x

AJI Jakarta Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis Radar Bogor

JAKARTA (9 Oktober 2012) - Kekerasan terhadap jurnalis dan media kembali terjadi. Serombongan pengurus dan anggota organisasi massa Pemuda Pancasila melakukan pemukulan terhadap Fathurrahman S. Kanday, Wakil Pemimpin Redaksi Radar Bogor, Senin, 8 Oktober 2012.

Mereka menendang dam memukul perut dan kepala, serta menginjak-injak Faturrahman sehingga dia tersungkur.  Mereka mengeroyok Fathurrahman dan dia menderita luka memar di pelipis kiri. Kekerasan itu terjadi saat Fathurrohman hendak berbicara dengan para anggota Pemuda Pancasila yang berunjuk rasa di depan kantor Radar Bogor.

Kasus kekerasan ini terjadi saat sekitar 400 anggota Pemuda Pancasila menggelar unjuk rasa di depan redaksi Radar Bogor, Gedung Graha Pena, Jalan Abdullah bin Nuh, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat, Senin sore, 8 Oktober 2012.  Para pengunjuk rasa  itu memprotes judul berita ”Dunia Kecam Pemuda Pancasila” dengan taiching ”Pembantaian PKI di Medan Difilmkan”, yang diterbitkan Radar Bogor, 1 Oktober 2012. Mereka keberatan dengan berita tersebut yang dianggap menyudutkan Pemuda Pancasila.

Rombongan organisasi ini menolak menggunakan hak jawab dan mengadukan sengketa pemberitaan ini ke Dewan Pers. Terkait dengan isi berita, AJI Jakarta menyerahkan penilaian karya jurnalistik itu kepada Dewan Pers.

Selain melakukan kekerasan, Pemuda Pancasila juga memaksa Radar Bogor untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi lima tuntutan Pemuda Pancasila, yakni Radar Bogor (1) meminta maaf di harian nasional, Kompas dan Republika selama 7 hari berturut-turut, (3) meminta maaf di koran daerah Jawa Barat selama 7 hari berturut-turut, (3) membuat perjanjian untuk selalu mengkonfirmasi setiap menulis berita tentang Pemuda Pancasila, (4) berjanji tidak akan mengulangi, (5) menyediakan seperempat halaman untuk memperbaikin nama baik Pemuda Pancasila selama satu bulan. Permintaan ini terpaksa ditandatangani perwakilan Radar Bogor karena tim negosiasi Radar Bogor di bawah tekanan  Pemuda Pancasila.  Permintaan ini tanpa melibatkan dan melalui Dewan Pers.

Padahal, dalam menjalankan fungsinya, pers dilindungi undang-undang. Menurut  Pasal 3 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers  nasional   mempunyai   fungsi   sebagai   media   informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 4 ayat 3 menyebutkan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Pasal lainnya, Pasal 6 d mengatakan pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

AJI Jakarta menilai tindakan kekerasan dan pemaksaan kehendak yang dilakukan Pemuda Pancasila bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Semestinya Pemuda Pancasila menempuh cara penyelesaikan sengketa pemberitaan menurut Undang-Undang Pers, yakni menggunakan hak jawab. Kalaupun tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers. Jika itu pun tidak puas bisa menempuh jalur terakhir melapor ke kepolisian dan menyelesaikan kasus lewat pengadilan.

Oleh karena itu, dalam kasus ini AJI Jakarta menyatakan sikap:
Mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan anggota Pemuda Pancasila terhadap Fathurrahman S. Kanday, Wakil Pemimpin Redaksi Radar Bogor. Kekerasan dengan alasan apapun tidak bisa dibenarkan. Dalam menjalankan profesinya, jurnalis mendapat perlindungan hukum ( Pasal 8). Oleh karena itu, kekerasan terhadap jurnalis bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

Mendesak Kepolisian Resor Bogor Kota untuk mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis Fathurrahman.

Menyesalkan tindakan Pemuda Pancasila dan mendorong untuk  menempuh mekanisme penyelesaikan sengketa berita dengan cara-cara yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Hak Jawab.

Demikian sikap AJI Jakarta terkait dengan kasus ini. Semoga kekerasan serupa tidak berulang di masa depan. Mari kita jaga dan perjuangan kebebasan pers.

Jakarta, 9 Oktober 2012

Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, hp: 0818111201
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta A. Nurhasim, hp: 08174117324

FOTO: Sindonews.com
Share