x

Sesat Pikir RUU PDP: Lindungi Publik, Bukan Pejabat Publik!

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU-PDP) memasuki tahap akhir. Bahkan, kabarnya regulasi itu akan segera disahkan dalam waktu dekat. Meski RUU tersebut sangat dibutuhkan mengingat kian maraknya pelanggaran data pribadi, namun bukan berarti pembahasannya tanpa persoalan. Betapa tidak, pelibatan masyarakat terasa amat minim, bahkan masukannya cenderung diabaikan begitu saja. Akibatnya, pasal-pasal yang tertuang dalam naskah dipenuhi dengan nuansa ancaman atas hak masyarakat untuk dapat memperoleh informasi. Tidak cukup itu, kemerdekaan pers pun berada di titik nadir.

Harus diingat, berdasarkan Putusan Nomor 91 Tahun 2020, Mahkamah Konstitusi mewajibkan pemerintah dan DPR untuk mengakomodir konsep meaningful participation dalam setiap perubahan regulasi. Mulai dari hak untuk didengarkan (right to be heard), hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Sayangnya praktik ideal itu kembali diabaikan sebagaimana pembahasan UU kontroversi sebelumnya. Atas kondisi tersebut menjadi hal wajar jika kemudian masyarakat menaruh curiga terhadap pemerintah maupun DPR.

Setelah membaca naskah RUU PDP, muncul satu pertanyaan penting, sejauh mana RUU PDP melindungi data pribadi seorang pejabat atau tokoh publik? Hal ini menarik, sebab, dalam banyak kesempatan rekam jejak pejabat publik penting diketahui masyarakat secara luas. Misalnya, informasi tokoh publik yang sedang mengikuti kontestasi politik pemilu legislatif. Pertanyaan sederhananya, bagaimana jika Ia pernah pernah mempunyai catatan buruk di masa lalunya? Apakah hal itu melanggar hukum ketika disampaikan secara gamblang kepada masyarakat? Tentu keliru jika kemudian tindakan tersebut dikriminalisasi. Sebab, Pasal 240 UU Pemilu mensyaratkan seorang eks terpidana untuk mendeklarasikan rekam jekam status hukumnya. Apabila pelindungan data pribadi justru menghalangi publik untuk mengetahui suatu informasi yang patut diketahuinya, maka hal tersebut justru bertentangan dengan Pasal 28 F UUD 1945 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”

Hal tersebut dapat kita lihat pada contoh kasus pada keputusan Costeja, CJEU (Court of Justice of the European Union) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa masalah kebebasan berekspresi, termasuk dengan menyatakan bahwa dalam keadaan tertentu, seperti ketika data pribadi terkait dengan seorang tokoh masyarakat, publik mempunyai hak untuk dapat memiliki akses terhadap informasi tersebut. Kemudian, pada General Data Protection Regulation (GDPR), pada pokoknya disebutkan bahwa secara hukum, harus bisa dicari jalan tengah antara hak atas pelindungan data pribadi dengan kebebasan berekspresi dan informasi, termasuk pemrosesan untuk tujuan jurnalistik dan tujuan ekspresi akademik, seni atau sastra. Baik itu melalui pengaturan pengecualian atau dalam bentuk pengurangan untuk tujuan tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.” Untuk itu, hak atas informasi publik juga penting dan bagian dari hak asasi manusia sehingga tidak boleh diabaikan serta harus dipenuhi pula oleh negara.

Bukan hanya menyangkut pemilu legislatif saja, ancaman kriminalisasi masyarakat juga dapat mewarnai proses seleksi pimpinan penegak hukum, misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor.

Penting diketahui, pasal dalam regulasi di atas yang sangat berpotensi melanggar hak atas informasi publik adalah Pasal 65 ayat (2) RUU PDP. Adapun substansinya menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dipidana. Selain itu, Pasal 64 ayat (4) RUU PDP juga mengatur bahwa penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi, proses persidangan dilakukan secara tertutup apabila untuk keperluan melindungi data pribadi. Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) huruf d RUU PDP menyatakan bahwa data pribadi yang dilindungi salah satunya berupa catatan kejahatan.

