Siaran Pers AJI Indonesia Terkait Revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta
Krisis keuangan yang melanda media pers di Indonesia dalam satu dekade terakhir telah menghambat pemenuhan peran pers yang berkualitas sebagai pilar demokrasi (lewat fungsi kontrol) di satu sisi dan memicu krisis bisnis/lapangan kerja di sektor pers sebagai indikator kesehatan ekonomi di sisi lain. Salah satu penyebabnya adalah disrupsi digital dan hegemoni platform global atas tata kelola bisnis informasi jurnalistik. Terjadi apa yang disebut sebagai digital/AI platform-publisher disconnection. Dalam praktik jurnalistik, merebak ‘kanibalisme’ konten melalui praktek pengutipan tanpa menyebut sumber awal, dan pengabaian kompensasi ekonomi atas produksi berita berkualitas sebagai karya intelektual.
Krisis juga telah memicu berbagai inisiatif perubahan model bisnis, pendirian lembaga dana abadi hingga reformasi kebijakan. Salah satu upaya penting yang sedang bergulir adalah revisi atas UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta yang memasukkan produk jurnalistik sebagai objek baru. Secara global, inisiatif ini selaras -antara lain- dengan regulasi copyright directive tahun 2019/790 yang berlaku di ‘pasar tunggal’ Uni Eropa, terutama article 15 yang mewajibkan platform digital dan agensi pengelola kecerdasan buatan (AI) untuk membayar royalti atas beragam publikasi ulang berita dari publisher lokal.
Secara umum, AJI Indonesia menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah/Kementerian Hukum yang akan merevisi UU Hak Cipta, seperti pada berita ini:
https://www.antaranews.com/berita/5631884/menkum-pemanfaatan-komersial-karya- jurnalistik-wajib-bayar-royalti. Pasal 44 UU Hak Cipta yang masih berlaku mengatur kebebasan pengutipan/agregasi/republikasi, dll atas konten jurnalistik dengan hanya menyebut sumber data tanpa disertai kewajiban pemenuhan hak ekonomi penerbitnya.
Ketentuan umum, Pasal 29 dan pasal 43 ayat f dalam draf revisi UU telah memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta dari jurnalis dan perusahaan pers. Merujuk DIM yang beredar di publik, masih tersisa empat perdebatan utama dalam revisi UU: kategorisasi hak hak moral dan hak ekonomi atas suatu jenis berita, perbuatan yang masuk kategori penggunaan hak cipta dan pengecualiannya, bentuk bentuk kewajiban platform digital dan AI untuk pemenuhan hak ekonomi media, model lembaga manajemen kolektif sebagai pengelola royalti. Jika nantinya bisa disahkan, maka ia menjadi produk regulasi terkait pers yang lebih baik misalnya dibandingkan Peraturan Presiden terkait KTP2JB/publisher right tahun 2024.
Apresiasi juga perlu AJI sampaikan kepada Dewan Pers yang telah aktif melakukan konsolidasi, kajian, advokasi kebijakan dan lobi terkait penguatan perlindungan karya jurnalistik, khususnya hak ekonomi dalam revisi UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta. Selengkapnya lihat berita ini:
https://dewanpers.or.id/read/news/23-04-2026-dewan-pers-serahkan-masukan-ke-pemerintah-terkait-perlindungan-karya-jurnalistik-dalam-ruu-hak-cipta.
Namun, agar pembahasan dan hasil revisi UU nantinya memenuhi kepentingan publikkhususnya insan pers, AJI menyampaikan beberapa catatan berikut:
Pertama. Revisi UU Hak Cipta dapat dilihat sebagai wujud kehadiran negara untuk perlindungan hak ekonomi dan moral jurnalis dan perusahaan pers. Namun, kebijakan ini saja tidak mencerminkan kepedulian negara secara utuh. Negara wajib hadir menjaga ekosistem informasi yang sehat, adil, berkelanjutan dan profesional pasca disrupsi digital yang terkait banyak regulasi lain seperti Perpres Tanggung Jawab Perusahaan Platform terhadap Jurnalisme yg Berkualitas. Merujuk UNESCO (2026) tentang guidance on fair compensation for news, tiga pendekatan model kebijakan klaim hak ekonomi media ke platform digital dan agensi AI yaitu: public, co and self-regulatory dapat diterapkan secara simultan dengan tetap menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi para pihak secara setara. Dalam hal ini, Indonesia memerlukan suatu kerangka kerja regulasi keberlanjutan media yang komprehensif, tak terbatas pada revisi UU Hak Cipta.
