x

Kebebasan Berekspresi dan Tata Kelola Internet di Indonesia

Catatan dari FGD Tata Kelola Internet AJI Indonesia 17 Oktober 2013

Studi kasus :
Gara-gara menulis berita miring soal kampusnya, seorang mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus), Semarang, dipaksa mengundurkan diri dari kampusnya. Wahyu Dwi Pranata, nama mahasiswa tersebut, beberapa kali membuat tulisan yang mengkritisi kebijakan kampusnya. Pada 23 Desember 2012 lalu misalnya, ia membuat tulisan berjudul “Banner Udinus Tipu Mahasiswa” yang dimuat di situs http://www.wawasanews.com.

Meskipun sudah dipanggil oleh Rektor Udinus, Wahyu terus menulis. Di blog-nya, ia tulis artikel berjudul “Kau Renggut Miliaran dari Kami Lalu Kau Perlakukan Kami Seperti Orang Miskin.” Pihak rektorat Udinus akhirnya memanggil orang tua Wahyu. Dalam pertemuan rektorat dan orang tuanya, Wahyu ditawari dua pilihan: dijerat pasal pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE Nomor 11/2008), atau mundur dari kampus Udinus alias dikeluarkan dari kampus.

Jauh sebelum Wahyu di Semarang, sudah ada beberapa blogger dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik. Internet memungkinkan orang untuk saling terhubung, membuat informasi tersebar dengan cepat dan real-time.

Antara Kebebasan Dunia Siber dan Acaman Pidana

Msalahnya sekarang, bagaimana dan siapa yang mengatur, menjamin dan melindungi keamanan warga negara di tengah kebebasan bertukar informasi dan data di dunia maya? Bagaimana dan siapa yang menjaga kerahasiaan data pribadi (data protection), dan siapa yang menjaga agar kebebasan berekspresi tetap bertika dan memuat toleransi?

Sejalan dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berekspresi, memperoleh informasi. Melalui internet banyak informasi berguna tersebar luas, hampir sama banyaknya dengan "informasi sampah” seperti menghina kelompok lain, ekspresi kebencian (hate speech), bahkan kabar yang memicu konflik. Disinilah AJI melihat pentingnya menyeimbangkan antara hak berekspresi, berpendapat dan memperoleh informasi, dengan larangan melakukan kebencian dan propaganda perang. Namun begitu ukuran dan batasan yang dilakukan harus sesuai dengan pembatasan yang dibolehkan (permissible restrictions) dan diakui masyarakat internasional.

AJI dan Isu Tata Kelola Internet

Sejak tahun 2004, tata kelola Internet menjadi fokus diskusi global dan diperdebatkan alam KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi (WSIS,  World Summit on the Information Society).
 
Harus diakui, di Indonesia, tata kelola internet masih tidak jelas dan membingungkan. Masih jadi perdebatan peran dan tanggung jawab berbagai pihak. Menanggapi permintaan WSIS, Sekjen PBB membentuk kelompok kerja yang ditugaskan untuk menyelami berbagai isu terkait tata kelola Internet dan untuk mengembangkan pemahaman bersama tentang berbagai peran stakeholder (pemangku kepentingan).
 
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Internet di Indonesia yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pada 17 Oktober 2013 di Jakarta, mengemuka beberapa masalah terkait Media Baru di Indonesia. 

Secara garis besar masalah-masalah yang teridentifikasi mengerucut pada tiga rumpun : (1) konten, (2) infrastruktur, (3) bisnis internet.

Masalah Konten
Untuk aspek konten, dengan terbitnya Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun oleh para pengelola Media Online dan asosiasi jurnalis bersama Dewan Pers, etika pemberitaan semakin baik. Bahkan sekarang ada kecenderungan, berita online yang banyak pembacanya adalah good News is Good News. Pembaca media online sudah tidak terjebak lagi pada berita sensasi atau mencari bad news is a good news.

Masalah lain pada sisi konten ialah soal aggregator. Para pengelola media online mengeluhkan sebagian pengelola aggregator seenaknya mencomot konten dan membisniskan situs aggregatornya, mengklaim sebagai miliknya sendiri. Fenomena ini terus berkembang, dan membuat pengelola media online yang susah payah membuat konten gigit jari. 

