AJI Mataram : Sesalkan Pemanggilan Jurnalis Oleh Bid Propam Polda NTB
Kedua orang jurnalis Islamudin (Lombok Post) dan Ali Gazali (Radar Lombok), dipanggil hanya melalui ponsel oleh Brigadir Jefri anggota yang mengaku dari Bid Propam Polda NTB. Sekitar Pukul 09.00 Wita, Islamudin dan Ali Gazali bersedia memenuhi panggilan tersebut, di ruang penyidik Propam, didampingi dua wartawan lainnya Turmuzi (KBR 68H) dan Ruhaili (Lombok TV). Karena merasa dipanggil tidak prosedural melalui surat resmi, Islamudin menolak diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sesuai dengan Pasal 4 Undang – Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers, karena menyangkut kerahasiaan identitas pihak – pihak yang ditulis dalam pemberitaan tersebut. Ia hanya bersedia memberi penjelasan informal.
Pada kesempatan itu, penyidik Propam mempertanyakan soal berita yang ditulis dua jurnalis, soal akurasi, sumber, dan bahkan menuduh wartawan salah menulis pihak – pihak yang diberitakan. Cara cara ini cenderung mengarah pada interogasi seperti yang biasa dilakukan terhadap terperiksa.
AJI mataram melihat sejumlah kejanggalan dalam proses pemanggilan kedua jurnalis tersebut.
Proses pemanggilan yang hanya melalui telepon menunjukkan ketidak seriusan dan tidak sesuai dengan prosedur. Oknum anggota propam yang melakukan pemanggilan dan melakukan introgasi terhadap kedua jurnalis juga patut dipertanyakan, apakah tindakannya atas perintah pimpinannya atau atas inisiatif sendiri.
Dalam proses pemanggilan jurnalis untuk klarifikasi pemberitaan, pihak-pihak terkait, dalam hal ini Propam Polda NTB semestinya meminta klarifikasi melalui prosedur resmi kepada pemimpin redaksi yang memuat berita yang dipersoalkan. Karena produk berupa berita disebuah media massa adalah produk kolektif, bukan semata hasil kerja seorang jurnalis, melainkan melalui mekanisme editing itu dan keputusan terakhir ditangan Pemimpin Redaksi sehingga berita itu naik. Jadi, segala sesuatu yang berkaitan dengan pemberitaan yang sudah terbit, menjadi tanggungjawab pemimpin redaksi, setelah melalui proses kerja kolektif tadi. Sehingga seharusnya Propam memanggil resmi melalui perusahaan media atau Pemimpin redaksi perusahaan tersebut.
Mengenai materi berita yang dipersoalkan, setelah melakukan pengkajian, AJI memandang berita yang tentang Dugaan pemukulan oleh oknum anggota Polisi dari Polda NTB terhadap Satpam Kantor Pajak Wilayah NTB, sudah sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menjadi acuan setiap jurnalis dalam melakukan peliputan. Keberatan pihak-pihak atas pemberitaan itu, sedianya bisa dilakukan dengan menginakan hak jawab yang telah disediakan sesuai dengan UU Pers.
Peristiwa pemanggilan kedua juralis di atas, tentu telah membuat ketidak nyamanan dan mengganggu tugas mereka dalam melakukan peliputan. Untuk menjadi pembelajaran bersama ke depan, AJI Mataram Meminta kepada Kapolda NTB mengingatkan jajarannya agar mematuhi prosedur dalam menyelesaikan persoalan atau sengketa pers dengan mengacu pada nota kesepahaan bersama antara Kapolri dan Dewan Pers, bahwa sengketa pers semestinya bisa diselesaikan dengan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang Pers.
Ketua AJI Mataram
Haris Mahtul
- 14 kali dilihat






