AJI Kecam Tindakan Petugas Bulog
Dua jurnalis yang diancam tersebut adalah William Abib dari Padang Ekspres dan Yunefrizel dari Sumbar Post. Keduanya memang ditugaskan oleh media masing-masing sebagai reporter untuk wilayah Kabupaten Pasaman.
Menurut William Abib yang akrab disapa Willy, pengancaman bermula saat ia dan rekannya sesama jurnalis hendak mewawancarai pihak Bulog Kabupaten Pasaman terkait ketersediaan beras selama Ramadan. Namun saat sedang mewawancarai wakil pimpinan Bulog Pasaman bernama Yones Esva, tiba-tiba Yel datang dan memarahi serta mendorong kedua jurnalis tersebut. Tidak sampai di situ, Yel lalu mengatakan ingin menantang wartawan untuk berduel dengannya.
Sebelumnya, kata Willy, ia dan rekannya dilayani dengan baik oleh Yones. Di tengah wawancara dan pengambilan foto gudang, tiba-tiba saja Yel yang dikabarkan pegawai distribusi bulog Pasaman datang mengendarai Mobil Avanza berwarna hitam dan langsung membentak-bentak dan mendorongnya. Anehnya, melihat tindakan Yel, Yones hanya diam dan menutup gudang.
Pasca kejadian itu, kedua jurnalis telah melapor ke Polres Pasaman pada Sabtu (21/6) pada pukul 11.00 WIB. AJI Padang menilai, tindakan menghalangi kegiatan jurnalis harus dipidana seperti tercantum dalam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Untuk itu, AJI Padang melalui Ketua AJI Padang Yuafriza dan Koordinator Advokasi AJI Padang Gerson Merari Saleleubaja mengajukan empat poin desakan kepada pihak terkait.
Pertama, AJI meminta Kepala Bulog Kabupaten Pasaman segera meminta maaf kepada wartawan dan media tempat kedua jurnalis bekerja. Kedua, Kepala Bulog Kabupaten Pasaman harus memberikan sanksi kepada petugas yang tidak menghargai profesi jurnalis. Ketiga, semua pihak diminta menjalankan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Keempat, Kapolres Kabupaten Pasaman diminta agar segera menindak pelaku pengancaman sesuai dengan pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/41282-aji-kecam-tindakan-petugas-bulog-
- 7 kali dilihat