Kedua. Kategorisasi berita sebagai objek hak cipta sangat relevan untuk memenuhi prinsip kesetaraan antara news publisher-platform digital dalam bisnis informasi, dan secara pragmatis menopang keberlanjutan finansial media khususnya pembiayaan karya jurnalisme berkualitas sebagai pilar utama demokrasi informasi di Indonesia. Upaya ini harus berbasis argumen filosofis bahwa produk berita berkualitas merupakan karya intelektual yang berasal dan berbasis pada public good, tak semata commercial/political good. Argumen ini penting agar tata kelola hak cipta (hak moral dan hak ekonomi) tak semata dilihat sebagai transaksi ekonomi antara platform-publisher, tetapi apresiasi kepada jurnalis/perusahaan pers yang bekerja untuk kepentingan publik mencerdaskan kehidupan bangsa lewat berita.
Ketiga. Dalam kerangka agenda global media sustainability, upaya penetapan berita sebagai objek hak cipta jurnalis seharusnya paralel dengan upaya upaya lain, misalnya pendirian trusted fund, no tax for knowledge dan penguatan otoritas KTP2JB atas platform digital yang tak berpola voluntary tetapi mandatory. Jaminan regulatif atas ‘keadilan distribusi royalti’ antara media berita besar dan media kecil/alternatif perlu ada, diiringi penghormatan terhadap gerakan anti hak cipta oleh jurnalis yang ingin menegaskan sifat aktivisme media.
Keempat. Pembahasan soal pilihan lembaga manajemen royalti atas hak cipta harus dibuka lebih luas, bersifat opsional tak terbatas pada lembaga manajemen kolektif yang diatur dalam UU Hak Cipta. Yayasan dana jurnalisme yang akan dibentuk dapat menjadi pilihan disamping mekanisme pembayaran langsung (B2B) ke penerbit berita.
Kelima. Untuk menjamin prinsip kebebasan pers, perlu ditegaskan bahwa upaya pengkategorian berita sebagai hak cipta jangan sampai ditukar dengan aturan yang membatasi kebebasan berekspressi melalui pembatasan penggunaan data diri pejabat publik untuk liputan jurnalistik.
Keenam. Masih terdapat sejumlah isu yang perlu klarifikasi antara lain misi besar menjamin keberlanjutan media berkualitas itu sendiri, yang lebih dari semata revisi UU Hak Cipta, keberadaan dan struktur lembaga dana abadi royalti, lembaga manajemen kolektif (LMK) dan badan supervisi yang berpotensi tumpang tindih. Gagasan LMK khusus hak cipta jurnalistik memerlukan pendalaman dan studi banding lembaga serupa baik di Indonesia maupun di negara-negara maju. Dalam konteks ini, perlu ada pembedaan antara hak cipta antara karya jurnalistik dengan objek hak cipta lainnya berikut lembaga pengelola royalti-nya. Dalam hal ini, EU media directive dapat menjadi rujukan awal dengan penyesuaian dari skema pasar tunggal regional Eropa menjadi skema negara tertentu seperti Indonesia.
Mencermati berbagai hal di atas, pemerintah dan juga DPR mestinya tidak terburu buru mengesahkan hasil revisi. Juga tidak berhenti pada reformulasi UU. Mutlak ada kajian kesiapan semua pihak, khususnya platform digital dan agensi AI untuk mematuhi aturan UU hasil revisi nantinya. Pemerintah dan DPR juga harus memastikan aplikasi prinsip meaningful participation dalam setiap tahapan pembahasan pasal-pasal revisi UU.
Jakarta, Senin 9 Juli 2026
Nany Afrida
Ketua Umum AJI Indonesia
Kontak yang bisa dihubungi:
Bidang Riset dan Publikasi: Masduki
Hotline: +62 811-1137-820
- 1 kali dilihat






