x

Panduan Praktis Liputan Aman

Seperti halnya media arus utama, pers mahasiswa (persma) saat ini berhadapan dengan ruang kebebasan berekspresi yang kian menyempit akibat tekanan dan pelabelan. 

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum utama perlindungan pers di Indonesia menempatkan pers mahasiswa dalam wilayah abu-abu. Meski menjalankan aktivitas seperti pers pada umumnya, pers mahasiswa tidak dikategorikan sebagai badan hukum formal pers karena tidak memenuhi syarat badan hukum untuk diverifikasi Dewan Pers. Ketiadaan tameng institusional ini membuat jurnalis mahasiswa sangat rentan mengalami represi, pelarangan liputan, dan kekerasan fisik di lapangan. 

Buku Panduan Praktis Liputan Aman adalah sebuah pedoman komprehensif yang dirancang untuk membekali jurnalis mahasiswa (Persma) dalam menghadapi situasi genting dan mencegah tindakan represif saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan. 

Buku ini berisikan panduan keamanan fisik yang di dalamnya memuat cara meliput demonstrasi secara aman, mulai dari persiapan alat pelindung, mitigasi terhadap gas air mata, penentuan rute evakuasi, hingga cara bersikap saat menghadapi agresi atau kerumunan massa. Selain itu, buku ini juga menyediakan panduan praktis (berdasarkan KUHAP baru) tentang apa yang harus dilakukan jika jurnalis mahasiswa menghadapi penggerebekan, penyitaan alat kerja, pemaksaan tes kesehatan, hingga penangkapan oleh aparat.

 

Kontributor:

Adi Marsiela

Alya Natasya

Fariz Hamka

Tofan Aditya

 

Editor:

Heri Pramono

 

Perancang sampul dan tata letak:

Bilal M. Sean

 

Ilustrasi: 

Bawana Helga Firmansyah

 

Fotografer: 

Virliya Putricantika

 

Buku ini merupakan kerja sama antara BandungBergerak, AJI Bandung, LBH Bandung, dan FKPMB disokong oleh Amnesty International Indonesia.


 

Share