Siaran Pers Bersama : Batalkan Lelang Usaha Penyiaran Multipleksing Sistem Teresterial Oleh Menkominfo - RI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
untuk segera disiarkan
BATALKAN LELANG USAHA PENYIARAN MULTIPLEKSING SISTEM TERESTERIAL OLEH MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA (MENKOMINFO) RI
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat bersama-sama mengawasi dengan cermat munculnya Surat Keputusan Menteri Kominfo Nomor 729 dan 730 Tahun 2014 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing melalui Sistem Teresterial di wilayah Jabodetabek dan wilayah lain di Indonesia.
AJI Indonesia dan IJTI Pusat menengarai upaya Menteri Kominfo menjual-lelang izin usaha penyiaran multipleksing dalam sistem teresterial itu tidak transparan, terburu-buru, dan terkesan kejar target sebelum jabatan berakhir.
AJI Indonesia dan IJTI Pusat menolak pemberlakuan SK Menkominfo Nomor 729 dan 730 Tahun 2014 dengan tiga alasan :
Pertama, SK Kemenkominfo Nomor 729/2014 dan Nomor 730/2014 adalah CACAT HUKUM. Kedua SK kemenkominfo itu mendasarkan diri pada Permen No.17/2012 Tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing. Sedangkan Permen No.17/2012 disusun berdasarkan Permen No.22/2011 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar yang TELAH DIBATALKAN Mahkamah Agung (MA).
Kedua, tidak sepatutnya Menteri Kominfo mengambil keputusan strategis terkait peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing di Jabodetabek/Nasional, hanya tiga bulan menjelang berakhir jabatannya sebagai Pembantu Presiden.
AJI Indonesia dan IJTI Pusat mendesak Menteri Kominfo membatalkan SK Kominfo Nomor 729 dan 730 Tahun 2014, dan memberikan kewenangan pengaturan usaha penyelenggaraan multipleksing sistem teresterial di Indonesia kepada Pembantu Presiden Kabinet berikutnya (2014-2019) yang memiliki waktu persiapan cukup sehingga prosesnya bisa diawasi publik dan komunitas pers.
Ketiga, peraturan dan praktek penyiaran di Indonesia yang menyangkut hajat hidup publik luas, termasuk jurnalis yang bekerja di dalamnya, harus dibangun berdasarkan aturan setingkat Undang-Undang. Bukan diatur dan ditentukan oleh peraturan penyiaran setingkat SK Kominfo. AJI Indonesia dan IJTI Pusat menilai surat keputusan kebijakan Menkominfo tersebut "offiside" dan tidak patut dikeluarkan pada masa "injury time" pemerintahan.
Demikian surat pernyataan bersama AJI-IJTI kami sampaikan, agar disebarluaskan para jurnalis di media masing-masing. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan Terima Kasih.
Jakarta, 21 Agustus 2014
Ketua Umum AJI dan Ketua Umum IJTI
- 20 kali dilihat