Anehnya, Pasal 65 ayat (2) maupun Pasal 67 ayat (2) RUU PDP yang mengatur mengenai sanksi pidana diatur secara umum tidak memberikan batasan yang pasti serta pengertian setiap unsur secara rinci. Hal itu menyebabkan pasal tersebut rentan disalahgunakan. Kemudian terdapat Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Pers yang pada pokoknya menyebutkan bahwa “pers melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar maupun sarana lainnya”. Maka dengan pasal dalam RUU PDP tersebut, jurnalis yang melaksanakan kerja jurnalistiknya akan dengan mudah dibatasi serta dikriminalisasi. Selain itu, penyusunan RUU PDP terbukti tidak mempertimbangkan aturan lain yang semestinya disinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan. Ini juga bukti konktret pembahasan RUU PDP terlalu terburu-buru.

Pentingnya peran pers sebenarnya telah mendapatkan penegasan dari berbagai negara, salah satunya dari Mahkamah Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (Inter-American Court of Human Rights) yang menyebut bahwa media massalah yang membuat pelaksanaan kebebasan berekspresi menjadi kenyataan karena pers punya tugas untuk menyebarluaskan informasi dan gagasan kepada masyarakat. Apabila hal ini tidak dijamin, maka pers tidak bisa memainkan peran sebagai “kontrol sosial.” Sementara Mahkamah Agung Jepang juga menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh media tentang politik memberikan informasi yang dibutuhkan bagi masyarakat untuk membuat keputusan politik dan melayani hak masyarakat untuk menerima informasi. Sehingga pers yang melaksanakan kerja-kerja jurnalistiknya harus sedapat mungkin dikecualikan dalam pengaturan mengenai data pribadi tersebut, guna untuk menjamin keterbukaan informasi publik serta kemerdekaan pers.

Meskipun kemudian ada pengecualian dalam hak-hak subjek data sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) RUU PDP yang menyebutkan bahwa hak subjek data dikecualikan untuk:

a. kepentingan pertahanan dan keamanan nasional;
b. kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara;
c. kepentingan pengawasan sektor jasa keuangan, moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara; atau
d. kepentingan statistik dan penelitian ilmiah.

Pengecualian tersebut, tanpa mempertimbangkan kepentingan hak informasi bagi publik, terlebih tidak mengecualikan bagi jurnalis yang akan melaksanakan kerja jurnalistiknya justru menimbulkan adanya diskriminasi hukum. Hal tersebut karena untuk kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan negara justru dikecualikan dalam pasal ini. Selain itu, pengertian pada frasa “kepentingan umum dalam rangka penyelenggaraan” negara terlalu luas, sehingga penyelenggara negara bisa menafsirkannya begitu luas pula. Di sisi lain, kepentingan umum bagi publik serta kegiatan jurnalistik justru terabaikan, bahkan tidak diakomodir dalam pengecualian itu. Sehingga menjadi jelas, kepentingan umum yang dimaksud dalam pasal tersebut tidak jelas pengertiannya dan sangat diskriminatif pengaturannya. Sebab, terlalu mengakomodir kepentingan penyelenggaraan negara tanpa memikirkan kepentingan masyarakat secara umum dan terkhusus untuk kerja-kerja jurnalistik.

Atas penjelasan di atas, maka LBH Pers, AJI Indonesia dan ICW mendesak:

1. Pemerintah dan DPR untuk mengeluarkan pasal-pasal yang bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik seperti Pasal 4 ayat (2) huruf d, Pasal 15 ayat (1), Pasal 64 ayat (4), Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) RUU PDP;

2. Pemerintah dan DPR untuk membuka partisipasi masyarakat secara bermakna dalam penyusunan serta pembahasan RUU PDP.

Jakarta, 20 September 2022
*HORMAT KAMI
LEMBAGA BANTUAN HUKUM (LBH) PERS, ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN (AJI) INDONESIA, INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW)*


Narahubung:
Ade Wahyudin (LBH Pers)
Kurnia Ramadhana (ICW)
Bayu Wardhana (AJI Indonesia)

Hotline (082146888873)

Share