PERJUANGAN MASYARAKAT SIPIL MENGHAPUS PASAL KABAR BOHONG YANG KOLONIAL
Buku ini hadir sebagai dokumen penting yang mencerminkan upaya kolektif dan berani dari berbagai kalangan dalam menanggapi ancaman terhadap kebebasan pers dan hak-hak kebebasan berekspresi, khususnya terkait dengan pasal berita bohong yang bersifat kolonial dan pasal pencemaran nama baik.
Pasal-pasal pencemaran nama baik merupakan produk era kolonial. Pasal ini masih berlaku dan menjadi penghambat perkembangan demokrasi, terutama kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pasal berita bohong sering kali digunakan untuk mengekang kritik dan menyensor informasi, sedangkan pasal pencemaran nama baik sering digunakan untuk menekan individu atau kelompok yang berani mengkritik kekuasaan atau menyuarakan ketidakadilan. Kedua pasal ini berfungsi sebagai alat untuk menghilangkan suara-suara kritis dari ruang publik.
Penulis:
Adhinda Maharani
Delpedro Marhaen
Ilham Ika Pratama
Sasmito
Riset:
Dadang Putra Hadi
Tegar Afriansyah
Editor:
Sasmito
Designer dan Layouter:
Ganachatta Art Studio
- 107 kali dilihat