Diskusi AJI Yogyakarta: Tren Pasar Dunia Butuh Kayu Legal
Penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dalam beberapa tahun terakhir diklaim telah meningkatkan ekspor produk kayu hingga 8,03 miliar dollar pada 2015. Wacana menghapus SVLK justru bakal memicu bisnis kayu Indonesia tak mampu bersaing di pasar dunia.
“Kami bisa yakin ekspor kayu bersertifikat itu meningkat, yang saya sampaikan ekspor produk kayu tahun 2013 senilai 6,06 miliar dollar, pada 2015 menjadi 8,03 miliar dollar,” terang Mariana Lubis Kepala Sub Direktorat Informasi Verifikasi Legalitas Kayu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Yogyakarta, pertengahan Oktober lalu.
Mariana memaparkan perbedaan nilai ekspor produk kayu sebelum dan sesudah penerapan SVLK di Indonesia, ke para jurnalis dari Yogyakarta, Solo dan Semarang dalam Workshop Advokasi Media untuk Sistem Verifikasi Legalitas Kayu Selasa (13/10) lalu. Tren pasar dunia saat ini menurut Mariana Lubis menuntut produk yang diakui legalitasnya.
Tuntutan itu datang dari sejumlah negara yang selama ini menjadi pangsa pasar produk kayu asal Indonesia seperti Uni Eropa, Australia, Amerika Serikat dan Jepang. Selain tuntutan tren kayu legal, penerapan SVLK diaanggap mutlak karena merupakan amanah perundang-undangan sekaligus upaya melestarikan ekosistem.
Selain Mariana Lubis, Forest Commodity Market Transformation Leader World Wildlife Fund for Nature (WWF) Indonesia, Aditya Bayunanda juga berbicara bagaimana SVLK telah berkontribusi dalam penyelamatan lingkungan, pada workshop yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerjasama dengan WWF Indonesia.
“Banyak sekali data yang mendukung turunnya illegal logging, yang terjadi sekarang illegal loging tambah canggih, sehingga sebenarnya SVLK semakin diperlukan,” ungkap Aditya Bayunanda. Aditya mengutip data yang dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengenai hilangnya pendapatan negara senilai 9 miliar dollar sepanjang 2003-2014 kibat praktik pembalakkan liar. Itu sebabnya menurut dia, SVLK mutlak diperlukan.
Saat ini lanjutnya, muncul upaya menghapus SVLK. Ekspor kayu cukup hanya dengan dokumen Deklarasi Ekspor (DE) yang belum menjamin legalitas kayu. Ia khawatir, bisnis kayu Indonesia di pasar dunia justru digilas oleh pebisnis-pebisnis dunia yang kini menerapkan legalitas kayu, apabila sistem yang telah digagas bertahun-tahun itu dihapuskan.
Dalam bisnis kayu di pasar dunia, market share Indonesia menurutnya hanya sebesar 0,05%. “Kayu kita itu di pasar dunia sangat kecil sekali hanya 0,05 persen. Kalau yang kecil ininggaya enggak mau pakai legalitas kayu ya sudah habis ditinggalkan oleh pasar dunia yang maunya kayu legal,” paparnya.
Sementara itu, Communicationt Advisor Asmindo, Robert Wijaya mempertanyakan motivasi berbagai pihak menghapus SVLK. “Kalau ada teman-teman yang bilang [mengurus] SVLK itu susah, saya bisa menjamin yang bilang begitu perusahaanya tidak punya legalitas,” tegas Robert. Sejatinya kata Robert tidak susah mengantongi SVLK selama berbagai perizinan mendasar sebuah perusahaan kayu lengkap. Izin-izin dasar itu seperti izin usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Kuncinya kata dia, Pemerintah Daerah harus membantu memfasilitasi berbagai perizinan dasar tersebut agar pelaku usaha kayu mudah mengurus persyaratan SVLK lainnya.
Ia juga membantah anggapan mahalnya biaya pengurusan SVLK. Selama ini kata dia, puluhan miliar dana telah digelontorkan oleh pemerintah untuk menyubsidi pelaku usaha agar mengantongi SVLK belum lagi kucuran dana dari luar negeri. “Kalau dibanding lisensi lain dari luar negeri, SVLK yang buatan Indonesia ini justru murah. Jangan sampai menolak SVLK yang justru lebih murah tapi nanti terpaksa pakai lisensi dari luar yang harganya lebih mahal,” lanjut Robert.
- 11 kali dilihat



