x

CUKUP! Hentikan Setiap Represi dan Brutalitas Aparat, Jamin Demokrasi dan Kebebasan Pers

[Jakarta, 5 Oktober 2022] - Peretasan jurnalis Narasi dan brutalitas aparat di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi beberapa waktu lalu jelas menunjukkan, situasi penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi termasuk di dalamnya kebebasan pers di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Demokrasi menyerukan: CUKUP! Hentikan setiap represi dan brutalitas aparat, jamin demokrasi dan kebebasan pers.

 

Peretasan terhadap jurnalis Narasi kini kasusnya sudah dilaporkan ke polisi. Koalisi mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses dan mengusut tuntas kejadian ini. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk melindungi jurnalis dari segala upaya menghalang-halangi tugas jurnalis, termasuk tindakan kekerasan, baik fisik dan maupun online, serta menjamin keamanan kerja jurnalis untuk memberikan informasi sebagai hak publik dan upaya menegakan demokrasi.

 

Peretasan terhadap sejumlah jurnalis menambah panjang catatan kekerasan terhadap jurnalis yang menegaskan data UNESCO, jurnalis kerap menjadi subjek kekerasan dan ancaman yang tak terhitung, mulai dari penculikan, penyiksaan, juga bentuk-bentuk kekerasan fisik lain, serta pelecehan dan kekerasan di ranah digital.

 

Dalam insiden tewasnya lebih dari 120 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022 malam, menunjukkan tindakan brutal, represif dan tidak profesional dari aparat gabungan Polisi dan TNI. Penembakan gas air mata ke tribun-tribun penuh penonton termasuk orang lansia dan anak kecil yang ikut menonton jalannya pertandingan, serta terlihat juga bagaimana para aparat memukul dan menendang para penonton, adalah wujud dari arogansi dan ketidaksiapan aparat. Hal ini jelas menunjukan adanya persoalan serius di tubuh kepolisian, khususnya perspektif dan budaya kekerasan, prosedur dan implementasi dalam penanganan kerumunan massa.

 

Aparat tentu tidak bisa dikatakan tidak mengetahui dampak dari penggunaan gas air mata yang secara kegunaan dipakai dalam pendekatan keamanan dalam negeri. Sedangkan, pengamanan massa penonton sepakbola seharusnya tidak diidentifikasi sebagai ancaman pada keamanan dalam negeri. Kekeliruan penggunaan pendekatan serta alat yang dipakai dalam pengamanan yang berimbas pada meninggalnya ratusan orang ini patut dilihat sebagai kejahatan kemanusiaan.

Selain tidak sesuai standar FIFA di mana dijelaskan bahwa membawa senjata api dan gas air mata dilarang, aktivitas menonton pertandingan sepakbola bukanlah aktivitas kriminal.

 

Pendekatan brutal dan represif harus dihindari. Polisi seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dalam mengatur ketertiban umum. Penggunaan gas air mata yang mengakibatkan hilangnya nyawa penonton menjauhkan semangat polisi warga yang presisi dan proporsional.

 

Pencopotan dan mutasi Kapolres Malang dan Komandan Brimob bukanlah satu-satunya jalan penyelesaian. Pencopotan dan mutasi ini hanyalah sanksi administratif, sementara pertanggungjawaban hukum juga harus dilakukan secara adil. Kemudian, identifikasi lebih lanjut siapa-siapa saja wajib dimintai pertanggungjawabannya.

Oleh sebab itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Demokrasi mendesak:

 

1. Negara untuk meminta maaf, khususnya terhadap korban dan keluarganya karena kegagalan menjamin HAM, dan menghentikan setiap brutalitas dan represi aparat penegak hukum;

 

2. Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses dan mengusut tuntas kejadian peretasan ini, serta mengungkap dan menangkap pelaku dan menyeretnya ke meja hijau;

 

3. Melanjutkan agenda reformasi sektor keamanan, terus mendorong agenda polisi warga yang lebih humanis bersama dengan masyarakat sipil. Kepolisian Republik Indonesia untuk wajib menjamin kebebasan pers, serta menegaskan fungsi TNI sebagai alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan;

 

4. Merevisi UU Polri, yang memfokuskan pada Fungsi Penegakan Hukum dan Pengawasannya, mengeluarkan fungsi-fungsi yang tidak relevan yakni militerisasi dan administrasi yang koruptif;

 

5. Mengusut tuntas pelanggaran HAM dan indikasi kejahatan terhadap kemanusaian yang mengakibatkan hilangnya lebih dari 120 nyawa di Stadion Kanjuruhan, Malang;

 

6. Rehabilitasi dan pemulihan hak, terutama bagi korban dan keluarga korban.

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk HAM dan Demokrasi:

 

Human Rights Working Group((HRWG), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), SETARA Institute, INFID, Arus Pelangi, Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)

Share