x

Kertas Kebijakan: Kepmen Kominfo 522 Berpotensi Mengancam Kebebasan Pers dan Berekspresi di Indonesia

Kepmen Kominfo 522/2024 mewajibkan platform digital untuk melakukan take down konten yang dianggap melanggar hukum, tanpa kejelasan soal proses, parameter, atau mekanisme banding yang adil.
Kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi ini menimbulkan kekhawatiran besar, terutama atas potensi penyalahgunaan terhadap konten jurnalistik dan opini kritis.

AJI Indonesia menyusun kertas kebijakan untuk mengurai dampak dan mendorong akuntabilitas dalam tata kelola moderasi konten digital di Indonesia.

 

Share