“TOK! Mahkamah Agung Menolak Kasasi Jaksa Penuntut Umum: Fatia Haris Menang, Vonis Bebas Telah Berkekuatan Hukum Tetap!”
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) telah mendapatkan informasi berkaitan dengan perkara kriminalisasi Pembela HAM melalui kanal penelusuran perkara melalui website Kepaniteraan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa kasasi yang diajukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum telah diputuskan ditolak oleh Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung.
Dalam keterangan di website tersebut, Fatia Maulidiyanti teregister dengan nomor perkara 5714 K/Pid.Sus/2024 dan Haris Azhar dengan nomor perkara 5712 K/Pid.Sus/2024 yang keduanya telah diputus pada 11 September 2024 oleh tiga majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum., (Ketua), Ainal Mardhiah, S.H., M.H., (Anggota Majelis 1) dan Sutarjo, S.H., M.H., (Anggota Majelis 2). Ditolaknya kasasi JPU oleh Mahkamah Agung telah menguatkan vonis bebas terhadap Fatia dan Haris pada putusan tingkat pertama di PN Jakarta Timur.
Lebih jauh, dalam putusan tingkat pertama Majelis Hakim mengakui beberapa hal yang diungkap dan telah telah menjadi fakta persidangan seperti adanya conflict of interest oleh Luhut Binsar Pandjaitan terkait praktik pertambangan di Papua. Menjadi hal yang sangat penting agar Negara melalui aparat penegak hukumnya segera melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut. Lebih jauh, putusan ini sudah sepatutnya menjadi acuan bagi APH untuk memulai investigasi conflict of interest Luhut Binsar Pandjaitan. Selain itu, pemerintah juga harus secara serius menindaklanjuti temuan dan rekomendasi berdasarkan kajian cepat yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer, Studi Kasus Intan Jaya di Papua.”
Selengkapnya rilis utuh dapat diakses melalui link:
https://kontras.org/artikel/tok-mahkamah-agung-menolak-kasasi-jaksa-penuntut-umum-fatia-haris-menang-vonis-bebas-telah-berkekuatan-hukum-tetap
Jakarta, 25 September 2024
Atas nama Tim Advokasi Untuk Demokrasi selaku Kuasa Hukum Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar
Narahubung:
- Asfinawati
- Nurkholis Hidayat
- Muhammad Isnur
- Arif Maulana
- Andi Muhammad Rezaldy
- M Alyubi Harahap
- 68 kali dilihat