CPJ dan FPU Mengungkap Kelemahan Serius dalam Penyelidikan Pembunuhan Jurnalis Rico Sempurna Pasaribu
New York/Amsterdam, 22 Juni 2026—Menjelang dua tahun serangan pembakaran yang menewaskan jurnalis Indonesia Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, sebuah investigasi baru oleh Committee to Protect Journalists (CPJ) dan Free Press Unlimited (FPU) mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penanganan kasus tersebut. Temuan ini menyoroti rekam jejak Indonesia sangat lemah dalam mengakhiri impunitas atas kejahatan terhadap jurnalis.
Laporan gabungan berjudul “Impunity in Indonesia: The leads left unfollowed in journalist Rico Sempurna Pasaribu’s murder” mengungkap berbagai kegagalan dalam proses penyelidikan. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah keadilan benar-benar telah ditegakkan, meskipun tiga orang telah divonis bersalah atas kasus pembakaran tersebut pada Maret 2025.
Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis situs Tribrata TV, dibunuh bersama istri, anak, dan cucunya di rumah mereka di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024. Sebelum rumahnya dibakar, jurnalis berusia 47 tahun itu menerima sejumlah ancaman dan desakan agar menghapus berita yang ditulisnya terkait judi ilegal yang diduga dioperasikan oleh anggota TNI Kopral Satu Herman Bukit. Saat itu, Bukit adalah anggota Batalyon Infanteri 125/Simbisa di Kabupaten Karo.
CPJ dan FPU mendesak agar Kepolisian Indonesia membuka kembali investigasi kasus tersebut dan berfokus untuk menyelidiki keterlibatan anggota TNI Herman Bukit.
“Pembunuhan brutal terhadap jurnalis Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya adalah kejahatan yang sangat keji, ” kata Direktur Asia Pacific Committee to Protect Journalists (CPJ), Beh Lih Yi. “Peristiwa ini menambah kekhawatiran yang telah lama ada terkait keselamatan jurnalis, serta menunjukkan bahwa sistem peradilan militer di Indonesia gagal menghadirkan akuntabilitas. Otoritas Indonesia harus membuka kembali penyelidikan atas pembunuhan Pasaribu dan mengadili setiap personel militer yang terlibat di pengadilan sipil. Impunitas terhadap kejahatan terhadap jurnalis tidak memiliki tempat dalam negara demokrasi seperti Indonesia.”
“Dua tahun lalu, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya dibakar hidup-hidup, namun hingga kini kita masih menunggu seluruh jawaban,” ujar Jules Swinkels, peneliti senior di Free Press Unlimited (FPU). “Sistem peradilan militer di Indonesia tidak menyelidiki secara independen kemungkinan keterlibatan personel militer. Kami mendesak otoritas Indonesia untuk memindahkan kasus ini ke pengadilan sipil, di mana transparansi publik dan akuntabilitas lebih dapat diwujudkan dibandingkan dalam mekanisme sistem peradilan militer yang tertutup.”
Merujuk pada dokumen pengadilan, berkas penyelidikan militer, kesaksian para saksi, serta wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan kasus ini, laporan tersebut menemukan adanya bukti kuat bahwa Bukit seharusnya diselidiki secara menyeluruh dan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan perannya dalam pembunuhan jurnalis Pasaribu.
Laporan ini juga mengungkap bukti signifikan yang mengaitkan Bukit dengan praktik perjudian ilegal yang menjadi inti kasus; pertemuannya dengan pelaku utama pembakaran, Bebas Ginting; serta tekanan yang dihadapi jurnalis Pasaribu akibat pemberitaannya. Namun demikian, pihak kepolisian tidak pernah memeriksa anggota militer tersebut sebagai pihak yang patut diduga terlibat.
Laporan ini menunjukkan bahwa penyelidikan militer yang membebaskan Bukit dari dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan, dilakukan dengan ruang lingkup yang sangat terbatas, sarat dengan inkonsistensi, serta minim transparansi. Penyelidik militer mengabaikan kesaksian saksi dan tidak bersikap terbuka dalam menilai bukti, termasuk rekaman percakapan telepon di mana Ginting menyampaikan kepada putri Pasaribu bahwa ia “mendapat perintah” dari Bukit.
Laporan ini juga mengungkap bahwa otoritas Indonesia mengabaikan indikasi kuat bahwa Pasaribu menjadi target akibat liputannya mengenai praktik perjudian ilegal. Dalam beberapa hari sebelum pembunuhan, Pasaribu menerima ancaman serta permintaan dari Bukit dan Ginting agar ia menurunkan pemberitaannya. Ancaman itu kemudian ia laporkan kepada teman, rekan kerja, serta seorang pejabat tinggi kepolisian.
Namun, pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum kasus ini tidak pernah secara serius menyelidiki hal tersebut. Penyelidik juga gagal mempertimbangkan seluruh bukti yang tersedia, termasuk tidak melakukan pemeriksaan forensik komunikasi telepon seluler serta analisis aliran keuangan antara seluruh pihak yang diduga terkait dalam kasus ini.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Komando Daerah Militer I/Bukit Barisan tidak memberikan tanggapan terkait temuan dalam laporan tersebut.
Sejak tahun 1992, sebanyak 14 jurnalis dibunuh di Indonesia. Delapan dari sembilan kasus pembunuhan yang akibat serangan ke pekerjaan mereka sebagai jurnalis tersebut, hingga kini belum terselesaikan. Impunitas telah menjadi fenomena yang mengakar secara global, dengan empat dari lima pelaku pembunuhan jurnalis lolos dari jerat hukum. Umumnya pihak yang dihukum adalah pelaku lapangan, sementara pihak yang diduga sebagai aktor intelektual jarang tersentuh.
Tentang Committee to Protect Journalists (CPJ):
Committee to Protect Journalists adalah organisasi nirlaba independen yang mempromosikan kebebasan pers di seluruh dunia serta membela hak jurnalis untuk melaporkan berita secara aman dan tanpa rasa takut akan pembalasan.
Kontak media: press@cpj.org atau cpj_asia@cpj.org
Tentang Free Press Unlimited (FPU):
Free Press Unlimited adalah organisasi nirlaba yang berfokus pada kebebasan pers dan berbasis di Amsterdam, Belanda. Organisasi ini mendukung jurnalis lokal di wilayah konflik agar dapat menyediakan berita independen dan informasi yang dapat dipercaya kepada publik. Melalui dukungan terhadap para profesional media lokal, Free Press Unlimited berupaya mendorong terciptanya ekosistem media yang berkelanjutan, profesional, dan beragam.
Kontak media: press@freepressunlimited.org
Catatan untuk redaksi:
CPJ dan FPU menyediakan wawancara dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Belanda.
- 6 kali dilihat





