CLD dan AJI Melatih Ahli UU KIP
Permintaan masyarakat sipil yang lemah atas
informasi, digabungkan dengan pemahaman yang minim tentang bagaimana mengajukan
permohonan untuk informasi, menjadi kelemahan implementasi yang utama di
negara-negara yang berupaya menerapkan undang-undang hak atas informasi (right to information/RTI) yang baru.Untuk membantu mengatasi masalah ini di Indonesia, Centre for Law and Democracy/CLD dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) baru saja merampungkan program pelatihan untuk para trainer yang diselenggarakan di Jakarta di Jakarta. Peserta pelatihan berasal dari beberapa daerah di Indonesia dan akan menindaklanjutinya dengan mengadakan program pelatihan bagi organisasi-organisasi masyarakat sipil di provinsi asal mereka, seperti Jawa Barat, Riau, Gorontalo, Kediri, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Utara.
Kelompok-kelompok tersebut selanjutnya diharapkan dapat mengajukan paling sedikit sepuluh permohonan untuk informasi terkait dengan fokus isu yang mereka kerjakan, sembari para trainer akan memberikan dukungan melalui pendampingan dalam proses tersebut.
"Pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa permintaan yang lemah untuk informasi merupakan salah satu faktor kunci yang dapat menghalangi keberhasilan penerapan rejim RTI," ujar Toby Mendel, Direktur Eksekutif CLD. "Kami berupaya untuk membangun elemen inti dari kelompok-kelompok di berbagai negara yang berbeda tersebut, yang memiliki pengalaman dalam membuat permohonan-permohonan, di mana selanjutnya kami berharap dapat menunjukkan potensi manfaat dari RTI untuk kelompok-kelompok lainnya di sektor mereka masing-masing."
"Meskipun telah diterapkan sejak 1 Mei 2010, Undang-Undang RTI masih tak berfungsi", ujar Eko Maryadi, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI). "Badan-badan publik juga belum melaksanakan mandat UU KIP (RTI Law), dan mereka masih terjebak di dalam budaya kerahasiaan informasi publik," lanjutnya.
Program pelatihan tersebut merupakan bagian dari program-program yang lebih luas yang didukung oleh Open Society Foundations, dengan tujuan menggiatkan penerapan hak untuk informasi di Indonesia. Program ini juga mencakup intervensi sisi penawaran, aktifitas akar-rumput, dan pemberian materi-materi sumber.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini, sekaligus versi-versi pedoman pelatihannya dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia dan sumber-sumber lainnya, dapat diakses di http://www.law-democracy.org/live/projects/rti-in-indonesia/ dan www.informasipublik.net.
Untuk informasi lebih lanjut, harap hubungi:
Toby Mendel Eko
Maryadi
Direktur Eksekutif Ketua
Umum
Center for Law and Democracy Aliansi Jurnalis Independen (AJI)
Email: toby@law-democracy.org Email: office@ajiindonesia.org
Telp: +1 902 412-0872 Telp: +62 21 3151214
www.law-democracy.org www.ajiindonesia.or.id
Twitter: @law_democracy Twitter: @ajiindo
- 5 kali dilihat





