x

Kecam Kekerasan Jurnalis di Ambon, AJI Padang Peringatkan Calon Kepala Daerah

Kekerasan terhadap jurnalis dan upaya mengintimidasi kerja jurnalistik terjadi di Kota Ambon Provinsi Maluku, Kamis 29 Maret 2018. Berdasarkan informasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ambon, aksi ini dilakukan calon petahana Gubernur Maluku, Said Assegaf dan sejumlah anggota tim suksesnya terhadap dua jurnalis, yaitu Abdul Karim Angkotasan dan Sam Hatuina (Jurnalis Rakyat Maluku). 

Sam Hatuina diintimidasi dan dirampas ponselnya, karena telah memotret pertemuan Said Assegaf dengan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) serta pimpinan parpol setempat di sebuah kafe. Bahkan Abdul Karim Angkotasan yang juga Ketua AJI Ambon ditampar anak buah calon petahana di ruang publik tersebut.

Pertemuan calon kepala daerah bersama ASN di masa kampanye Pilkada, tentu melanggar aturan, dan ini yang diduga menjadi penyebab kekerasan terjadi.

AJI Kota Padang mengecam tindakan yang dilakukan salah satu calon gubernur Maluku dan tim suksesnya, karena merupakan kekerasan terhadap jurnalis dan menghalangi tugas jurnalistik.

Hal ini jelas telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Tindak kekerasan maupun menghalangi tugas jurnalistik di masa Pilkada maupun pemilihan umum, bukan kali ini terjadi. Peristiwa serupa juga pernah terjadi di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Barat.

Kejadian serupa tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Apalagi dalam dua tahun ini, Indonesia juga akan menjalani pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. 

Berdasarkan peristiwa yang terjadi di Ambon tersebut, AJI Padang menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan yang dilakukan Cagub Maluku Said Assegaf dan tim suksesnya terhadap dua jurnalis di Ambon.
2. Mendesak pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus kekerasan dan penghalangan tugas jurnalistik di Ambon, berdasarkan Undang-Undang Pers.
3. Meminta pengawas Pemilu untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap calon kepala daerah.
4. Meminta kepada para jurnalis untuk tidak takut setelah adanya kejadian tersebut, dan tetap memberitakan adanya pelanggaran yang dilakukan calon kepala daerah, berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
5. Meminta calon kepala daerah, tim sukses dan pendukungnya, yang sedang bersaing di empat Pilkada di Sumbar, untuk tidak meniru kejadian di Kota Ambon, seperti mengintimidasi, menghalangi dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis, yang memperlihatkan ketidakpahaman mereka terhadap fungsi pers. 
6. Meminta seluruh calon kepala daerah dan tim sukses untuk memahami Undang-Undang Pers, serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam pemilihan umum.

Padang, 1 April 2018

Ketua AJI Padang
Andri El Faruqi (085274744736)

Koordinator Bidang Advokasi AJI Padang
Aidil Ichlas (081947682952)

Share