Jurnalis Rawan Suap Jika Upah Tak Layak
PADANG-AJI (Aliansi Jurnalis Independen) Indonesia
menegaskan, tanpa upah yang layak sangat mustahil jurnalis bisa
menghasilkan karya yang baik, diterima publik, dan bekerja secara
profesional.
"Upah tidak layak yang diberikan perusahaan media
kepada jurnalis membuat profesi ini rawan suap," demikian siaran pers
AJI Indonesia yang diteken Ketua AJI Indonesia Eko Maryadi dab
Koordinator Divisi Serikat Pekerja Agustinus Eko Rahardjo menyambut
MayDay hari ini, Selasa (1/5/2012).
Disebutkan, untuk
meningkatkan kesejahteraannya dan menghindari suap dari narasumber
sejumlah jurnalis harus "nyambi" melakukan pekerjaan lain, misalnya
berdagang.
"Sejak kongres 1997 AJI mengkampanyekan dan mendorong
kesejahteraan jurnalis, selain mendorong kebebasan pers, integritas, dan
profesionalisme jurnalis."
Hal tersebut ditegaskan kembali dalam
kongres AJI 2011 di Makassar yang mengamanatkan AJI harus menjadi
barisan terdepan dalam mengusung isu mengenai kesejahteraan jurnalis.
"Beberapa
langkah penting untuk mewujudkan kesejahteraan jurnalis yakni penerapan
upah layak, pembentukan serikat pekerja, dan penolakan terhadap bentuk
outsourcing atau kontrak terhadap jurnalis."
Menurut AJI,
perkembangan perusahaan media di tanah air yang terus meningkat, dari
sisi keuntungan perusahaan maupun jumlah perusahaan media, belum
disertai dengan jaminan jurnalis mendapatkan upah layak, hak dasar
asuransi kesehatan, pension, bahkan tunjangan untuk keluarga.
"Masih banyak jurnalis bekerja dengan standar upah di bawah upah minimum kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh pemerintah."
Karena
itu AJI mendesak perusahaan media untuk menyejahterakan jurnalis dan
para pekerja media, memberikan upah layak, memberikan hak hak dasar
pekerja seperti layanan kesehatan dan asuransi, serta memberikan
kepastian dalam bekerja dengan kontrak yang jelas.
"Khusus untuk
koresponden, contributor, dan stringer, manajemen perusahaan hendaknya
memberikan kesempatan berkarier kepada mereka untuk menjadi karyawan
tetap dengan tingkat kesejahteraan yang setara."
Dalam kasus
tertentu, menurut AJI, di mana koresponden belum bisa menjadi karyawan
tetap, maka selain memberikan honor tulisan, manajemen juga harus
memberikan jaminan asuransi, dan honor basis sesuai Upah Minimum
Kota/Kabupaten (UMK) di mana seorang koresponden bertugas, ditambah
membayar klaim transportasi dan komunikasi. (pkc)
- 61 kali dilihat






