x

Darurat Kekerasan Negara: Menuntut Tanggung Jawab Presiden, DPR, dan Kapolri

Demonstrasi yang tak lain merupakan respons warga atas kebijakan ugal-ugalan DPR dan Pemerintah lagi-lagi ditanggapi negara dengan melibatkan aparat yang bertindak brutal. Tak hanya menembakkan gas air mata, kali ini kendaraan taktis Brimob menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol). Satu di antaranya tewas.

Tindakan brutal dan penggunaan kekerasan oleh aparat yang bersenjata jauh lebih lengkap dan mematikan tidak hanya melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi juga menegaskan bahwa pemerintah dan aparat gagal menjaga amanat reformasi, yaitu menjadikan negara yang berpihak pada rakyat. Patut diingat bahwa kekerasan berujung pembunuhan oleh aparat dalam aksi demonstrasi bukan kali pertama terjadi. Dalam 1 tahun terakhir (Juli 2024-Juni 2025) terdapat 55 warga meninggal dunia dengan rincian 10 orang meninggal akibat penyiksaan, 37 orang akibat pembunuhan di luar hukum, dan 8 orang akibat salah tangkap. Beberapa kasus yang menyita perhatian publik di antaranya yaitu pembunuhan anak di bawah umur, yakni Gamma di Semarang, Jawa Tengah, dan Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat.

Alih-alih bertransformasi menjadi institusi sipil yang humanis, Polri terus melanggengkan wajah lama yang represif, biadab, dan anti-demokrasi. Kritik publik atas kinerja dan citra polisi tidak pernah dijawab dengan pembenahan, bahkan minim akuntabilitas, termasuk dalam penegakan hukum pidana terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Sangat ironis ketika nyawa warga berjatuhan di tangan aparat dengan menggunakan peralatan berbahan bakar pajak rakyat.

Berulangnya tindakan kekerasan Polri juga menandakan bahwa evaluasi, kontrol, dan akuntabilitas terhadap Polri selama ini hanya omong kosong. Padahal, reformasi Polri adalah cita-cita yang paling diharapkan dalam reformasi pasca-Orde Baru. Tewasnya warga di tangan Polisi tidak bisa dianggap insiden semata, melainkan kejahatan negara yang harus dipertanggungjawabkan dan direspons dengan audit menyeluruh penggunaan kewenangan dan persenjataan Polri.

Kekerasan aparat juga merupakan cerminan sikap pemerintah dalam merespons kritik publik. Presiden sebagai pemegang kendali utama kepolisian tidak bisa berpura-pura tidak tahu. Diamnya pemerintah atas brutalitas Polri selama ini sama dengan sikap memberikan restu. Bahkan, layak dicurigai bahwa kekerasan ini adalah strategi negara membungkam kritik dan seolah tidak menghendaki partisipasi publik dalam urusan tata kelola negara.

Pemerintah dan DPR gagal menunjukkan kepemimpinan demokratis. Ketika kritik muncul sebagai konsekuensi dari kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan umum, pemerintah dan DPR seharusnya menjawab dengan membuka ruang dialog dan transparansi. Sebaliknya, justru terjadi penutupan ruang sipil dan pembungkaman dengan kekerasan aparat.

Oleh karena itu, kami mengecam segala bentuk tindakan represif negara dan mendesak:

  1. Segera bebaskan seluruh demonstran yang ditahan di seluruh Indonesia. Penahanan tersebut mencederai hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum;
  2. Presiden segera mendesak Institusi Polri untuk menghentikan seluruh sikap represif dalam menangani demonstrasi
  3. Kapolri dan Presiden bertanggung jawab penuh, mengadili, dan memproses secara transparan pidana anggota polisi serta pemberi perintah tindakan kekerasan pada massa aksi, bukan sekadar melempar maaf dan mekanisme etik oleh Propam;
  4. Presiden perlu membentuk tim independen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua pelaku kekerasan terhadap massa aksi 28 Agustus 2025;
  5. Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri;
  6. Tidak hanya Kapolri, institusi Polri harus dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh. Presiden perlu memerintahkan investigasi independen dan transparan atas berbagai pelanggaran, termasuk namun tidak terbatas pada pengamanan aksi demonstrasi, lalu memulai agenda reformasi kepolisian secara sistematis. Sudah saatnya kepolisian dipaksa berubah menjadi lembaga profesional, akuntabel, demokratis, dan jauh dari abuse of power;
  7. Pimpinan partai politik dan kelembagaan DPR-RI menindak dan memberi sanksi keras pada anggota-anggota DPR-RI yang berlaku tidak patut dan memicu kemarahan rakyat, seperti Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo, Adies Kadir, Deddy Sitorus, Nafa Urbach, Surya Utama, Rahayu Saraswati, dan Sigit Purnomo Syamsuddin Said;
  8. Presiden dan DPR segera penuhi tuntutan demonstran, mulai dari atasi krisis lapangan kerja, batalkan R-KUHAP, hentikan semua program strategis nasional maupun program pemerintah yang merusak lingkungan dan merampas hak hidup masyarakat adat, bahas RUU Perampasan Aset dengan mengedepankan partisipasi publik yang bermakna, hentikan pengelolaan anggaran negara yang bertolak belakang dengan prinsip efektif dan efisien, dan kebijakan pajak yang berkeadilan;
  9. Pihak militer untuk tidak memasuki ruang sipil dan memanfaatkan situasi untuk merusak kondisi demokrasi lebih jauh;
  10. Komnas HAM tidak hanya diam dan perlu segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran HAM serius extra-judicial killing atau penggunaan kekuatan berlebihan dalam insiden penabrakan pengemudi ojek online oleh kendaraan Brimob saat demonstrasi di Jakarta;
  11. Komnas HAM harus memantau dan menilai tindakan pemerintah maupun aparat kepolisian yang memberikan kontrol berlebihan atas media sosial selama aksi penyampaian pendapat sebagai pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berekspresi, hak memperoleh informasi, dan hak atas partisipasi publik sebagaimana dijamin UUD 1945 dan ICCPR;
  12. Bubarkan Kementerian HAM, sebab keberadaannya gagal memitigasi pelanggaran-pelanggaran HAM yang justru dilakukan oleh alat-alat negara sendiri.

