PERNYATAAN SIKAP AJI KEDIRI ATAS LARANGAN MELIPUT PELIPATAN KERTAS SUARA OLEH KPU KABUPATEN KEDIRI
Perhatian publik pada pemilu 2024 ini sangatlah tinggi. Mereka membutuhkan informasi yang tepat dan akurat. Karena itu, media berperan penting untuk menyajikan informasi kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak hoaks. Salah satu tugasnya adalah melakukan peliputan di setiap tahapan proses pemilu. Sayangnya, kerja jurnalistik ini mendapat rintangan dari penyelenggara pemilu. Yang membuat demokrasi menjadi pincang.
Kejadian yang menunjukkan indikasi darurat demokrasi itu terjadi di Kabupaten Kediri. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi melarang pengambilan gambar penyortiran surat suara di lokasi gudang Desa Gampeng, Gampengrejo pada Jumat (5/1) sekitar pukul 08.00.
Awak media yang ingin mengambil gambar lewat pintu gudang yang terbuka sedikit saja juga tidak diperkenankan. Padahal di dalam gudang ada aktivitas pekerja pelipat surat suara.
Wartawan sempat mengkonfirmasi alasan larangan meliput kegiatan penyortiran tersebut kepada Ketua KPU yang berada di lokasi. Ada dua pertanyaan yang diajukan jurnalis. Yakni kenapa tidak boleh diliput? Ada apa gerangan?
Ninik awalnya hanya tersenyum. Dia lalu balik bertanya, kok ada apa gerangan? "Wes Mas, wes Mas," katanya. Dia menjelaskan, diimbau yang masuk ke gudang (penyortiran surat suara) memang yang berkepentingan. Misalnya, terkait proses sortir lipat yaitu petugas-petugas yang sudah direkrut.
Meskipun Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik kemudian berkomunikasi lewat telepon dengan Ketua KPU Kota Kediri. Dia juga menelepon KPU Provinsi Jawa Timur. Setelah menunggu lama hingga pukul 10.00, awak media baru diizinkan masuk terbatas untuk mengambil gambar. Namun sebagian awak media sudah meninggalkan lokasi, karena meliput berita lain.
Tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik itu tidak mencerminkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pemilu. Serta tidak memahami peran media yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan publik mendapatkan informasi, awak media memiliki hak untuk meliput kegiatan penyortiran surat suara sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu. Bukan menghalangi seperti yang dilakukan Ninik.
Perilaku menghalang-halangi peliputan menunjukkan Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak berlaku transparan kepada publik, padahal tugas jurnalis adalah memenuhi hak publik untuk tahu (public right to know). Melalui pemberitaan media massa, masyarakat tahu bagaimana perkembangan tahapan Pemilu. AJI Kediri menilai, tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan telah merenggut kebebasan pers. Harus diketahui, logistik pemilu bagian dari yg harus diawasi masyarakat, termasuk media.
Atas pelarangan liputan awak media tersebut, AJI Kediri menyatakan sikap:
- Mengecam tindakan Ketua KPU Kabupaten Kediri yang menghalangi jurnalis meliput penyortiran surat suara. Padahal, logistik Pemilu merupakan bagian yang harus diawasi oleh masyarakat. Tindakan tersebut menghalangi tugas jurnalistik yang bertentangan dengan UU No 40 /1999 pasal Pasal 18 ayat (1) dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
- KPU sebagai lembaga negara, wajib menjalankan UU No 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik untuk melindungi hak atas informasi bagi warga negara Indonesia
- Mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi komisioner KPU Kabupaten Kediri agar proses pemilu berjalan jujur adil, dan transparan;
- Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf atas tindakannya.
Ketua Bidang Advokasi:
David Yohanes
Ketua AJI Kediri:
Danu Sukendro
- 63 kali dilihat