x
Mekanisme Perlindungan Pelapor Kekerasan Seksual
Kertas Kebijakan Mekanisme Perlindungan Pelapor Kekerasan Seksual di Media Massa

Kertas Kebijakan Mekanisme Perlindungan Pelapor Kekerasan Seksual di Media Massa

Kertas kebijakan ini disusun sebagai respons atas lemahnya perlindungan terhadap pelapor dan korban kekerasan seksual di lingkungan media massa. 

Diterbitkan oleh AJI Indonesia, dokumen ini menggarisbawahi pentingnya menciptakan ekosistem kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, serta memperkuat mekanisme penanganan kasus secara adil, transparan, dan berpihak pada korban.

Dalam kertas kebijakan ini, AJI Indonesia mengidentifikasi tantangan utama yang kerap dihadapi pelapor kekerasan seksual, mulai dari potensi reviktimisasi, ancaman kehilangan pekerjaan, hingga impunitas pelaku karena relasi kuasa yang timpang. 

Oleh karena itu, AJI menawarkan panduan dan rekomendasi konkret bagi perusahaan media, organisasi jurnalis, dan komunitas pers untuk membangun sistem pelaporan yang berpihak pada korban, menjamin kerahasiaan identitas, serta menyediakan perlindungan hukum dan psikologis yang memadai.

Kertas kebijakan ini menegaskan bahwa pelaporan kekerasan seksual bukanlah bentuk pembangkangan, tetapi sebuah langkah penting menuju ruang kerja yang lebih adil dan setara. 

AJI Indonesia mendesak semua kalangan di industri media tidak mengabaikan pelapor dan korban, menangani kasus hingga menghasilkan putusan yang mendukung keadilan untuk korban. 

Perlindungan pelapor menjadi bagian dari komitmen institusi pers terhadap keadilan gender dan pemenuhan prinsip hak asasi manusia. 

Kertas kebijakan ini bertujuan mendorong perusahaan pers menyusun prosedur operasional standar atau SOP pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bagi jurnalis. SOP akan menjadi landasan, memberikan kejelasan dan kepastian bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seksual.

Untuk itu, kami berterima kasih kepada International Media Support dan European Union yang mendukung penyusunan kertas kebijakan tentang mekanisme perlindungan pelapor kekerasan seksual di media massa.

 

Penulis
Devi P. Wiharjo
Gadrida Rosdiana Djukana
Rachmawati

Editor
Shinta Maharani

Konsultan Ahli
Ansy Damaris Rihi Dara

Penata Isi dan Desain Sampul
Krisna Sahwono 

Ilustrasi
Gambar ilustrasi pada sampul depan dan belakang menggunakan materi berlisensi Creative Commons.

Agustus 2025

Share