Sebagai penutup, kami menilai tragedi ini menunjukkan arah berbahaya demokrasi. Tanpa ada perubahan, negara ini bukan lagi negara demokratis, melainkan negara tiran dalam kemasan baru.

Indonesia, 29 Agustus 2025

  1. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)Indonesia Corruption Watch (ICW)

  2. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

  3. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR)

  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta

  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya

  6. Indonesia Judicial Research Society (IJRS)

  7. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)

  8. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

  9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

  10. Human Rights Working Group (HRWG)

  11. LBH APIK Jakarta

  12. LBH Padang

  13. Federasi Pelajar (FIJAR)

  14. JAKAMPUS Universitas Terbuka

  15. LBH Keadilan Samawa Rea

  16. AMAN Daerah Sumbawa

  17. Integritas Transparansi Kebijakan (ITK) Sumbawa

  18. Ruang Setara (RASERA) Project

  19. Think Inc Indonesia Legal Office

  20. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI)

  21. Badan Eksekutif Mahasiswa IPB University

  22. Akademi Pergerakan IPB

  23. Barikade TANI

  24. FIAN Indonesia

  25. Partai Pembebasan Rakyat (PPR)

  26. Salam 4 Jari

  27. Dialokota

  28. Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR)

  29. Public Virtue Research Institute

  30. Progresip.id, media kelas pekerja

  31. Partai Hijau Indonesia (PHI)

  32. Kolektif Membaca Melawan

  33. Pusat Perjuangan Mahasiswa untuk Pembebasan Nasional (PEMBEBASAN)

  34. FIB UI Anti Kekerasan Seksual (FIB ANTIKS)

  35. Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

  36. Perkumpulan HuMa Indonesia

  37. Wahana Lingkungan Hidup Jambi

  38. Institute for Human and Ecological Studies (Inhides)

  39. Social Justice Indonesia

  40. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

  41. Suara Muda Kelas Pekerja Partai Buruh (SMKP)

  42. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung

  43. Enter Nusantara

  44. Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA)

  45. Liga Mahasiswa Indonesia Untuk Demokrasi (LMID)

  46. Kelompok Kerja 30 (POKJA30)

  47. Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI)

  48. AMAR Law Firm & Public Interest Law Office (AMAR)

  49. SETARA Institute for Democracy and Peace

  50. Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

  51. Komite Aksi Mahasiswa Universitas Hang Tuah Surabaya Pro Demokrasi (Hantu PD)

  52. Logos ID

  53. Marsinah.ID

  54. Pusat Studi Agraria IPB University

  55. Ikatan Alumni FH Universitas Atma Jaya Yogyakarta (Ikahum Atma Jogja)

  56. Insulinde Sejarah

  57. Lingkar Diskusi Gender (LDG)

  58. Komunitas Alumni Sekolah Anti Korupsi (SAKTI) Pemuda Bali

  59. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

  60. Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ)

  61. Dirty Vote

  62. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)

  63. Parlemen-BEM FTSP Universitas Trisakti

  64. Anti Corruption Committee Sulawesi

  65. Sajogyo Institute

  66. Sadar Setara

  67. Blok Politik Pelajar

  68. Lokataru Foundation

  69. KASTRAD FK UII

  70. Sawit Watch

  71. Indonesia Climate Justice Literacy (ICJL)

  72. Suara Ibu Bandung

  73. Perkumpulan HuMa Indonesia

  74. Yayasan SatuDunia (OneWorld Indonesia)

  75. Perkumpulan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya

  76. Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hak Asasi Manusia (PKKPHAM) FH Unila

  77. Pusat Kajian Hukum Sriwijaya

  78. Greenpeace Indonesia

  79. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)

  80. Extinction Rebellion Indonesia (XR id)

  81. Front Muda Revolusioner (FMR)

  82. LBH AP PP Muhammadiyah

  83. Revolusi Jolly Roger

  84. Migrant CARE

  85. Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

  86. NIKA JABAR

  87. Judianto Simanjuntak (Pengacara Publik di Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia)

  88. Cyclekleng (komunitas sepeda Denpasar)

  89. LBH Jentera

  90. Mahasiswa Pascasarjana, Program Studi Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup (PSL), IPB University

  91. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

  92. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI)

