Kebebasan Berekspresi dan Tata Kelola Internet di Indonesia
Catatan dari FGD Tata Kelola Internet AJI Indonesia 17 Oktober 2013
Studi kasus :
Gara-gara
menulis berita miring soal kampusnya, seorang mahasiswa Universitas
Dian Nuswantoro (Udinus), Semarang, dipaksa mengundurkan diri dari
kampusnya. Wahyu Dwi Pranata, nama mahasiswa tersebut, beberapa kali
membuat tulisan yang mengkritisi kebijakan kampusnya. Pada 23 Desember
2012 lalu misalnya, ia membuat tulisan berjudul “Banner Udinus Tipu
Mahasiswa” yang dimuat di situs http://www.wawasanews.com .
Meskipun
sudah dipanggil oleh Rektor Udinus, Wahyu terus menulis. Di blog-nya,
ia tulis artikel berjudul “Kau Renggut Miliaran dari Kami Lalu Kau
Perlakukan Kami Seperti Orang Miskin.” Pihak rektorat Udinus akhirnya
memanggil orang tua Wahyu. Dalam pertemuan rektorat dan orang tuanya,
Wahyu ditawari dua pilihan: dijerat pasal pencemaran nama baik dengan
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE Nomor 11/2008),
atau mundur dari kampus Udinus alias dikeluarkan dari kampus.
Jauh sebelum Wahyu di Semarang, sudah ada beberapa blogger dijerat UU ITE karena dianggap mencemarkan nama baik. Internet memungkinkan orang untuk saling terhubung, membuat informasi tersebar dengan cepat dan real-time.
Antara Kebebasan Dunia Siber dan Acaman Pidana
Msalahnya
sekarang, bagaimana dan siapa yang mengatur, menjamin dan melindungi
keamanan warga negara di tengah kebebasan bertukar informasi dan data di
dunia maya? Bagaimana dan siapa yang menjaga kerahasiaan data pribadi
(data protection), dan siapa yang menjaga agar kebebasan berekspresi
tetap bertika dan memuat toleransi?
Sejalan
dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), setiap orang memiliki
hak untuk kebebasan berekspresi, memperoleh informasi. Melalui internet
banyak informasi berguna tersebar luas, hampir sama banyaknya dengan
"informasi sampah” seperti menghina kelompok lain, ekspresi kebencian
(hate speech), bahkan kabar yang memicu konflik. Disinilah AJI melihat
pentingnya menyeimbangkan antara hak berekspresi, berpendapat dan
memperoleh informasi, dengan larangan melakukan kebencian dan propaganda
perang. Namun begitu ukuran dan batasan yang dilakukan harus sesuai
dengan pembatasan yang dibolehkan (permissible restrictions) dan diakui
masyarakat internasional.
AJI dan Isu Tata Kelola Internet
Sejak tahun 2004, tata kelola Internet
menjadi fokus diskusi global dan diperdebatkan alam KTT Dunia tentang
Masyarakat Informasi (WSIS, World Summit on the Information Society).
Harus diakui, di Indonesia, tata kelola internet
masih tidak jelas dan membingungkan. Masih jadi perdebatan peran dan
tanggung jawab berbagai pihak. Menanggapi permintaan WSIS, Sekjen PBB
membentuk kelompok kerja yang ditugaskan untuk menyelami berbagai isu
terkait tata kelola Internet dan untuk mengembangkan pemahaman bersama tentang berbagai peran stakeholder (pemangku kepentingan).
Dalam Focus Group Discussion (FGD) Tata Kelola Internet
di Indonesia yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Indonesia pada 17 Oktober 2013 di Jakarta, mengemuka beberapa masalah
terkait Media Baru di Indonesia.
Secara garis besar masalah-masalah yang teridentifikasi mengerucut pada tiga rumpun : (1) konten, (2) infrastruktur, (3) bisnis internet.
Masalah Konten
Untuk
aspek konten, dengan terbitnya Pedoman Pemberitaan Media Siber yang
disusun oleh para pengelola Media Online dan asosiasi jurnalis bersama
Dewan Pers, etika pemberitaan semakin baik. Bahkan sekarang ada
kecenderungan, berita online yang banyak pembacanya adalah good News is
Good News. Pembaca media online sudah tidak terjebak lagi pada berita
sensasi atau mencari bad news is a good news.
Masalah
lain pada sisi konten ialah soal aggregator. Para pengelola media
online mengeluhkan sebagian pengelola aggregator seenaknya mencomot
konten dan membisniskan situs aggregatornya, mengklaim sebagai miliknya
sendiri. Fenomena ini terus berkembang, dan membuat pengelola media
online yang susah payah membuat konten gigit jari.
