Darurat Kriminalisasi Jurnalis : Lonceng Kematian Pers Indonesia
Mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi divonis 3 bulan 15 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan. Dia dinilai bersalah melanggar UU ITE lantaran beritanya tentang dugaan penyerobotan lahan masyarakat oleh korporasi berjudul, Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel.
Majelis hakim menilai karya jurnalistik Diananta bermuatan SARA dan melanggar kode etik.
Berdasar dari peristiwa tersebut dan penggunaan UU ITE di dalamnya tanpa melihat UU 40 tentang Pers, menjadikan ini sebagai ancaman bagi jurnalis ke depannya. Ini bisa menjadi lonceng kematian bagi pers di Indonesia. AJI Indonesia ingin membahasnya dalam diskusi bertajuk Darurat Kriminalisasi Jurnalis.
- 32 kali dilihat





