SIARAN PERS : Tata Kelola Internet di Indonesia Harus Disempurnakan
SIARAN PERS : Tata Kelola Internet di Indonesia Harus Disempurnakan
Perkembangan media online di Indonesia tumbuh pesat secara konten maupun bisnis. Media berbasiskan internet kini tak hanya menyuguhkan pemberitaan, tapi menyediakan berbagai menu yang melibatkan audiens secara interaktif. Informasi tidak hanya didominasi oleh media pembuat berita, namun juga pembaca. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai forum warga, komentar pembaca, hingga blog.
Hal lain yang mengemuka ialah munculnya pemain bisnis online asing dalam dunia siber. Di tengah tumbuhnya media online lokal, Indonesia saat ini baru menjadi pasar bagi media online asing. Beberapa pemain online asing seperti Google, Yahoo, Google, meraup jutaan pengguna di tanah air sekaligus merebut profit kue iklan bisnis online. Pendapatan yang diperoleh para pemain asing itu, sayangnya hanya dinikmati pemilik di negeri pembuatnya, Amerika Serikat.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerja sama dengan Ford Foundation menggelar Seminar tentang "Tata Kelola Internet dan Kebebasan Media Berbasis Internet" di Hotel Morrissey, Jl KH. Wahid Hasyim No. 70, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/1).
Salah satu alasan diadakannya Seminar ini ialah untuk memperoleh masukan publik terkait kekosongan aturan dalam bisnis media online.
"Aliansi Jurnalis Independen (AJI), khususnya Divisi Penyiaran dan Media Baru, dalam dua tahun terakhir berkutat dalam isu penguatan etik media online. Banyak masalah etik dalam pemberitaan media Siber, sampai masalah bisnis internet yang centang-perenang", ungkap Eko Maryadi, Ketua AJI Indonesia.
Selama beberapa tahun terakhir, menurut Eko, sudah ada perdagangan di internet, namun pemerintah belum punya aturan jelas soal itu.
"Beberapa pemain bisnis online seperti ebay, agoda, msn, melakukan transaksi bisnis via internet tapi tidak ada regulasi yang melindungi konsumen dan pemain lokal,” jelas Ketua AJI Indonesia, Eko Maryadi.
Kekosongan aturan ini membuat bisnis online di Indonesia seperti "rimba maya tanpa penguasa". Apalagi aturan yang ada saat ini (UU ITE) sudah tidak memadai mengatur tata kelola internet Indonesia.
Dalam seminar yang dipenuhi audiens, AJI Indonesia menyampaikan rekomendasi terkait kondisi dunia siber di tanah air. Beberapa poin penting, diantaranya :
1. Mendorong Berkembangnya Media daring di Daerah
Indonesia tidak hanya Jakarta. Ruang publik dalam bentuk frekuensi siaran televisi telah dimonopoli pemilik modal. Dampaknya luar biasa. Carut marut regulasi penyiaran menghasilkan imperialisme baru Jakarta atas Indonesia. Monopoli siaran televisi Jakarta melahirkan ketidakadilan ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
AJI tidak ingin “penguasaan ruang publik secara paksa oleh kekuatan modal juga terjadi di dunia maya. Ruang-ruang pemberitaan di Internet hari ini didominasi oleh media-media nasional yang berbasis di Jakarta. Ini disebabkan media-media online lokal di daerah belum tumbuh signifikan. AJI Indonesia mendorong inisiatif semua pihak untuk mendukung berkembangnya media online di seluruh Indonesia agar demokrasi dan kesejahteraan tersebar merata di seluruh wilayah.
2. Penyempurnaan Pedoman Pemberitaan Media Siber
Atas sejumlah persoalan etik yang muncul dan kenyataan tentang kosongnya aturan hukum itu, AJI bersama Dewan Pers dan komunitas media siber berhasil merumuskan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Ini dimaksudkan sebagai reformulasi penerapan kaidah-kaidah etik jurnalistik dalam ranah dunia maya. Pedoman ini juga dimaksudkan untuk menyeimbangkan kebebasan berpendapat di media siber dengan prinsip ruang publik yang beretika dan berkeadilan.
Selain itu, pedoman ini mereduksi potensi kriminalisasi terhadap media siber dan para komentator/partisipan berdasarkan UU ITE, KUHP dan lainnya. Pedoman ini tentu saja belum final. AJI Indonesia mendorong Dewan Pers untuk mengevaluasi pelaksanaan pedoman itu dan terus melakukan kajian untuk penyempurnaan.
3. Infrastruktur Internet di Indonesia
Perkembangan media online lokal sulit terjadi apabila pengembangan infrastruktur internet di Indonesia berjalan timpang dan tidak merata. AJI Indonesia mendukung proyek “Palapa Ring” yang tengah dikerjakan Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia untuk mempercepat pembangunan infrastruktur internet secara nasional.
AJI juga mendorong pemerintah untuk menyelesaikan proyek raksasa itu dalam tata kelola yang transparan dan kredible. AJI mendesak agar pelaksanaan proyek Palapa Ring yang bertujuan mulia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan akses publik terhadap informasi terbebas dari aneka macam praktik korupsi dan penyelewengan yang berpotensi merugikan rakyat.
4. Regulasi Bidang (Industri) Internet
AJI Indonesia mendorong tanggung jawab departemen terkait mulai dari Kementrian Perdagangan dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Keuangan (Pajak), Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri, untuk ikut mengatur bisnis Internet yang sehat dan berkeadilan. Media tidak melulu soal pemberitaan, tapi juga mengandung unsur bisnis (industri).
AJI menyadari tanpa bisnis yang sehat tidak ada kesempatan untuk meneguhkan idealisme pemberitaan pers. Meski, dalam kasus tertentu, jebakan kemapanan dan kebutuhan industri, juga bisa mengorbankan nilai-nilai idealisme jurnalistik.
5. Undang-undang Tata Kelola Internet dan Komisi Independen
Dari sisi industri, eksistensi media online di tanah air dihadapkan pada masalah kompetisi global dan content agregator yang tidak beretika. Dibutuhkan peran DPR dan pemerintah dalam mengisi kekosongan regulasi bidang internet.
AJI Indonesia mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut Undang-undang Internet dan Transaksi Elektronik dan menggantikannya dengan Undang-undang Tata Kelola Internet yang tetap menjamin kebebasan pers dan berekspresi warga secara demokratis dan adil.
AJI Indonesia juga mengusulkan dibentuknya komisi independen yang memiliki kewenangan dalam memutuskan sengketa di dunia maya. AJI memandang perlu melahirkan UU yang lebih kuat, setidaknya penyempurnaan dari regulasi yang ada. Komisi ini akhirnya berfungsi seperti Komisi Penyiaran atau Dewan Pers, didanai oleh negara tapi bekerja secara independen untuk kepentingan publik yang luas.
Jakarta, 16 Januari 2014
- 13 kali dilihat