Problem
lain terkait konten ialah berita yang sentralistik dan bias ibukota.
Saat ini, lebih dari 60 persen pengakses media online berasal dari
Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabotabek). Ini membuat
konten media online cenderung “Jakarta Sentris”. Dinamika masyarakat
mulai dari peristiwa politik, ekonomi, hingga kemacetan jalan di Jakarta
mewarnai media online. Dalam hal ini keragaman informasi di internet masih belum terjadi.
Masalah Infrastruktur
Pangkal penyebab penyebaran informasi yang timoang dan Jakarta-sentris disebabkan infrastruktur internet
di Indonesia buruk dan belum merata. Dalam hal ini AJI mendorong agar
pemerintah lewat Departemen terkait, memfokuskan kinerjanya pada
pengembangan dan penyebaran infrastruktur internet di seluruh Indonesia.
Jangankan di seluruh wilayah Indonesia, untuk di Pulau Jawa saja akses internet yang handal masih belum merata. Peserta FGD yang datang dari Purwokerto, Malang, dan Bali, secara serempak menyatakan bahwa sensasi akses internet di Jakarta belum dapat mereka nikmati sehari-hari di kotanya. Jangankan untuk meng-upload konten, untuk mendapatkan akses internet di luar Jakarta masih sulit dan mahal.
AJI
menilai keberagaman konten dan munculnya konten-konten (media) bermutu
dari daerah, harus sejalan dengan kerja keras pemerintah dalam
meningkatkan jaringan dan penguatan infrastruktur internet.
Masalah Bisnis Internet
Dari
aspek bisnis, gairah media online yang tumbuh kembali mendapat
tantangan yang tak kalah berat. Kini persaingan bisnis media online
untuk merebut kue iklan bukan hanya terjadi antar media online lokal dan
naisonal. Masuknya raksasa media global yang meraup iklan online di
Indonesia menjadi ancaman serius. Google, Facebook, Yahoo, Youtube
misalnya secara agresif menjaring iklan di Indonesia. Bahkan ditengarai
transaksi pemasang iklan dari Indonesia dengan para raksasa global itu
tidak menyumbang pajak buat negara.
Dari tiga kelompok besar masalah tadi, para pengelola media online ingin ada sebuah tata kelola internet
yang dapat mengatasi beberapa problem tadi. Hingga saat ini tata kelola
di Indonesia sangat tidak jelas dan bagi rimba yang
lebat. Kebijakan-kebijakan terkait internet tak transparan dan sangat bernuasa penguasa. UU ITE yang ada belum dapat menjawab kebutuhan parapihak terkait internet. Justru UU ITE malah memberangus dan mengancam para pengguna internet lewat pasal pencemaran nama.
AJI
mendorong tanggung jawab Departemen terkait mulai dari Kementrian
Perdagangan dan Ekonomi Kreatif, Kementrian Keuangan (Pajak), Kementrian
Hukum dan HAM, dan Kementrian Luar Negeri untuk ikut mengatur bisnis internet yang sehat dan berkeadilan
Posisi AJI Indonesia terkait UU ITE ialah peraturan ini harus dicabut dan diganti dengan Undang Undang tentang Tata Kelola Internet
yang menjawab kebutuhan bersama : masyarakat sipil, industri,
pemerintah. Sejalan dengan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
mendorong lahirnya Komisi Independen Urusan Tata Kelola Internet yang memutuskan sengketa internet, menegakkan etika, dan menetapkan masalah filtering.
Tata Kelola Internet Global
Sejak 2005, Kelompok kerja PBB untuk WSIS mendefinisikan tata kelola Internet
sebagai “pengembangan dan penerapan oleh pemerintah, sektor swasta, dan
masyarakat sipil, dalam peran masing-masing, prinsip-prinsip bersama,
norma, aturan, prosedur pengambilan keputusan, dan program yang
membentuk evolusi dan penggunaan Internet”. Dalam definisi tersebut jelas termaktub tata kelola Internet
melibatkan tiga aktor, yaitu pemerintah, sektor swasta (dunia usaha/
korporasi) dan masyarakat sipil. Masyarakat sipil berperan dalam proses
pembuatan kebijakan, keterlibatan masyarakat sipil sangat penting agar
kebijakan yang dibuat pemerintah lebih partisipatif dan sesuai dengan
aspirasi masyarakat.
- 97 kali dilihat






