AJI Kendari Kecam Arogansi Wakil Ketua PN Kolaka

Menurut sekertaris AJI Kendari Muhammad Zainal bahwa “sifat yang tidak terpuji dari seorang oknum Pengadilan Negeri ini tidak boleh di diamkan. Dia telah melanggar UU Pers yang dimana mencoba atau telah menghalang-halangi tugas peliputan seorang jurnalis”.
Dia juga menjelaskan seharusnya sebagai seorang yang terpelajar oknum tersebut setidaknya mempunyai niat yang baik terhadap wartawan, bukan sebaliknya yang dimana mempertontonkan sifat arogansinya di depan umum. “Hal ini kita kecam dengan keras, kalau perlu oknum ini dilaporkan kepada Polisi karena melanggar UU Pers” tambahnya.
Permintaan maaf yang telah dilontarkan oleh Bernadetta kepada insan
media tidak bisa dijadikan alasan bahwa masalah ini telah selesai.
Menurutnya “minta maaf itu sah-sah saja dan bisa diterima, akan tetapi
masalahnya bukan disitu. Ini masalah pelanggaran. Sidang ini terbuka
untuk umum, apa lagi teman-teman yang meliput itu bukan di dalam ruang
sidang, tetapi diluar ruang sidang dan sidang telah selasai di gelar”
katanya.
Sebelumnya Bernadetta Samosir ini telah melakukan percobaan pelarangan meliput kepada beberapa wartawan yang akan mengambil gambar pada saat sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Kolaka beberapa hari yang lalu. Alasan dari waka PN Kolaka ini bahwa wartawan yang ada di tempat itu belum mendapatkan izin untuk melakukan peliputan. Dan hal itu adalah pelanggaran, menurut Bernadetta. Sebaiknya sebelum melakukan peliputan terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari ketua pengadilan Kolaka, kata Bernadetta. (ab)
Sumber: Kolaka News- 12 kali dilihat