Diskusi Kebebasan Pers di Papua
TOR Diskusi WPFD
“Kebebasan Pers di Papua”
Salah satu pekerjaan rumah terbesar Indonesia sejak 1969 hingga kini, adalah kondisi kebebasan pers di Papua. Pemerintah memberikan standar ganda pada jurnalis dalam melakukan peliputan di wilayah itu. Pemerintah selama ini mengesankan Papua sebagai daerah yang terbuka dan berotonomi khusus di satu sisi, namun mempersulit perijinan jurnalis asing yang akan meliput di wilayah itu pada sisi lain.
Dampak dari standar ganda yang diterapkan pemerintah ini, adalah masih adanya kasus hukum yang melibatkan jurnalis asing. Kasus paling baru menimpa dua jurnalis Prancis, Thomas Dandois dan Valentine Bourrat. Keduanya ditahan karena melakukan aktivitas jurnalisme di Papua dengan menggunakan visa wisata. Dalam proses hukum, keduanya divonis bersalah dan dideportasi ke negara asal. Sayangnya, pengadilan tidak pernah melihat “problem mendasar” dari pelanggaran visa itu, dan bagaimana menghilangkan “problem mendasar” itu, agar tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Apa yang dialami Thomas dan Valentine, memperpanjang daftar kasus tercabiknya kebebasan pers di Bumi Cendrawasih, seiring masih maraknya kasus pelanggaran hukum dan HAM secara umum di Papua. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, tekanan berat juga dialami jurnalis lokal Papua. Selain kematian jurnalis MeraukeTV Adriansyah Matrais yang misterius hingga kini, kasus kekerasan jurnalis di Papua, terus terjadi. Sepanjang 2014 saja, setidaknya ada dua peristiwa kekerasan terhadap jurnalis terjadi. Dan di awal 2015, terjadi lagi satu kasus penganiayaan.
Bagi AJI, sikap Pemerintah RI yang abai terhadap keterbukaan informasi di Papua, adalah bagian dari upaya menghambat kebebasan pers. Hal itu sama juga dengan mempertaruhkan masa depan Papua. Kondisi geografis dan demografis di wilayah tersebut, adalah kendala perkembangan media di Papua. Dan kondisi menjadi semakin parah, ketika tidak adanya “good will” dan “political will” dari pemerintah untuk membuka informasi di Papua.
Selama ini, ada perlakuan yang berbeda terhadap jurnalis asing yang akan datang ke Papua untuk melakukan aktivitas jurnalistik. Sebelum menginjakkan kaki ke provinsi tersebut, jurnalis media asing harus mengantongi sejumlah izin dari belasan kementrian dan lembaga. Termasuk di antaranya lembaga intelijen. Dalam proses ini, rentan disalahgunakan untuk menutup informasi penting dari Papua.
Padahal, seperti wilayah lain di Indonesia, kondisi Papua penting untuk diinformasikan ke dunia luar. Dengan segala potensi pariwisata, budaya serta kondisi masyarakatnya, Papua memiliki hak yang sama dengan wilayah-wilayah lain di Indonesia. Keterbukaan dan kemudahan akses peliputan di Papua, bisa memberikan efek positif pada pemerintah Indonesia di dunia internasional.
AJI sejak awal berdirinya, terus mendorong adanya kemudahan akses peliputan di Papua. Melalui berbagai seruan dan aksi, AJI mendorong Papua untuk ikut pula menikmati kebebasan pers yang ada dan diyakini sebagai sesuatu yang harus terus disuburkan di Indonesia. Ketertutupan akses informasi Papua,semakin mengindikasikan jika wilayah tersebut sedang bermasalah.
Untuk mengurai hal tersebut dan mendikusikan akses informasi di tanah Papua, AJI Indonesia, dalam rangka peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2015, menggelar diskusi Kebebasan Pers di Papua. Acara akan digelar pada:
Hari/ Tanggal : Rabu, 29 April 2015
Pukul : 12.00 – 15.00
Tempat : Ruang Dewan Pers, Lantai 7
Jl Kebun Sirih 32 – 34, Jakarta Pusat.
Pembicara :
1. Wakil Menteri Luar Negeri, AM. Fahir
2. Anggota Dewan Pers
3. Victor Mambor, AJI Papua
4. Amirudin Alrahab, Pengamat Papua
Peserta :
AJI mengundang sekitar 100 orang dari berbagai komunitas jurnalis, HAM dan berbagai kalangan yang memiliki kepedulian pada isu dan kondisi Papua.
- 28 kali dilihat





