Putusan No.48/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst: Nihilnya Perlindungan Negara Terhadap Perlindungan Jurnalis Pada Media Asing Di Indonesia
Senin, 7 Juli 2025 Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PHI Jakarta Pusat) antara Sasmito (mantan Jurnalis VoA Indonesia) sebagai Penggugat vs Kantor Perwakilan Voice of America (VOA) di Indonesia sebagai Tergugat melalui Nomor Perkara 48/Pdt.Sus/PHI/2025/PN.Jkt.Pst sejak 11 Februari 2025.
Adapun yang melatarbelakangi gugatan tersebut adalah praktik Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak terhadap Sasmito yang telah bekerja selama kurang lebih 6 (enam) tahun, namun kontrak tidak diperpanjang secara sepihak pada akhir Mei 2024. Sebagaimana ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, status hubungan kerja pekerja tersebut secara otomatis berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Sehingga melalui gugatan tersebut, Sasmito menuntut sejumlah hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, THR dan tunjangan lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dalam proses persidangan, Tergugat mengajukan Eksepsi terkait kewenangan absolut berdasarkan pada perjanjian Blanket Agreement Number: 951700-18-A 0397 tertanggal 7 Desember 2018 dan Blanket Agreement Number : 51700-18- A-0162 tertanggal 6 Januari 2021. Adapun Majelis Hakim dalam Putusan Sela nya mengabulkan eksepsi Tergugat tersebut dan Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat.
Adapun dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memaparkan 3 (tiga) catatan penting: (1) menjelaskan berpendapat bahwa dalam perjanjian umum antara Penggugat dan Tergugat menempatkan kedududukan hukum antara Para Pihak adalah hubungan kesetaraan (partnership), tidak ada hubungan atasan dan bawahan (dientsverhouding) atau hubungan yang bersifat sub-ordinasi (atasan kepada bawahan), (2) Bahwa pendapatan Penggugat bukan merupakan gaji/upah, melainkan pembayaran atas jasa yang diberikan oleh Penggugat selaku Kontraktor kepada Tergugat berdasarkan perjanjian, dengan prosedur Kontraktor harus menyerahkan faktur bulanan asli untuk rincian jasa yang telah diselesaikan dan diserahkan secara elektronik melalui sistem Platform Pembayaran Faktur Departemen Keuangan AS. Sehingga dapat dimaknai ketika Penggugat sebagai Kontraktor tidak melakukan penagihan atas pekerjaan yang dilakukan sesuai perjanjian maka tidak akan mendapatkan pendapatan, (3) Bahwa pengaturan hubungan kerjasama dan perpanjangan perjanjian kerjasama tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 54 UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) yang terlibat dalam proses pendampingan Sasmito sebagai mantan Jurnalis VoA Indonesia sangat menyanyangkan putusan Sela tersebut dengan beberapa poin catatan berikut:
1. Pengadilan tidak mempertimbangkan proses Bipartit, dan Triparti hingga dikeluarkannya Anjuran Tertulis No. 3434/KT.03.03 tertanggal 11 September 2024 yang telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Pusat yang isinya menganjurkan agar Pihak Pengusaha Kantor Perwakilan Voice of America memberikan hak-hak Pekerja yaitu Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja dan hak lainnya sebagai berikut: a) Uang Pesangon =1 x6x Rp. 13.004.000= Rp. 78.024.000,- b) Uang Penghargaan =1x2xRp. 13.004.000= Rp. 26.008.000,- c) Masa Kerja Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. d) Tunjangan Hari Raya sejak tahun 2019 s/d 2024; e) luran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan sejak tahun 2018 s/d 2024.
2. LBH Pers sangat menyayangkan perspektif perlindungan Negara terhadap pekerja – dalam hal ini Jurnalis dalam merekonstruksi pemenuhan unsur hubungan ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, “Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.” Terkhusus di tengah disrupsi teknologi yang mengakui pola hubungan kerja yang dibungkus dalam bingkai “KERJASAMA” atau “PARTNERSHIP” semata-mata atas dasar “KESEPAKATAN PEKERJA” terhadap klausul KONTRAK yang secara tegas menyatakan bahwa tidak ada hubungan pemberi kerja-pekerja antara Voice of Amerika. Padahal secara prinsip, Negara – dalam hal ini eksekutif, legislative dan yudikatif seharusnya berperan sebagai pemegang tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan pekerja sebagaimana mandat Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. LBH Pers mendukung upaya Sasmito (ex Jurnalis VoA Indonesia) untuk menempuh segala bentuk upaya hukum baik litigasi dan Non-litigasi termasuk melalui upaya hukum atas Putusan Sela tersebut melalui Kasasi ke Mahkamah Agung untuk mencari akses keadilan terhadap hak-haknya.
Jakarta, 10 Juli 2025
Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)
- 56 kali dilihat