x

Surat Terbuka : Segera Hentikan Serangan terhadap Pembela HAM

Kepada Yang Terhormat,
Kepala Kepolisian RI
Jenderal Listyo Sigit Prabowo

 
Dengan hormat,
 
Kami, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merupakan organisasi yang aktif memperjuangkan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Surat ini kami buat sehubungan dengan keprihatinan terhadap tindakan Kepolisian Republik Indonesia yang meminggirkan HAM dalam proses penegakan hukum. Fenomena tersebut tercermin dari langkah Polda Metro Jaya yang melanjutkan praktik kriminalisasi terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas pelaporan yang dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
 
Keberlanjutan proses hukum terhadap dua Pembela HAM (sesuai dengan Surat Komnas HAM nomor 587/K-PMT/VII/2022) memperlihatkan kebebasan berekspresi/berpendapat masih menjadi persoalan serius yang mesti dipahami oleh aparat penegak hukum. Langkah Polda Metro Jaya mengakomodir pelaporan Luhut Binsar Panjaitan semakin menunjukkan bahwa UU ITE merupakan produk hukum problematis dan memakan banyak korban.
 
Kami menilai bahwa proses pemidanaan ini terkesan dipaksakan mengingat terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, antara lain sebagai berikut: penerapan pasal dalam penyidikan tidak memenuhi unsur pidana, proses penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini melanggar SKB Pedoman Implementasi UU ITE, dan proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam perkara ini bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
 
Terlebih lagi, SKB Tiga Menteri tentang Pedoman Implementasi UU ITE terdapat sejumlah pengecualian. Pengecualian yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri tersebut antara lain adalah jika konten itu berisi penilaian, pendapat, hasil evaluasi, dan fakta lapangan bukan termasuk ke dalam delik pidana. Oleh karena itu, kami melihat keberlanjutan proses pemidanaan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti adalah serangan terhadap Pembela HAM praktik kriminalisasi yang berdampak luas pada kebebasan berekspresi/berpendapat publik.
 
Selain daripada itu, keberlanjutan proses pemidanaan ini akan bertolak belakang dengan semangat untuk memperbaiki kepolisian di mata publik. Praktik pembungkaman dengan berbagai dasar hukum terhadap Pembela HAM tidak sejalan dengan komitmen restorative justice dalam penyelesaian kasus pidana dan transformasi Polri Presisi. Kepolisian seharusnya dapat lebih selektif dalam menindaklanjuti kasus dan secara cermat membedakan pencemaran nama baik dengan kritik publik sebagai bentuk pengawasan masyarakat sipil.

Atas dasar hal tersebut, AJI mendesak Kapolri untuk menghentikan segala bentuk serangan terhadap pembela HAM dengan bentuk apapun guna menjamin ruang kebebasan berekspresi/berpendapat di Indonesia.

AJI adalah organisasi jurnalis yang misinya memperjuangkan kebebasan pers, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis. AJI memiliki 1.846 anggota yang tersebar di 40 kota. AJI menjadi anggota sejumlah organisasi internasional: International Federation of Journalists (IFJ), berkantor pusat di Brussels, Belgia: International Freedom of Expression Exchange (IFEX), berkantor pusat di Toronto, Kanada: Global Investigative Journalism Network (GIJN), berkantor pusat di Maryland, AS: Forum Asia, jaringan hak asasi manusia berkantor pusat di Bangkok, Thailand; South East Asian Press Alliance (SEAPA), yang bermarkas di Bangkok.
 

Hormat kami,


Ketua Umum, Sasmito
Sekretaris Jenderal, Ika Ningtyas Unggraini

Share