentikan intimidasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT.
4. Mendukung pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT dalam mempertanyakan berbagai kebijakan yang tidak adil yang dikeluarkan PT Indonesia Finanindo Media terkait pemecatan sepihak.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi IFJ Asia-Pasifik di +61293330950. IFJ mewakili lebih dari 600.000 jurnalis di 131 negara. Atau dapat menghubungi
Abdul Malik, Juru Bicara Serikat Karyawan IFT di 08881722912 dan 021-40332624.
IFJ mengutuk keputusan sepihak oleh manajemen PT Indonesia Finanindo Media, penerbit harian Indonesia Finance Today (IFT), yang memecat 13 karyawan pada
Senin, 2 April 2012.
Pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT diduga menjadi target khusus pemecatan terkait dengan tuntutan para karyawan terhadap perusahaan.
Serikat Karyawan IFT menuntut pengembalian pemotongan gaji yang dilaksanakan pada Februari 2012, pembayaran tunjangan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang tidak dibayarkan perusahaan selama lebih dari satu tahun, serta pembayaran tunggakan uang kesehatan di tahun 2011.
Sebelum pengumuman pemecatan, manajemen PT Indonesia Finanindo Media diduga telah mengintimidasi para karyawan IFT untuk meninggalkan serikat karyawan
tersebut.
Tindakan tersebut secara jelas melanggar Pasal 28 Undang-Undang tentang Serikat Pekerja yang menjamin hak seluruh karyawan untuk menjalankan kebebasan berorganisasi dalam serikat pekerja, bebas dari intimidasi dan pemecatan. Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang tersebut juga memberikan perlindungan kepada para pekerja untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini dapat diancam hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta (mencapai US$ 55.000).
IFJ bergabung bersama FSPMI dalam:
1. Mengutuk tindakan sepihak PT Indonesia Finanindo Media yang mengintimidasi dan memecat sejumlah pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT. IFJ menilai tindakan tersebut merupakan upaya langsung untuk menghancurkan serikat pekerja/karyawan, dan merupakan pelanggaran langsung terhadap UU Serikat Pekerja.
2. Mendesak badan pengawasan ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi terhadap manajemen PT Indonesia Finanindo Media yang melanggar UU Serikat Pekerja.
3. Mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media untuk mencabut keputusan pemecatan sepihak pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT, dan menghentikan intimidasi terhadap pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT.
4. Mendukung pengurus dan anggota Serikat Karyawan IFT dalam mempertanyakan berbagai kebijakan yang tidak adil yang dikeluarkan PT Indonesia Finanindo Media terkait pemecatan sepihak.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi IFJ Asia-Pasifik di +61293330950. IFJ mewakili lebih dari 600.000 jurnalis di 131 negara. Atau dapat menghubungi
Abdul Malik, Juru Bicara Serikat Karyawan IFT di 08881722912 dan 021-40332624.
- 11 kali dilihat