Problem lain terkait konten ialah berita yang sentralistik dan bias ibukota. Saat ini, lebih dari 60 persen pengakses media online berasal dari Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabotabek). Ini membuat konten media online cenderung “Jakarta Sentris”. Dinamika masyarakat mulai dari peristiwa politik, ekonomi, hingga kemacetan jalan di Jakarta mewarnai media online. Dalam hal ini keragaman informasi di internet masih belum terjadi. 

Masalah Infrastruktur

Pangkal penyebab penyebaran informasi yang timoang dan Jakarta-sentris disebabkan infrastruktur internet di Indonesia buruk dan belum merata. Dalam hal ini AJI mendorong agar pemerintah lewat Departemen terkait, memfokuskan kinerjanya pada pengembangan dan penyebaran infrastruktur internet di seluruh Indonesia.

Jangankan di seluruh wilayah Indonesia, untuk di Pulau Jawa saja akses internet yang handal masih belum merata. Peserta FGD yang datang dari Purwokerto, Malang, dan Bali, secara serempak menyatakan bahwa sensasi akses internet di Jakarta belum dapat mereka nikmati sehari-hari di kotanya. Jangankan untuk meng-upload konten, untuk mendapatkan akses internet di luar Jakarta masih sulit dan mahal. 

AJI menilai keberagaman konten dan munculnya konten-konten (media) bermutu dari daerah, harus sejalan dengan kerja keras pemerintah dalam meningkatkan jaringan dan penguatan infrastruktur internet.

Masalah Bisnis Internet

Dari aspek bisnis, gairah media online yang tumbuh kembali mendapat tantangan yang tak kalah berat. Kini persaingan bisnis media online untuk merebut kue iklan bukan hanya terjadi antar media online lokal dan naisonal. Masuknya raksasa media global yang meraup iklan online di Indonesia menjadi ancaman serius. Google, Facebook, Yahoo, Youtube misalnya secara agresif menjaring iklan di Indonesia. Bahkan ditengarai transaksi pemasang iklan dari Indonesia dengan para raksasa global itu tidak menyumbang pajak buat negara.   

Dari tiga kelompok besar masalah tadi, para pengelola media online ingin ada sebuah tata kelola internet yang dapat mengatasi beberapa problem tadi. Hingga saat ini tata kelola di Indonesia sangat tidak jelas dan bagi rimba yang lebat. Kebijakan-kebijakan terkait internet tak transparan dan sangat bernuasa penguasa. UU ITE yang ada belum dapat menjawab kebutuhan parapihak terkait internet. Justru UU ITE malah memberangus dan mengancam para pengguna internet lewat pasal pencemaran nama. 

AJI mendorong tanggung jawab Departemen terkait mulai dari Kementrian Perdagangan dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Keuangan (Pajak), Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri untuk ikut mengatur bisnis internet yang sehat dan berkeadilan

Posisi AJI Indonesia terkait UU ITE ialah peraturan ini harus dicabut dan diganti dengan Undang Undang tentang Tata Kelola Internet yang menjawab kebutuhan bersama : masyarakat sipil, industri, pemerintah. Sejalan dengan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong lahirnya Komisi Independen Urusan Tata Kelola Internet yang memutuskan sengketa internet, menegakkan etika, dan menetapkan masalah filtering.

Tata Kelola Internet Global

Sejak 2005, Kelompok kerja PBB untuk WSIS mendefinisikan tata kelola Internet sebagai “pengembangan dan penerapan oleh pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil, dalam peran masing-masing, prinsip-prinsip bersama, norma, aturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program yang membentuk evolusi dan penggunaan Internet”. Dalam definisi tersebut jelas termaktub tata kelola Internet melibatkan tiga aktor, yaitu pemerintah, sektor swasta (dunia usaha/ korporasi) dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil berperan dalam proses pembuatan kebijakan, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting agar kebijakan yang dibuat pemerintah lebih partisipatif dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Share