AJI Persiapan Banjarmasin Desak Polisi Usut Tuntas Kematian Jurnalis Juwita
Kami, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin, menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Juwita (22), jurnalis dari Newsway, yang ditemukan tak bernyawa di pinggir jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu, 22 Maret 2025.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber, dugaan awal menyebut penyebab kematian adalah kecelakaan tunggal. Namun, muncul spekulasi mengenai kemungkinan pembegalan. Sejumlah hal mencolok dalam kejadian ini, di antaranya luka di dagu korban, lebam di punggung dan leher belakang, serta posisinya yang terlentang di tepi jalan utama dengan helm masih terpasang.
Barang berharga seperti dompet dan ponsel korban hilang, sementara sepeda motornya tetap berada di lokasi. Hingga kini, Minggu 23 Maret malam, kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian Juwita, sehingga wajar jika memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk:
1. Penyelidikan yang Jelas dan Terbuka
Polisi harus serius mengusut kasus kematian jurnalis Juwita dan terbuka kepada publik mengenai setiap perkembangannya. Jangan buru-buru menyimpulkan sebelum ada bukti yang kuat. Semua kemungkinan dan motif di balik kematiannya harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan kekerasan.
Segala kemungkinan dan indikasi yang mengarah pada tindak kriminal perlu ditelusuri dengan cermat agar kasus ini dapat terungkap dengan jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
2. Keamanan Jurnalis Harus Jadi Perhatian
Jurnalis sering bekerja sendirian di lapangan, termasuk jurnalis perempuan, sehingga rentan terhadap berbagai ancaman.
Media dan pihak berwenang wajib peduli terhadap perlindungan jurnalis, terutama saat mereka menjalankan tugasnya.
Jurnalis memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan.
Selain itu, wartawan wajib bekerja sesuai kode etik dan mengikuti Panduan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan Jurnalis dalam setiap liputan juga harus mendapatkan jaminan perlindungan dari pihak terkait, agar dapat bekerja tanpa rasa takut atau ancaman.
3. Hukum Harus Tegas
Apakah kasus ini terkait dengan produk jurnalistik korban atau tidak, jika ada unsur kesengajaan atau kekerasan, pelakunya harus ditemukan dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Penegak hukum harus bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa ada intervensi atau upaya untuk menutup-nutupi fakta.
Jangan sampai ada jurnalis yang meninggal tanpa kejelasan, karena impunitas hanya akan memperburuk situasi dan mengancam kebebasan pers. Kepastian hukum bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga bentuk perlindungan bagi jurnalis lain yang bekerja di lapangan.
4. Jurnalis dan Publik Harus Bersolidaritas
Kami mengajak semua jurnalis dan masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini agar tidak dibiarkan berlalu tanpa kejelasan. Fungsi pers sebagai kontrol sosial.
Kematian Juwita harus diusut tuntas, dan pihak berwenang harus bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang transparan. Solidaritas dari komunitas jurnalis dan publik sangat penting untuk menekan aparat agar bekerja secara profesional dan memastikan kasus ini tidak berakhir tanpa jawaban.
Selain itu, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperjuangkan perlindungan lebih baik bagi jurnalis yang bekerja di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sekali lagi AJI Persiapan Banjarmasin tidak ingin kejadian seperti ini terus berulang. Jurnalis punya hak untuk bekerja tanpa takut kehilangan nyawa.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Persiapan Banjarmasin
23 Maret 2025.
Narahubung:
Koordinator AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna
Kepala Bidang Advokasi, R Hari Tri Widodo
- 1048 kali dilihat