x

Dampak Konsentrasi Kepemilikan & Intervensi Pemilik terhadap isi siaran yang merugikan publik dalam pemilu 2014

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP)

Sepanjang tahun politik, antara 2013-2014, telah terjadi berbagai kasus yang mencederai hak publik atas informasi yang benar dan berimbang. Kasus-kasus itu terutama melibatkan media televisi yang menggunakan domain publik berupa frekuensi.

Kasus pertama yang mencuat ke publik adalah rekaman rapat politik kader Partai Hanura di Jawa Timur yang membicarakan rencana penyalahgunaan program jurnalistik RCTI untuk kepentingan politik pemilik atau kelompoknya (Mei 2013).

Itikad buruk menyalahgunakan frekuensi juga terlihat secara sistematis dengan diangkatnya Pemimpin Redaksi Global TV sebagai Wakil Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura.

Meski Dewan Pers telah mengeluarkan seruan agar setiap jurnalis yang terlibat kontestasi politik atau sebagai tim pemenangan, mengundurkan diri atau non-aktif dari redaksi, namun faktanya, Pemimpin Redaksi RCTI masih merangkap sebagai tim sukses salah satu pasangan capres.

Bahkan muncul kasus jurnalis RCTI yang keberatan memberitakan isu yang tak jelas sumbernya, dan diberi sanksi oleh Pemimpin Redaksi (merangkap Tim Sukses Capres) yang mengaku di media sosial telah non-aktif dan tidak menerima gaji.

RESPON KPI TERHADAP SITUASI

Meski sejumlah pelanggaran telah disaksikan penonton televisi sejak semester pertama 2013, namun dalam catatan KIDP, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baru mengeluarkan teguran pertama terkait konten siaran politik pada 20 September 2013. Lembaga Penyiaran yang ditegur adalah TVRI, dan belum menyentuh sejumlah Lembaga Penyiaran Swasta.

Meski telah diatur dengan jelas dan tegas dalam UU Penyiaran (32/2002), UU Pers (40/1999), Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS), bahkan Kode Etik Jurnalistik, KPI baru mengeluarkan Surat Edaran pada 5 September 2013  dengan judul: Penggunaan Spektrum untuk Siaran Tertentu.

Akibatnya, teguran pertama baru dijatuhkan pada 5 Desember 2013 terhadap 6 Lembaga Penyiaran Swasta. Uniknya, teguran tersebut diakumulasikan dan dicampur aduk antara isi siaran (termasuk program jurnalistik) dan iklan. Padahal, keduanya dapat dihitung sebagai pelanggaran yang berbeda.

Sebagai contoh, Kuis Indonesia Cerdas atau Kuis Kebangsaan mulai ditayangkan Oktober 2013, namun baru ditegur pada Desember 2013, meski substansi acara dan pelanggarannya sama (kuis yang disponsori atau dibiayai oleh peserta Pemilu).

Kuis yang tayang setiap hari ini baru benar-benar diberi sanksi penghentian sementara (setelah Teguran Tertulis Kedua) pada 20 Februari 2014. Dihitung sejak penayangan perdana, ada rentang waktu 4 bulan.

Rentang waktu tersebut tentu merugikan publik dan hampir tidak ada beban bagi pelanggar, karena sudah cukup menikmati periode waktu yang panjang sebelum akhirnya benar-benar dihentikan oleh KPI.

POLA SANKSI

Menurut hasil penelitian KIDP, KPI cenderung tidak memiliki pola yang konsisten dalam pemberian sanksi.

Dalam UU Penyiaran (pasal 55), dikenal beberapa jenis sanksi mulai teguran tertulis, penghentian sementara program siaran, pembatasan durasi, denda, hingga pencabutan izin siaran.

Namun dalam praktiknya, untuk substansi pelanggaran yang sama, KPI cenderung mengulang-ulang teguran hingga berkali-kali, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan program siaran yang melanggar, berjalan terus.

Sampai Pemilu Legislatif, 9 April 2014, belum ada televisi yang mendapatkan Teguran Tertulis Kedua, meski masyarakat telah merasakan wajah televisi yang sangat partisan dan terang-terangan.

Teguran Tertulis Kedua, disertai ancaman akan merekomendasikan pencabutan izin frekuensi, baru dilakukan KPI pada 9 Juni 2014 terhadap dua stasiun televisi (Metro & TV One).  Namun ancaman ini terbukti tak menyurutkan pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan.

Hingga pada 27 Juni 2014, KPI benar-benar menulis surat kepada Pemerintah (Kementrian Komunikasi dan Informatika) untuk mengevaluasi pemberian izin penyiaran bagi MetroTV dan TV One.

Di tengah masyarakat sendiri, saat ini ada dua petisi yang mendukung KPI dan mendesak pemerintah untuk mencabut izin frekuensi MetroTV dan TV One. Per tanggal 13 Juli 2014, petisi melawan TV One telah ditandatangani oleh 26.050 individu. Sedangkah petisi melawan Metro TV ditandatangani oleh 3.500 individu.

Di sisi lain, selama Pemilu Presiden, juga ada setidaknya dua stasiun televisi (RCTI dan GlobalTV) menunjukkan konsistensi pelanggaran yang nyata, dan secara kuantitas, bahkan lebih banyak atau sama dengan kedua TV sebelumnya. Dan keduanya, rata-rata baru menerima Teguran Tertulis atau bahkan hanya Peringatan.

