x

SEMINAR PUBLIK: Pembatasan Kepemilikan TV untuk Menggerakan Ekonomi Lokal

Kerangka Acuan Diskusi Publik

Pembatasan Kepemilikan TV untuk Menggerakkan Ekonomi Lokal

 

Latar Belakang

 

Dengan daya jangkaunya yang begitu luas, media, khususnya televisi, punya kuasa membentuk pemahaman kita atas realitas. Setidaknya 91,55% penduduk Indonesia berusia di atas 10 tahun menonton televisi (BPS, 2012). Ironisnya, meski jumlah stasiun TV bertambah, konten yang ditampilkan cenderung seragam. Berbagai kajian mengungkap betapa televisi kikir menyajikan kekayaan Nusantara. Di layar kaca, Indonesia tidaklah bhinneka. Aneka muatan yang terkesan merendahkan kebudayaan non-Jakarta juga menerbitkan keprihatinan tersendiri.

Di sisi lain, publik sering dianggap sebagai kerumunan pasif, menerima begitu saja konten yang diciptakan industri. Penonton seolah hanya menjadi angka dalam rating tanpa kuasa untuk memengaruhi tayangan. Namun, berbagai kajian menunjukkan bahwa dalam taraf tertentu, penonton mampu merespon atau setidaknya, memilih.

Di sisi lain, kepemilikan frekwensi penyiaran, khususnya televisi teresterial, cenderung menjadi pemusatan kepemilikan. Di mana frekwensi penyiaran hanya dikuasai beberapa perusahaan/pemilik saja. Padahal praktek ini berlawanan dengan amanat UU Penyiaran no 32/2002 yang menegaskan pembatasan kepemilikan TV. Namun UU Penyiaran tidak ditegakkan, sehingga banyak TV Lokal yang tidak berafiliasi pada grup besar, kemudian bertumbangan.  Namun tidak semua, beberapa daerah bisa menjadi contoh bagaimana TV-TV Lokal maupun TV Komunitas dapat bertahan dengan keunikan dan strategi isi siaran yang menyentuh kebutuhan masyarakat lokal.

Pada tahun 2016, DPR sedang membahas RUU Penyiaran yang baru dan RUU RTRI (Radio Televisi Republik Indonesia). Perubahan 2 UU ini diharapkan menjadi momentum penting untuk menciptakan sistem penyiaran yang memperhatikan konten lokal, distribusi kepemilikan, frekwensi dipergunakan untuk kepentingan publik, serta menciptakan kreativitas dan penggerak ekonomi daerah.

Untuk itu, diperlukan masukan, tanggapan, kritik dari berbagai pihak, khususnya sektor masyarakat, terutama dari daerah-daerah yang jauh dari ibukota atau pemusatan kepemilikan TV. Untuk wilayah Jawa Timur, ada beberapa isu seperti bagaimana TV-TV lokal mampu memenuhi kebutuhan budaya masyarakat setempat yang beraneka ragam dan juga bagaimana TV Komunitas mampu eksis menrangkul pemirsanya. AJI Indonesia bekerjasama dengan AJI Surabaya, mengadakan diskusi publik untuk menjaring pendapat publik.

 

 

Tema Diskusi

Pembatasan Kepemilikan TV untuk Menggerakan Ekonomi Lokal

 

Pemateri

 

  1. Pengelola TV Lokal, kalau bisa JTV
  2. Pengelola TV Komunitas
  3. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas/Pengamat Komunikasi
  4. AJI Indonesia

 

Peserta

 

50 orang yang terdiri dari jurnalis, akademisi, pemerintah, penggiat dan pengamat media, masyarakat umum.

 

Waktu dan Tempat Pelaksanaan

 

Hari, tanggal : Kamis, 12 Mei 2016

Tempat           : Surabaya

 

Penyelenggara

 

AJI Indonesia, KIDP dan AJI Surabaya

 

 

 

 

Share