x

Jurnalis Semarang Inisiasi Pembentukan Serikat Pekerja Lintas Media

SEMARANG, 26 Februari 2017 – Sejumlah jurnalis menginisiasi pembentukan serikat pekerja lintas media tingkat provinsi Jawa Tengah. Upaya mendirikan serikat pekerja lintas media itu berdasarkan hasil kajian dan survey Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang yang menunjukkan kondisi jurnalis di Jateng  belum dilindungi  oleh undang-undang tenaga kerja.

Sebelumnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang menyurvei kehidupan jurnalis yang bekerja di 17 perusahaan media lokal dan nasional menunjukkan mereka belum hidup layak. Data hasil survei memasuki akhir tahun 2015 itu menunjukkan jurnalis berstatus sebagai pekerja tetap mencapai 58,8 persen dan 35,2 persen sebagai tenaga kontrak serta 5,8 persen dengan hubungan tak jelas.

Rata-rata mereka menikmati upah Rp 1,5- Rp 3 juta  dengan  jumlah 58,8 persen, Rp 3 juta hingga Rp 5 juta  sebesar 29,4 persen serta di bawah Rp 1,5 juta ada 11,7 persen. “Namun survei itu menunjukan nilai upah dengan kebutuhan hidup tak imbang, bahkan jika dipersentasekan antara upah dengan kebutuhan hidup mereka rata-rata kurang,” kata Ketua AJI Kota Semarang Edi Faisol, yang juga Ketua Serikat Pekerja Koresponden Tempo (Sepakat),di Hotel Siliwangi, Minggu (26/2).

Masih ada perusahaan media yang memberikan gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat. Selain itu, sejumlah jurnalis juga tidak diikutkan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Padahal sesuai UU, setiap perusahaan wajib mengikutkan pekerjanya dalam BPJS.

Kalau pun ada yang berlebih,  imbuh Edi, bukan disebabkan oleh upah profesi, namun usaha sampingan yang kadang bertentangan dengan etik profesi. Selain itu hasil monitoring dan pengaduan pekerja media ke AJI Semarang menunjukkan banyak perusahaan yang memberhentikan secara sewenang-wenang ata tidak memenuhi aturan ketenaga kerjaaan.

Tercatat kasus pemecatan wartawan Harian Semarang, Cakra TV, Sindo Trijaya dan Inews TV terakhir ini membuktikan perusahaan tak memenuhi dan tunduk terhadap hubungan kerja. AJI Semarang juga meyakini masih banyak hubungan industrial antara pekerja dan industri media di Kota Semarang yang tak sehat.

Hal ini juga terjadi di Jawa Tengah, karena selama ini banyak pekerja media kurang berani terbuka dan  belum punya kesadaran berserikat serta paham tentang undang-undang ketenaga kerjaan.

Mengacu kondisi tersebut para jurnalis ingin membangun kembali kesadaran tentang pentingnya perlindungan undang-undang ketenaga kerja serta menginisiasi pendirian berserikat pekerja antar media bagi jurnalis di Semarang dan Jawa Tengah. Langkah itu dinilai penting untuk menghindari  perlakuan hubungan kerja yang tak sehat bagi pekerja media.

Keanggotaan serikat pekerja lintas media ini terbuka bagi setiap jurnalis dari media atau organisasi profesi apapun. Keanggotaan juga tidak hanya jurnalis saja, tapi semua pekerja di perusahaan media. Misalnya, lay out, administrasi, iklan, keuangan, satpam hingga office boy,’’ kata Ketua Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Timur, Rudy Hartono yang hadir sebagai pembicara, kemarin.

Selain Rudy, juga hadir Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Dra Ernie Triesnawaty MH, Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) Sasmito, pengurus Sepakat Ika Ningtyas, pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Jateng Abdun Nafi’.

Menurut Ernie, keberadaan serikat pekerja sangat penting, karena menjadi wadah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Masalah yang kerap muncul antara perusahaan dan pekerja menurut Sasmito diantaranya hubungan kerja yang tidak jelas, upah dibawah UMP, waktu kerja yang tidak menentu, serta resiko dari pekerjaan itu sendiri yang tidak mendapat tannggungan dari perusahaan.

‘’Sehingga, harus ada hubungan kerja yang jelas yang menjamin perlindungan pekerja media. Syarat kerja harus sesuai undang-undang, membentuk serikat pekerja,’’ katanya.

Ika Ningtyas dari Sepakat menyampaikan, di era konvergensi media ke arah digital, mempengaruhi kinerja para jurnalis. Jurnalis dituntut untuk multitasking, ritme kerja harus lebih cepat, serta beban kerja ganda meski kesejahterannya tetap sama.

‘’Perusahaan media pun ada yang kemudian merampingkan pekerjanya melalui PHK,’’ katanya. (*)

Informasi lanjut :

Ketua AJI Kota Semarang dan Ketua Sepakat Edi Faisol 088216707534

Sekretariat AJI Kota Semarang

Jl Nakula II No 5 Pendrikan Kidul, Semarang Telp (024) 3540568.

Share