Puncak dari tak adanya efek jera pada stasiun TV terjadi pada 9 Juli 2014, saat Pemilu Presiden, di mana televisi telah menjadi bagian dari mesin politik salah satu kubu dengan berita-berita klaim kemenangan dan hasil survei yang meresahkan dan berpotensi memicu konflik di masyarakat.

PELANGGARAN DAN DAMPAK YANG TELAH DIRAMALKAN

Jauh sebelum publik benar-benar merasa dirugikan dan televisi menjadi bahan cemoohan, KIDP telah melihat akar masalah dari karut marutnya industri penyiaran.

KIDP sejak tahun 2011 telah mengingatkan regulator dalam hal ini Kemenkominfo dan KPI untuk dengan tegas menegakkan peraturan perundang-undangan baik yang menyangkut kepemilikan dan isi siaran. Bahkan pada tahun 2011 KIDP mengajukan “judicial review”  kepada Mahkamah Konstusi agar memberikan tafsir tunggal soal kepemilikan televisi yang disalah tafsirkan oleh pihak pemilik dan stasiun televisi “nasional” sehingga terjadi pemusatan dan konsentrasi kepemilikan. Pemusatan dan konsentrasi kepemilikan sangat berbahaya buat demokrasi dan keanekaragaman . Keseragaman akan terjadi dan opini publik akan dikuasai oleh segelintir televisi, bahkan oleh segelintir orang yang pada gilirannya akan dipergunakan oleh pemilik untuk kepentingan pribadinya baik secara ekonomi, sosial dan politik. Mereka akan lebih mengutamakan kepentingan pemilik daripada publik.

MK menolak permohonan KIDP karena  menurut MK  tidak terdapat multitafsir. Yang harus dilakukan, menurut MK adalah implementasi norma dan penegakan hukum.  Jadi MK menegaskan bahwa tidak boleh ada monopoli dan pemusatan kepemilikan. Untuk itu sebenarnya regulator diminta dengan tegas menegakkan peraturan perundang-undangan.

Pemusatan Kepemilkikan dan intervensi pemilik kini terjadi secara telanjang dan vulgar sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Penelitian tiga lembaga atas permintaan Dewan Pers  yaitu Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2MEDIA), Remotivi dan Masyarakat Peduli Media memperlihatkan intervensi pemilik sangat vulgar. Penelitian ini telah dipresentasikan pada bulan Maret 2014 di kantor Dewan Pers.  Itu sebabnya regulator harus menegakkan peraturan perundang-undangan yang kini dilanggar.

PERNYATAAN SIKAP

Dengan paparan-paparan fakta di atas,  KIDP menyatakan:

  1. Mendesak Negara, dalam hal ini pemerintah, untuk segera merespon rekomendasi KPI agar mengevaluasi atau meninjau kembali bahkan mencabut  izin penyelenggaraan penyiaran MetroTV dan TV One yang mempergunakan frekuensi milik publik.
  1. Pencabutan izin penyelenggaran penyiaran tidak perlu berdampak terhadap ribuan karyawan, karena Negara akan menyiapkan skenario transisi dari pengelola lama ke pengelola baru, yang memperoleh mandat pengelolaan frekuensi berdasarkan kontrak dan komitmen untuk memanfaatkannya bagi sebesar-besar kepentingan publik.
  1. KPI harus segera menjatuhkan sanksi yang sama terhadap setidaknya dua Lembaga Penyiaran (RCTI dan Global TV) yang dalam amatan KIDP, secara kuantitas dan kualitas melakukan pelanggaran yang terus menerus dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menghormati hukum.
  1. KIDP bersama elemen masyarakat sipil lainnya, akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap adanya konsentrasi kepemilikan televisi yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengatakan bahwa implementasi norma harus dilakukan oleh regulator di bidang penyiaran. KIDP berpendapat sampai saat ini implementasi norma dan penegakan tidak dilakukan khususnya oleh pemerintah.
  1. Gugatan yang sama, akan kami lakukan terhadap Pemerintah (Kominfo) bila dalam periode tertentu tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melaksanakan rekomendasi KPI sebagaimana dimandatkan dalam UU Penyiaran.
  1. Gugatan berikutnya akan kami lakukan terhadap KPI bila masih menunjukkan inkonsistensi dalam pola pemberian sanksi terhadap televisi lain yang secara kuantitas maupun kualitas, melakukan pelanggaran.

Demikian, agar keprihatinan publik terhadap oligarki industri penyiaran dan dampaknya terhadap publik, dapat menjadi perhatian dan didukung semua pihak.

Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran

1. AJI Indonesia

2. Aliansi Jurnalis Independen Jakarta

3. Lembaga Bantuan Hukum Pers

4. Pemantau Regulasi dan Regulator Media

5. Remotivi

6. Rumah Perubahan Lembaga Penyiaran Publik

7. LSPP

8. Media Lintas Komunitas

9. Jaringan Radio Komunitas

10. Masyarakat Cipta Media

11. Yayasan TIFA

 

Sanksi KPI Terhadap Lembaga Penyiaran (TV) (Silakan Download Disini)

Share