  93. Solidaritas Perempuan (SP)

  94. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers

  95. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

  96. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

  97. POJOK FISIP UNILA

  98. IKOHI (Ikatan Kemanusiaan Korban Penghilangan Paksa Indonesia)

  99. Komunitas Taman 65

  100. Yayasan Cahaya Guru

  101. Auriga Nusantara

  102. Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK)

  103. Organisasi Lam Maju Desa Lae Haporas, Kab. Dairi, Sumatera Utara

  104. ARTIKULA HIJAU

  105. Yayasan Tifa

  106. Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA)

  107. Organisasi Harapan Maju, Desa Pandiangan Kab. Dairi, Sumut

  108. Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)

  109. Transparency International Indonesia

  110. Cangkang Queer

  111. Institut Hubungan Industrial Indonesia

  112. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)

  113. Yayasan Roehana Independen Indonesia

  114. Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI)

  115. Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI)

  116. Jaringan Solidaritas Keadilan Korban Kanjuruhan (JSKK)

  117. Serikat Pekerja Kampus (SPK)

  118. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (BAKUMSU)

  119. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)

  120. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)

  121. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali

  122. Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG)

  123. Forum Aktivis Perempuan Muda Indonesia (FAMM Indonesia)

  124. Arus Pelangi

  125. Lentera Gayatri

  126. Logos ID

  127. Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Malang Raya

  128. Samsara

  129. Save All Women and Girls

  130. Jaringan Perempuan Yogyakarta

  131. Kampoeng Tjibarani Bandung

  132. Perkumpulan Destructive Fishing Watch Indonesia (DFW Indonesia)

  133. Public Interest Lawyer Network (PILNET) Indonesia

  134. Perkumpulan Creata

  135. Yayasan Srikandi Lestari

  136. Sanggar Swara

  137. Satya Bumi

  138. Asia Justice and Rights (AJAR)

  139. Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)

  140. Kolektif GPTB

  141. Berpuisi dengan Gembira

  142. Koaksi Indonesia

  143. Rumah Pengetahuan Amartya

  144. Berdikari Space

  145. Public Relations Esa Unggul University

  146. Laboratorium Desain Sosial

  147. Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia

  148. Perkumpulan Ayam Sejahtera Indonesia (PASI)

  149. Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI)

  150. YLBHI – Lembaga Bantuan Hukum Makassar

  151. Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT)

  152. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Surabaya

  153. DecodeInsane

  154. The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)

  155. Suara Kebebasan

  156. Jedakata

  157. Kait Nusantara

  158. Yayasan Srikandi Sejati

  159. Asosiasi LBH APIK Indonesia

  160. Pelangi Khatulistiwa

  161. Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2025

  162. Center of Economic and Law Studies (CELIOS)

  163. Gender Research Student Center (GREAT) UPI

  164. Working Group ICCA Indonesia (WGII)

  165. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)

  166. Trisakti Lawan Tirani

  167. Perkumpulan Suara Kita

  168. Institute for Research and Empowerment (IRE)

  169. Amerika Bergerak

  170. Tim Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK) Aceh

  171. LBH APIK Aceh

  172. Komite Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (KOMPAK)

  173. Indonesia Budget Center (IBC)

  174. IPEMI Kota Malang

  175. Kawan Medis

  176. Animals Don’t Speak Human (ADSH)

  177. Sanubari Sulawesi Utara

  178. Veritas Hukum

  179. Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM)

  180. Constitutional and Administrative Law Society (CALS)

  181. 350 Indonesia

  182. Perempuan Mahardhika

  183. Yayasan Inisiatif Perubahan Akses menuju Sehat Indonesia (IPAS)

  184. Jaringan Akademisi GERAK Perempuan

  185. Yayasan Bahana Rumah Relawan Peduli

  186. Yayasan Penabulu

  187. Communication for Change, Jakarta

  188. Making Foundation, Jakarta

  189. Peduli Aja Dulu (@peduliajadulu)

  190. Perkumpulan Sawit Watch

  191. Koo PURNA

  192. Jerat Kerja Paksa

  193. Jaringan Kerja Gotong Royong

  194. Lingkar Studi Advokat (LSA)

  195. Pegiat Kesehatan Masyarakat (SAFETY)

  196. Combine Resource Institution

  197. Social Movement Institute

  198. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Yogyakarta

  199. Beranda Migran

  200. International Migrants Alliance (IMA)

  201. Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI)

  202. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Hong Kong

  203. Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) Macau

  204. Asosiasi Buruh Migran Indonesia (ATKI) Hong Kong

  205. Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Hong Kong dan Macau

  206. Persatuan BMI Tolak Overcharging (PILAR) Hong Kong

  207. Asian Forum for Human Rights and Development (FORUM-ASIA)

  208. Yayasan Srikandi Indonesia

  209. LBH Kesehatan Indonesia

  210. Cakra Wikara Indonesia

  211. PUSHAM UII

Share