x

CNN Indonesia dilaporkan Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Komite Keselamatan Jurnalis (KAJ) Jawa Timur kembali mendampingi jurnalis Miftah Faridl yang berkonflik dengan media tempatnya bekerja, CNN Indonesia terkait kasus ketenagakerjaan. Setelah kasus pemotongan upah sepihak, kasus lain yang didampingi KAJ Jawa Timur adalah dugaan pelanggaran norma yang dilakukan manajemen CNN Indonesia, yakni tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan ketiadaan peraturan perusahaan.

Dugaan dua pelanggaran norma ini ditangani Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur. Rabu (8/1/2025), Miftah Faridl yang didampingi pendamping hukum dari KAJ, dikonfrontasi dengan pihak manajemen CNN Indonesia yang dihadiri Kepala Biro Transmedia Jatim Muhammad Walid, HRD, legal dan kuasa hukumnya. Dalam konfrontasi ini, Miftah Faridl menghadirkan sejumlah bukti dokumen untuk menguatkan aduan. “Bukti ini adalah bukti tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan terlambat atau tidak disetorkan manajemen CNN Indonesia selama enam bulan saat aduan ini kami sampaikan. Sampai konfrontasi pun iuran yang sudah manajemen potong setiap bulan dari gaji klien kami, itu belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Fatkhul Khair, ketua Tim Pendamping Hukum dari KAJ Jawa Timur, Kamis (91/2025).

Pria yang akrab disapa Juir itu menegaskan, sesuai Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, keterlambatan pembayaran iuran ini tidak bisa dianggap sepele. Dampak dari tunggakan pembayaran iuran ini, sangat serius bagi pekerja terutama kliennya. Ia mencontohkan, dengan tunggakan pembayaran selama 6 bulan, pekerja sulit mengakses manfaat atau klaim ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian.

“Jadi konsekuensinya tidak menguntungkan bagi pekerja. Ini jelas pelanggaran. Profesi jurnalis ini kan berisiko tinggi. Jika terjadi apa-apa saat menjalankan tugas keprofesian sebagai jurnalis, kecelakaan kerja misalnya, klien kami akan sangat sulit mengakses manfaat klaim BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi haknya. Apalagi terjadi kematian, ahli waris juga mengalami kesulitan yang sama. Jadi ini menunjukkan, perlindungan terhadap pekerja yang diabaikan manajemen,” ungkapnya.

Miftah Faridl menambahkan, praktik menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sebenarnya berlangsung lama. Namun ia menyadari, tidak sepenuhnya memahami apa konsekuensi dari tunggakan itu. Faridl mencontohkan, iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan pada Oktober 2024 untuk tagihan bulan Februari 2024. Artinya, Maret, April, Mei, Juni, Juli sampai Agustus, iuran itu belum disetorkan manajemen. Padahal, gajinya rutin dipotong di bulan-bulan itu.

“Saya cuma ingin mengingatkan kembali dampak dan kerugian pekerja atas praktik menunggak pembayaran iuran ini. Kawan-kawan saya sesama pekerja di CNN Indonesia, sudah seharusnya menuntut manajemen untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini sesuai waktunya. Filosofi BPJS itu kan perlindungan. Namun kalau nunggak ini dianggap normal, artinya perlindungan bagi pekerja itu diabaikan,” ujar Faridl.

Faridl mengungkapkan, ia mengetahui dampak dari tunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan setelah membaca berita di CNBS Indonesia, media satu group dengan CNN Indonesia berjudul 'Awas! Ini Akibatnya Kalau Kantor Anda Nunggak Bayar BPJS TK'. "Lucunya, mereka mengajarkan publik untuk tahu tapi mereka sendiri tidak mau tahu informasi dari berita sendiri. Saya bersyukur sempat membaca berita itu," tambahnya.

Selain itu, dalam aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur ini juga dugaan ketiadaan peraturan perusahaan atau PP. Menurut Faridl, selama sembilan tahun ia tidak pernah satu kali pun diperlihatkan atau disosialisasikan PP ini. Padahal, saat pemotongan upah sampai PHK sepihak yang dilakukan manajemen CNN Indonesia selalu mengatakan sudah sesuai peraturan perusahaan. “Giliran saya minta mana PP-nya, mbulet saja mereka,” imbuhnya.

Menurutnya, bukti adanya PP ini penting. Termasuk untuk menguji dasar apa yang dipakai manajemen CNN Indonesia membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan di tunggak-tunggak selama berbulan-bulan. Faridl menegaskan, tidak ada peraturan yang dipublikasikan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara manajemen dan pekerja terkait cara pembayaran iuran dengan model menunggak ini.

Selain soal tunggakan BPJS Ketenagakerjaan dan ketiadaan peraturan perusahaan, Miftah Faridl juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI. Gugatan ini dilayangkan karena manajemen CNN Indonesia menolak mematuhi anjuran Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk mengembalikan upah Miftah Faridl yang dipotong secara sepihak dan melanggar hukum ketenagakerjaan selama 3 bulan (Juni sampai Agustus 2024).

Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur beranggotakan KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, AJI Malang, AJI Jember, AJI Bojonegoro, dan AJI Kediri. KAJ Jatim merupakan inisiatif masyarakat sipil dan organisasi profesi jurnalis untuk secara bersama mengadvokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan yang dialami jurnalis dan memperjuangkan kemerdekaan pers di Jawa Timur.

 

Narahubung : Andre Yuris, Fatkhul Khoir, Miftah Faridl.

Share