x

Diskusi Online: Pekerja Media Ngobrol Strategi Hadapi Kasus Ketenagakerjaan

Hubungan profesional antara pekerja media dengan pemberi kerja tak bisa ditampik kerapkali menyisakan celah permasalahan. Mulai dari problem upah yang tak sesuai undang-undang, perlakuan diskriminatif, ataupun perlakuan lain yang tak sesuai peraturan.

Masalah ketenagakerjaan di industri media juga tak kurang-kurang. Terlebih, di tengah ketidakpastian pandemi Covid-19.

Alih-alih menyelesaikan problem ketenagakerjaan sesuai undang-undang, sebagian perusahaan justru menggunakan dalih wabah sebagai force major untuk 'tameng' perkara. Alhasil, jangankan mendapatkan hak sesuai undang-undang ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja tak jarang dilakukan sepihak oleh perusahaan.

Itu pula yang dialami pekerja di beberapa perusahaan media di Indonesia. Beberapa kasus di antaranya sudah selesai dan mendapat hak sesuai undang-undang, akan tetapi ada pula yang masih berjuang di proses Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara ada juga yang tengah dalam negosiasi internal.

Hingga bulan ke-8 Pandemi Covid-19, AJI menerima sejumlah laporan perusahaan-perusahaan media yang menunda pembayaran gaji, memotong gaji, dan bahkan melakukan PHK sepihak terhadap karyawannya.

Bulan Juni 2020 lalu, media siber Kumparan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan dengan proses sosialisasi kilat atau sepekan sejak pengumuman PHK disampaikan.

Selang beberapa bulan, masih di Jakarta, para jurnalis dan pekerja media The Jakarta Post gundah usai manajemen perusahaan mengumumkan bakal ada PHK besar-besaran karena perusahaan kesulitan pembiayaan.

Kebijakan tersebut belakangan berujung pada keputusan manajemen yang menawarkan paket pengunduran diri secara sukarela dengan kompensasi 1 PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja)--sebuah tawaran yang jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yakni 2 PMTK seperti diatur dalam Pasal 156.

Share