x

KKJ NTB Minta Jurnalis Korban Kekerasan Saat Liputan MBG Pidanakan Pelaku

Mataram - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Nusa Tenggara Barat mengecam tindakan petugas yang mengintimidasi wartawan Lombok Timur. 

Saat itu, korban meliput peluncuran program Makan Bergizi Gratis (MBG), Selasa 14 Januari 2025 di salah satu Pondok Pesantren, Desa Rumbuk Timur, Lombok Timur.

Wartawan Selaparang TV yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lombok Timur ini, mengalami intimidasi dan perampasan kamera secara paksa saat meliput di Dapur Mitra Makanan Bergizi tersebut.

Video hasil liputan yang sempat diambil oleh Baiq Silawati, dihapus secara paksa oleh seorang petugas gizi dapur bernama Wawan. Kejadian bermula ketika Baiq sedang merekam kondisi dapur yang, menurut keterangan, terlihat becek dan para petugas dapur tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) selama beraktivitas.

Baiq Sila menceritakan, saat liputan ke dapur Makanan Bergizi Gratis yang ada di Ponpes mantan Bupati Lotim, HM Sukiman Azmy, bertemu dengan penanggung jawabnya, Wawan. 

Korban mengambil gambar sisi lain soal kondisi dapur yang becek.

Saat mengambil gambar, ia dihardik Wawan dan diminta masuk ke satu ruangan.

Ia diingatkan, peliputan tidak diperbolehkan karena kondisi karyawan mereka belum siap, terutama karena tidak menggunakan APD.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berusaha mempertahankan rekaman gambar yang sudah diambil, tetapi akhirnya video tersebut tetap dihapus oleh petugas tersebut.

Dampak kasus ini, korban mengalami shock dan trauma. Kendati demikian, ia tetap melakukan peliputan pada Rabu 15 Januari 2024.

Terkait kejadian ini, KKJ NTB yang merupakan perkumpulan sejumlah organisasi seperti PWI NTB, AJI Mataram, IJTI NTB, AMSI NTB, termasuk LSBH NTB, melakukan langkah-langkah sekaligus menyatakan sikap:

1. Berkoordinasi secara internal pengurus dan konstituen KKJ untuk meminta saran dan pendapat. Koordinator juga menyampaikan masalah ini ke KKJ pusat.

2. KKJ NTB mengubungi langsung korban demi memastikan kondisi psikis dan pemulihan trauma. Mengenai peluang pendampingan hukum, akan tergantung kesiapan korban. Sejauh ini, korban masih menunggu arahan dari Pemimpin Redaksinya di Selaparang TV.

3. Mendorong korban maupun pemimpin media tersebut menempuh upaya hukum dengan mempidanakan pelaku. Karena tindakan yang dilakukan oleh anggota petugas tersebut melanggar Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelanggaran ini dapat dikenai hukuman dua tahun penjara atau denda sebesar Rp500 juta.

4. KKJ juga sepakat dengan PWI NTB maupun IJTI NTB agar mendesak atasan untuk mencopot pelaku. Karena perbuatannya menciderai semangat kemerdekaan pers.

5. KKJ NTB dengan jejaring advokat daerah siap memberi pendampingan kepada korban jika melanjutkan kasus ini ke pidana. Hal ini sekaligus sikap KKJ demi memberi efek jera pada pelaku dan menutup peluang potensi aktor intimidasi lainnya.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk jadi perhatian bersama, sekaligus menjaga martabat dan kemerdekaan pers.


Mataram, Rabu 15 Januari 2025
Salam 

Koordinator KKJ NTB (Haris Mahtul)
Sekretaris (Hans Bahanan)

Share