AJI Ternate Kecam Penganiayaan Terhadap Nurcholis, Polisi Harus Proses Hukum Pelaku hingga Tuntas
TERNATE - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate mengecam penganiayaan terhadap Nurcholis Lamau, redaktur Cermat partner resmi Kumparan di rumah korban, Kelurahan Rum, Kota Tidore Kepulauan, Rabu (31/8/2022).
Pemukulan yang terjadi di depan istri korban itu berhubungan dengan tulisan Nurcholis berjudul "Hirup Batu Bara Dapat Pahala" yang diterbitkan di media online Cermat.id, Selasa (31/8/2022).
Tulisan tersebut memuat potongan pernyataan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum yang menyebut warga yang menghirup debu akan mendapat pahala.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pukul 09.15 WIT dan telah dilaporkan ke Polres Tikep. Korban dipukul menggunakan kepalan tangan oleh Ary yang merupakan ponakan Wakil Wali Tikep. Malam sebelum kejadian, Nurcholis diintimidasi oleh kerabat dekat Wakil Wali Kota dan memintanya menghapus tulisan tersebut dan telah disetujui.
Menyikapi hal tersebut, AJI Ternate, menganggap tindakan-tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Ini diatur dalam Pasal 4 yang menyebut: "Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara."
"Yang dimaksud dalam pasal ini, seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah pers bebas dari "tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin," kata Ketua AJI Ternate Ikram Salim.
Ia menuturkan, Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur bahwa jurnalis bertugas sebagai pemberi informasi, edukasi, hiburan serta kontrol sosial. Jadi ia mewajarkan jika sudah sepatutnya masyarakat harus mengetahui hasil dari apa yang dikerjaan pejabat publik.
Sanksi diatur dalam Pasal 18. Di sana disebut siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers "dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta".
Atas dasar tersebut, AJI Ternate mengecam keras segala bentuk-bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis dan mendesak:
1. Polres Tidore Kepulauan harus mengusut tuntas kasus penganiyaan dan intimidasi terhadap Nurcholis hingga selesai.
2. Polisi harus mendalami aktor intelektual yang menyebabkan tindakan intimidasi dan penganiayaan karena terbukti melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. AJI Ternate meminta masyarakat maupun aparat negara menghargai tugas-tugas jurnalistik oleh jurnalis, khususnya jurnalis perempuan yang rentan mendapat kekerasan.
*Kronologi*
Selasa 30 Agustus 2022 malam, saya, Nurkholis Lamaau membuat opini berjudul "Hirup Debu Batubara Dapat Pahala".
Tulisan itu mengutip pernyataan dari Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, lewat video live straeming facebook oleh sejumlah warga yang menyaksikan.
Malam itu, Muhammad Sinen sedang memberi sambutan dalam pembukaan turnamen domino di Kelurahan Rum Balibunga, Kecamatan Tidore Utara.
Alasan saya membuat opini bersifat sarkas seperti itu, karena pertama, Muhammad Sinen adalah pejabat publik.
Kedua, pernyataan seperti itu kontras dengan polusi abu batubara akibat dampak dari aktivitas PLTU Tidore yang dirasakan warga.
Saya sendiri cukup aktif meliput soal PLTU. Bahkan dalam setiap rapat antara warga, PLTU, dan Pemkot Tidore, saya selalu hadir.
Tiga jam setelah tulisan digarap dan ditayangkan di website media online cermat.co.id, saya pun membagikan link tulisan di beberapa grup-grup whatsapp dan akun media facebook milik saya.
Rabu 31 Agustus 2022 sekitar pukul 00.33 WIT dini hari, adik kandung dari Wakil Wali Kota Tidore bernama Usman Sinen, datang ke kediaman mertua Saya di Kelurahan Rum Balibunga.
Saat itu Usman meminta saya menghapus tulisan itu dengan alasan, Muhammad Sinen datang di pembukaan turnament domino bukan dengan kapasitas sebagai Wakil Wali Kota, tapi sebagai keluarga besar Kelurahan Rum Balibunga.
Kedua, penyampaian berupa "menghirup debu batubara dapat pahala" hanyalah candaan atau tidak serius.
Setelah menyampaikan hal itu, Usman pun mendesak saya untuk menghapus tulisan dengan alasan kunci; "tulisan itu akan menganggu kepentingan Ayah (sapaan akrab Muhammad Sinen) pada Pemilu 2024 mendatang."
Saya pun meminta izin ke pemimpin redaksinya, Faris Bobero, di grup redaksi untuk menghapus tulisan tersebut. Dan saat itu juga, tulisan pun dihapus.
Keesokan paginya, sekitar pukul 09.00 WIT, Ari, anak sulung dari salah satu saudara Muhammad Sinen bernama Yunus Sinen, datang mengetuk pintu rumah saya.
Nurjanah Yahya, istri saya menemui Ari lalu bilang, "Nurkholis masih tidur." Tapi Ari meminta segera dipanggil.
Nurjanah pun memanggil saya. Saat saya menemui Ari di beranda rumah, Ari mengatakan apa maksud dan tujuan saya membuat tulisan seperti itu.
Saya pun menjelaskan bahwa tulisan itu adalah opini dan itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang pejabat. Apalagi saya sendiri cukup aktif mengawal dampak-dampak polusi terhadap warga yang dihasilkan dari aktivitas PLTU Tidore.
Lagi pula, Usman Sinen, paman dari Ari, telah datang menemui saya pada dini hari dan meminta menghapus tulisan. Dan tulisan itu sudah dihapus.
Ari pun menegaskan bahwa "Anda (Nurkholis) hanya pendatang, Anda jagoan? Kenapa Anda tidak bicara dengan paman saya Muhammad Sinen baik-baik, tapi menulis seperti itu."
Belum sempat saya menjelaskan, Ari melayangkan pukulan ke kepala bagian belakang saya sebanyak 2 kali, lalu pergi dan menyebut, "mau lapor polisi? silakan. Saya tunggu 5 menit."
Sesampainya saya dan istri di SPKT Polres Kota Tidore Kepulauan, sekitar pukul 12.47 WIT, Muhammad Sinen, Ari, bersama ayahnya, Yunus Sinen, pun tiba di Polres.
Tapi di ruang SPKT, Wakil Wali Kota Tidore Kepualuan, Muhammad Sinen langsung mendekati dan meramas wajah saya dan bilang “Oh ngana (Anda) e.. Oh.. ngana. Tunggu ngana,”. Kejadiannya singkat. Polisi yang hadir sempat hanya menyaksikan, lalu melerai."
NARAHUBUNG:
Ikram: 081242077522
Faris: 081244447664
- 12 kali dilihat