Batasi Kepemilikan, Akomodir Konten Lokal: AJI Gelar Diskusi RUU Penyiaran
Revisi Undang-Undang Penyiaran nomor 32/2002 menuai protes publik. Sebab, terdapat sejumlah usulan yang terindikasi kuat memperkuat posisi pemilik media penyiaran swasta untuk kepentingan politik dan komersil. Selain itu, kemungkinan lahirnya lembaga penyiaran khusus untuk pemerintah dan partai politik.
Menyikapi dinamika itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Ambon menggelar Diskusi Publik RUU Penyiaran, di hotel Amans, Selasa 23 Mei 2017.
Hadir sebagai narasumber anggota AJI Indonesia Bidang Penyiaran, Bayu Wardhana, ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku Mutiara Dara Utama, dan Kepala Bidang Program TVRI Subiyanto. Dihadiri sekitar 40 peserta dari kalangan kampus dan pers.
Bayu mengatakan, revisi UU RUU Penyiaran perlu disikapi dan dibicarakan secara nasional. Sebab, ada celah yang luas dalam draf RUU ini yang dapat merugikan kepentingan publik terhadap informasi.
Misalnya, sebut Bayu, usulan lembaga penyiaran khusus TV dan radio yang nanti didirikan oleh pemerintah dan partai politik. Jika usulan ini terakomodir, akan menyedot banyak frekuensi dan dapat dipastikan hanya untuk kepentingan politik.
Saat ini saja, lanjut dia, para pimpinan media yang juga pimpinan partai politik sudah tidak mentaati UU Penyiaran. Selain itu, belum tentu semua parpol bisa mendirikan media sendiri.
“Kalau pemerintah, kita pernah dengar pemerintah bikin radio daerah. Tetapi partai politik, mungkin Nasdem dan Golkar yang memiliki TV sendiri. Partai lain dikucilkan. Di sini AJI menolak. Frekuensi ini terbatas dan harus digunakan untuk umum,”papar Bayu.
Persoalan lainnya, nasib Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) tidak disentuh dalam draf RUU Penyiaran yang baru. Bahkan, ada kemungkinan dihilangkan, karena dianggap tidak penting dan tidak menguntungkan secara komersil. “Padahal, sebenarnya aspek pemberdayaan dari masyarakat,”jelasnya.
Menurut dia, ada isu-isu strategis yang mesti diperjuangkan bersama agar terakomodir dalam UU Penyiaran yang baru. Antara lain, single mux, penolakan lembaga penyiaran khusus, mengawal keberagaman kepemilikan (diversity of owner) dan keberagaman konten (diversity of content) dengan memberikan porsi maksimal terhadap konten lokal.
Maksud keberagaman isi adalah tersedianya informasi yang beragam, baik berdasarkan jenis program maupun isi program. Sedangkan keberagaman kepemilikan merupakan jaminan bahwa, kepemilikan media massa di Indonesia tidak terpusat dan dimiliki oleh segelintir orang atau lembaga saja.
Mutiah Dara Utama menilai, TVRI dan RRI sebagai lembaga publik saja belum mampu memenuni kebutuhan informasi. TVRI Maluku, misalnya, hanya menjangkau wilayah perkotaan Ambon. Sedangkan di daerah, baru dirikan di Masohi, ibukota kabupaten Maluku Tengah.
“Maluku memiliki 4 pulau besar, 4 kabupaten terdepan, 8 kabupaten tertinggal dan 2 kota dan 9 kabupaten. TVRI hanya menjangkau wilayah perkotaan Ambon. Di Lateri (Kecamatan Teluk) saja tidak dapat siaran TVRI, dan baru di Masohi, kabupaten Maluku Tengah. Artinya, TVRI yang lembaga publik saja tidak memenuhi tanggug jawabnya, lalu kita berusaha untuk minta yang lain,”paparnya.
Sementara itu, menurut Subiyanto, siaran berjaring merupakan peluang bagi daerah. Selain kepentingan lokal yang terakomodir dalam siaran, juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal lewat rekrutmen tenaga kerja. Baik di TV nasional maupun swasta.
“Olehnya itu, lewat RUU ini kita mendesak pemerintah agar bagaimana bisa kepentingan lokal kita terlindungi dan kesejahteraan masyarakat kita dapat ditingkatkan,”katanya.
Jadikan Isu Strategis
Selama ini, dinamika UU Penyiaran tidak menjadi perhatian pulik. Padahal, ini merupakan isu strategis. Tidak hanya mengenai akses informasi yang merata, tapi juga berkorelasi positif dengan keberpihakan pemerintah terhadap daerah atas hak mendapatkan informasi publik.
Bayu mengungkapkan, bukan saja masyarakat, sebagian anggota Komisi I DPR RI juga tidak tahu dan paham tentang isu penyiaran. Olehya itu, isu ini perlu digaungkan secara nasional agar menjadi perhatian DPR RI dan pemerintah serta stakeholder lainnya.
“Pertama, sampaikan ke DPD dari Maluku, bahwa ini merupakan isu daerah yang mesti diperjuangkan oleh DPD. Kedua, memang harus ada demo dan macam-macam, supaya pemerintah pusat bisa tahu bahwa ini ada masalah. Selama tidak ada yang teriak, terasa santai-santai saja,”pungkasnya. (*)
- 9 kali dilihat






