x

AJI Yogyakarta Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis Perempuan Saat Meliput Presiden Joko Widodo

Kejadian ini dialami jurnalis media nasional suara.com Wita Ayodya Putri. Bermula saat korban meliput kegiatan peluncuran program listrik nasional 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara, Desa Gadingsari, Sanden, Bantul yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo.

Selain meliput peluncuran program listrik 35.000 MW, oleh medianya, korban juga ditugaskan mewawancarai Joko Widodo tentang aksi bakar diri seorang buruh di Jakarta saat momentum hari buruh internasional (Mayday) 1 Mei lalu. Wawancara langsung dengan presiden hanya memungkinkan dengan doorstop, menyetop presiden untuk wawancara sebelum meninggalkan lokasi.

Pada saat wawancara doorstop tengah berlangsung, posisi korban berada di bagian belakang kerumunan para awak media yang tengah mewawancarai presiden isu lainnya. Paspampres kemudian memberikan akses agar korban bisa lebih dekat dengan presiden sehingga dapat leluasa wawancara.

Korban baru sempat berkata "Pak" (belum direspon presiden), tiba-tiba dari belakang (belakang sebelah samping kanan korban) seorang laki-laki sontak mengatakan, "Mau tanya apa?". Korban menjawab, "Mau tanya soal kasus buruh di Jakarta kemarin". Laki-laki itu menjawab; "Ngapain kok tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini," bentak laki-laki itu.

Tidak hanya berkata kasar, lelaki itu juga menjewer kuping korban sebanyak dua kali dan berkata; "Awas ya kalau tanya-tanya soal buruh, tanya aja soal program ini". Tidak berhenti disitu saja, lelaki itu juga memegang pinggang korban dan berkata, "Awas ya tak cubit kalau sampai tanya soal buruh". Pinggang korban dipegang hingga wawancara doorstop selesai.

‪Saat itu korban hanya bisa diam, bingung dan merasa tertekan serta terintimidasi dengan perlakuan lelaki berkemeja putih tersebut. Korban merasa shock saat dijewer di depan umum, padahal korban merasa tidak melakukan kesalahan. Korban juga menggunakan ID card pers dan membawa buku bloknote bertulis Aliansi Jurnalis Independen saat liputan tersebut, sehingga membuktikan bahwa korban seorang wartawan. Korban merasa dilecehkan dan diintimidasi dengan sikap pelaku tersebut.

‪Akibat sikap pelaku, korban merasa dihalang-halangi saat melakukan tugas peliputan, karena tangannya berada di pinggang korban dan siap untuk mencubit korban. Saat itu korban hanya bisa diam mengikuti perintah pelaku karena sebelumnya korban sudah dijewer yang menurut korban hal tersebut lumayan sakit dan memalukan korban di depan umum. Korban merasa tidak terima namun saat itu tidak dapat berbuat banyak karena korban diancam.

‪Malam harinya saat korban sudah merasa lebih tenang dan sudah menyelesaikan kewajiban liputannya, akhirnya korban bertanya pada temannya, salah satu wartawan yang bertugas di istana negara untuk mencari tahu siapa laki-laki atau pelaku yang melakukan pelecehan dan intimidasi pada korban.

Korban menyebutkan ciri-ciri pelaku, berbadan sedikit pendek, agak gemuk dan berkulit gelap. Teman korban lalu mengirimkan sebuah foto apakah pelaku adalah orang yang dimaksud. Ternyata benar adanya, korban mengakui orang di foto itu adalah lelaki yang sama yang telah menghalangi peliputannya. Pelaku ternyata adalah Kepala Biro Pers Istana, Albiner Sitompul.

‪Atas kejadian itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyatakan sikap:

‪1. Bahwa kerja jurnalis tidak boleh ada penyensoran dan intimidasi dari siapapun. Sikap yang dilakukan pelaku telah melanggar pelaku telah melanggar ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 4 ayat 1, 2 dan 3. Bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga  negara. Terhadap  pers  nasional tidak  dikenakan  penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekan  pers, pers nasional  mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi.

‪2. Bahwa dalam ketentuan pidana UU pers pasal 18 disebutkan Setiap  orang yang secara melawan hukum dengan  sengaja melakukan  tindakan  yang   berakibat  menghambat  atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat  (3) dipidana dengan penjara paling lama  2  (dua) tahun  atau  denda  paling  banyak  Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah). AJI menilai, perbuatan pelaku adalah salah satu bentuk ancaman terhadap kebebasan pers.

‪3.  Pelecehan yg dilakukan adalah pelecehan terhadap profesi dan pribadi korban. Sebagai pekerja perempuan maka pelaku telah melanggar haknya yakni bebas dari teror, bebas intimidasi, mendapatkan perlindungan dan keamanan.

‪4. Oleh karena itu AJI Yogyakarta meminta Kepala Biro Pers Istana Albiner Sitompul untuk meminta maaf secara tertulis kepada korban dan media tempatnya bekerja.

5. AJI juga meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Kepala Biro Pers istana dengan orang yang memahami UU Pers.

‪6. Kami menghimbau agar semua pihak termasuk para pejabat untuk memahami UU Pers agar tidak ada pemberangusan terhadap pers seperti zaman orde baru.

Yogyakarta, 5 Mei 2015


Hendrawan Setiawan                                                                            
Ketua AJI Yogyakarta 
Cp: 08164260603
 
Tommy Apriando
Divisi Advokasi AJI Yogyakarta
Cp: 082138234069
 
 
AJI Yogyakarta
Jl. Pakel Baru UH VI/1124 Umbulharjo, Yogyakarta, Indonesia
Phone/Fax: +62 274 375687
HP: 0856 4223 4999
email: ajiyogya@yahoo.com
website: ajiyogya.com

Share